Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 52 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penghargaan Daerah Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Penghargaan Daerah Lainnya.
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 28 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penghargaan Daerah Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Penghargaan Daerah Lainnya
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghargaan Daerah Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penghargaan Daerah Lainnya
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 dan Pasal 36 Perda Nomor 7 Tahun 2016, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghargaan Daerah bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penghargaan Daerah Lainnya
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2105; Perda No.7 Tahun 2016; PP No.11 Tahun 2107 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; PP No.30 Tahun 2019; Pergub No.75 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No.64 Tahun 2020; Keputusan Gubernur Nomor 910/Kep.312-Org/2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis dan bentuk penghargaan daerah, kriteria penerima penghargaan daerah, penghargaan PNS, penghargaan daerah lainnya, kelembagaan, penerimaan penghargaan daerah, pembiayaan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2021.
17 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 18 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 45 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
a. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
b. Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah Provinsi menetapkan pemberian tambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah dengan Peraturan Gubernur setelah mendapatkan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri;
c. Bahwa sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 900/1705/keuda, Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah mendapatkan persetujuan untuk Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Kriteria Pemberian TPP; Bab 3. Penetapan Besaran TPP; Bab 4. Tim Pelaksana TPP; Bab 5. Komponen dan Penilaian Pemberian TPP; Bab 6. Tata Cara Pembayaran TPP; Bab 7. TPP Tambahan; Bab 8. Pendanaan; Bab 9. Pengawasan dan Pembinaan; Bab 10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 5 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 45 Tahun 2020 dicabu t dan dinyatakan tidak berlaku.
16 halaman; 8 halaman lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, BERITA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2021 NOMOR 17
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENETAPAN KELAS JABATAN PIMPINAN TINGGI, JABATAN
ADMINISTRATOR, JABATAN PENGAWAS, JABATAN PELAKSANA, DAN
JABATAN FUNGSIONAL APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2021.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Hubungan Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi RIau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah
dan pelayanan publik agar tercapai optimalisasi daya guna
dan hasil guna secara maksimal diperlukam alur
keselarasan, keterpaduan dan keserasian pelaksanaan tugas
dan fungsi.
Dasar Hukum Pergub ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016.
Pergub ini terdiri dari 4 Bab dan 12 Pasal yang mengatur tentang:
ketentuan umum, hubungan kerja, pelaporan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2021.
7 Hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2021
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 99 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 99 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah
menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 99 Tahun
2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur
Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas di
Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat;
b. bahwa pengaturan Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah
Daerah Provinsi Jawa Barat sebagaimana dimaksud dalam
pertimbangan huruf a, perlu dilakukan penyesuaian sesuai
dengan kondisi kerja dan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Barat
Nomor 99 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961, Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972, Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.19 Tahun 2015 , Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 128 Tahun 1996 ,Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 99 Tahun 2015
Beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
mengubah Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 99 Tahun 2015
mengatur mengenai Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
21 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT
NOMOR 54 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN
KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran pelayanan kepegawaian dalam kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
telah ditetapkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 54 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 54 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya mengatur bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam Jabatan Fungsional Guru harus memenuhi syarat yaitu memiliki pangkat paling rendah Penata Muda golongan III/a;
c. bahwa Pegawai Negeri Sipil Formasi Guru di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang diangkat melalui Kategori 2 dan memiliki pangkat II/c ke bawah tidak dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda golongan III/a
karena belum 2 (dua) tahun dalam pangkat Pengatur golongan ruang II/c sehingga terhadap Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam
huruf a perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 54 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 12 Tahun 2002
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 54
Tahun 2012
Mengubah ketentuan dalam Pasal 19 Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 54 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2012 Nomor 54),
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
Mengubah Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 54 Tahun 2012
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelayanan Prima Kepegawaian Mandiri Si Taguh Sistem Aplikasi Terampil dan Tangguh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan administrasi kepegawaian yang cepat, tepat, akurat, simpel, bebas KKN, Non
diskriminatif, adil, memiliki kepastian hukum dan akuntabel untuk mewujudkan pelayanan prima;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi;
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemanfaatan Sistem Aplikasi
Pelayanan Kepegawaian;
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengembangan Database Pegawai Negeri Sipil;
a. Si Taguh;
b. Pembagian Hak Akses;
c. Pengelola;
d. Layanan kepegawaian;
e. Peningkatan Kompetensi, Monitoring dan Evaluasi;
f. Informasi Kepegawaian;
g. Mekanisme Pelaksanaan Si Taguh;
h. Perangkat Pendukung;
i. Pengembangan;
j. Keamanan Informasi;
k. Pendanaan; dan
l. Keadaan Darurat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2021.
17
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 2021
kepegawaian - aparatur negara - jabatan/profesi/keahlian/sertifikasi
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 52007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Formasi Jabatan Fungsional Sandiman
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengembangan karir, peningkatan kinerja dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di bidang keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Sandiman, perlu menetapkan Formasi Jabatan Fungsional Sandiman
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 18 tahun 2019
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Formasi Jabatan Fungsional Sandiman yang terdiri dari jenis, kedudukan dan tugas pokok; kategori, jenjang jabatan, dan pangkat/golongan ruang; penghitungan formasi; uraian kegiatan dan hasil kerja; kebutuhan dan pengisian formasi; pengangkatan, pemberhentian dari jabatan dan pengangkatan kembali; kenaikan pangkat, jabatan dan tunjangan; pengendalian dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2021.
9 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2021
PELIMPAHAN - KEWENANGAN - MANDAT - DELEGASI - PENANDATANGANAN - NASKAH - DINAS - KEPEGAWAIAN
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BD 2021/No.10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelimpahan Kewenangan Mandat Dan Delegasi Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan meningkatkan pelayanan bidang kepegawaian di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, perlu dilakukan pelimpahan kewenangan mandat dan delegasi penandatanganan naskah dinas kepegawaian dari Gubernur Jawa Barat kepada para pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2016 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, sehingga perlu ditinjau kembali dan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelimpahan Kewenangan Mandat dan Delegasi Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Barat;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2104; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020
Peraturan ini berisi 5 Pasal, yakni Pasal 1 yang berisi 16 ayat, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2021.
4 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2021 NOMOR 52006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
ABSTRAK:
bahwa untuk pengembangan pola karier dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang penyuluhan hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya, perlu diatur formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dengan Peraturan Gubernur;
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 std terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permenpan RB No. 3 tAHUN 2014
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan di bidang Penyuluhan Hukum, meliputi jenis, kedudukan, tugas pokok, jenjang jabatan, pangkan/golongan ruang dan uraian kegiatan, dan formasi. Termasuk pengangkatan, pemberhentian dan pengangkatan kembali serta kenaikan pangkat jabatan dan tunjangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2021.
8 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat