Beberapa ketentuan dalam Perda Kab. Berau No. 7 Tahun 2016 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 3, Pasal 7, dan Pasal 9. Selain itu terdapat ketentuan yang disisipkan, yaitu Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 7C, dan Pasal 7D.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat