pegawai-penghasilan-tambahan
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK: |
- a. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
b. Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah Provinsi menetapkan pemberian tambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah dengan Peraturan Gubernur setelah mendapatkan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri;
c. Bahwa sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 900/1705/keuda, Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah mendapatkan persetujuan untuk Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020.
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Kriteria Pemberian TPP; Bab 3. Penetapan Besaran TPP; Bab 4. Tim Pelaksana TPP; Bab 5. Komponen dan Penilaian Pemberian TPP; Bab 6. Tata Cara Pembayaran TPP; Bab 7. TPP Tambahan; Bab 8. Pendanaan; Bab 9. Pengawasan dan Pembinaan; Bab 10. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
- Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 5 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 45 Tahun 2020 dicabu t dan dinyatakan tidak berlaku.
- 16 halaman; 8 halaman lampiran
|