PERDA Kab. Sleman No. 11 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang hari jadi kabupaten bengkayang
ABSTRAK:
bahwa sejak diresmikannya Kabupaten Bengkayang adalah terhitung sejak
dilantiknya Penjabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bengkayang pada tanggal 27
April 1999 sehingga perlu diperingati sebagai Hari Jadi Kabupaten Bengkayang
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999,
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Nomor 10
Tahun 2007, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Hari Jadi Kabupaten Bengkayang
wajib diperingati oleh Pemerintahan Kabupaten Bengkayang beserta Masyarakat
di Kabupaten Bengkayang pada setiap tahunnya yang jatuh pada tanggal 27 April
dan wajib menyelenggarakan upacara bendera. Pembiayaan peringatan Hari Jadi
Kabupaten Bengkayang disusun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
pada setiap tahun anggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2014.
Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAYANAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
ABSTRAK:
Bahwa Negara Republik Indonesia menjamin kemerdekaan warga negaranya untuk beribadah menurut agamanya masing-masing;
Bahwa ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang Islam yang mampu menunaikannya, untuk itu upaya penyempurnaan sistem dan manajemen penyelenggaraan ibadah haji khususnya di Provinsi Jambi perlu terus dilakukan agar pelaksanaan ibadah haji berjalan dengan aman, tertib dan lancar dengan menjunjung tinggi semangat keadilan, transparansi dan akuntabilitas publik;
Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (3), ayat (4) dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, pengaturan mengenai biaya operasional panitia penyelenggara ibadah haji dan biaya transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan sebaliknya dari debarkasi ke daerah asal perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 79 Tahun 2014; Permenag No. 15 Tahun 2006; Kepmenag No. 160 Tahun 2012.
Perda ini mengatur mengenai Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji, meliputi; Azas dan Tujuan; Kewajiban Pemerintah Daerah; Pengorganisasian; Koordinasi; Pelayanan; serta Pengelolaan dan Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2014.
Pengangkatan PPIH ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
8 hlm.; Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN INVESTASI DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan peran serta Pemda dalam pengelolaan Kawasan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB), Kawasan Industri serta peningkatan PAD Kabupaten Majalengka perlu investasi Pemda dalam pengelolaan kawasan dimaksud. Berdasarkan Pasal 303 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004, Pemda dapat membentuk Dana Cadangan guna mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Berdasarkan Pasal 122 ayat (2) PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pembentukan Dana Cadangan ditetapkan dengan Perda. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka perlu membentuk Perda tentang Pembentukan Dana Cadangan Investasi Daerah Kabupaten Majalengka.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Majalengka No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majalengka No. 2 Tahun 2009; Perda Kabupaten Majalengka No. 10 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Dana Cadangan Investasi Daerah Kabupaten Majalengka, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan;
3. Sumber Dana;
4. Besaran dan Penggunaan Dana Cadangan;
5. Pengelolaan Dana Cadangan;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD Dan Staf Ahli Bupati
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka percepatan arus informasi antara Pemerintah Kabupaten Konawe Utara dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Pusat dalam Bidang Pemerintahan, Pembengunan, dan Pembinaan Kemasyarakatan. Dipandang Perlu membentuk Kelompok jabatan Struktural Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe Utarasebagai Penghubung antara Pemerintah Kabupaten Konawe Utara dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan antara Pemerintah Kabupaten Konawe Utara dengan lembaga Departemen dan Non Departemen di Jakarta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut diatas, dipandang perlu untuk ditetapkan dalam Peraturan Daerah Perubahan.
Dasar hukum: Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok;
Undang-undangNomor 32 Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah; Undang-undangNomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuanganantara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-undangNomor 13 Tahunn 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahanantara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah daerah Kabupaten / kota; Peraturan Pemerintah Nomor 41Tahun 2007 Organisai Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 25 Tahun 2011tentang Perubahan Kedua Pembentukan Organisasidan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Staf Ahli Bupati.
Dalam peraturan ini mengatur tentang prubahan pasal pada Peraturan Daerah Konawe Utara Nomor 2 Tahun 2008
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2014.
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 5 Tahun 2014
PENDIDIKAN – PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD No.189.2014/NOREG 4.5/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 27 Thaun 2000, UU Nomor 5 Tahun 2003, UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomor 32 Tahun 2004, PP Nomor 17 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
1. Maksud dan tujuan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan;
2. Prinsip penyelenggaraan pendidikan;
3. Pengelolaan pendidikan di Daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, Penyelenggara Satuan Pendidikan yang didirikan Masyarakat, dan Satuan Pendidikan.
4. Penyelenggaraa pendidkan formal meliputi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;
5. Penyelenggaraan pendidikan nonformasl;
6. Pendidikan informal dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri;
7. Penyelenggaraan pendidikan khusus, yang meliputi pendidikan inklusi, pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa;
8. Satuan pendidikan unggulan daerah;
9. Satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal;
10. Kerja sama lembaga pendidikan asing dengan satuan pendidikan;
11. Hak dan kewajiban peserta didik;
12. Pendidikan agama dan pendidikan keagamaan;
13. Pendidik dan tenaga kependidikan, meliputi ketentuan tentang jenis, tugas, dan tanggung jawab, pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian, pembinaan karier, promosi, dan penghargaan, promosi dan penghargaan, larangan;
14. Pendirian dan pengembangan satuan pendidikan;
15. Peran serta masyarakat melalui berbagai komponen masyarakat, pendidikan berbasis masyarakat, Dewan Pendidikan, dan Dewan Sekolah
16. Peran serta perusahaanberupa pemberian dana kepedulian perusahaan yang menjadi kewajibannya. Besaran dana kepedulian diatur lebih lanjut oleh Bupati;
17. Pengawasan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Dewan Pendidikan, dan Dewan Sekolah;
18. Sanksi administratif dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2014.
- Pelaksanaan program wajib belajar 12 (dua belas) tahun diatur dengan Peraturan Bupati.
- Penetapan kebijakanbagi peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan, peserta didik pendidikan khusus layanan khusus memperoleh akses pelayanan pendidikan diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan berkelanjutan serta penyelenggaraan dan fasilitas kompetisi diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan berkelanjutan diatur dengan peraturan satuan pendidikan
- Kurikulum muatan lokal diatur dengan Peraturan Bupati.
- Syarat-syarat dan tata cara penerimaan peserta didik pindahan diatur oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Ketentuan mengenai hak peserta didik diatur lebih lanjut oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban peserta didik diatur oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik pada jalur pendidikan nonformal diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pemberian izin pendirian dan pengembangan satuan pendidikan formal
diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat pendirian dan tata cara pemberian izin satuan pendidikan dan pengembangan diatur dengan Peraturan Bupati.
- Tata cara dan mekanisme pemilihan anggota Dewan Pendidikan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Besaran dana kepedulian perusahaan yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan pendidikan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur lebih
lanjut oleh Bupati.
108 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/NO.6, TLD NO.106
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANGUNAN GEDUNG
ABSTRAK:
Untuk mengendalikan pembangunan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Parepare perlu dilakukan pengendalian pemanfaatan ruang; bahwa agar bangunan gedung dapat menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya harus diselenggarakan secara tertib, diwujudkan sesuai dengan fungsinya, serta dipenuhinya persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
9. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
10. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
12. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman
13. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air
14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, Serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang
15. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999 tentang Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun yang Berdiri Sendiri
17. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
18. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah
19. Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
20. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
21. Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Kepentingan Umum;
22. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
23. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Parepare Tahun 2011-2031.
MENGATUR TENTANG BANGUNAN GEDUNG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2014.
80 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun
2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pemerintah Daerah wajib mempunyai Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang memberikan pelayanan dan pembinaan di bidang pengadaan barang/jasa. Dalam rangka optimalisasi dan efektivitas pelayanan dan pembinaan di bidang pengadaan barang/jasa di Kabupaten Tapin, perlu dibentuk Lembaga Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang bersifat Struktural dan berdiri sendiri, yang merupakan bagian dari Perangkat Daerah. Berdasarkan pertimbangan, serta untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Kabupaten Tapin.
Dasar Hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun
1999; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun
2004; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No.
16 Tahun 1994; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun
2000; PP No. 99 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 9 Tahun 2003; PP No.
58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011; Perpres No. 54 Tahun 2010; Per. Mendagri No. 7 Tahum 2006; Per. Menteri Kehutanan No. 13 Tahun 2006; Per. Mendagri No. 17 Tahun 2007; Per. Mendagri No. 57 Tahun 2007; Per. Mendagri No.
1 Tahun 2014; Per. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
No. 5 Tahun 2012; Perda Kab. Tapin No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Tapin No. 5 Tahun
2008; Perda Kab. Tapin No. 12 Tahun 2012; Perda Kab. Tapin No. 4 Tahun 2013; Per.
Bupati tapin No. 9 Tahun 2011; Per. Bupati Tapin No. 2 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Pengadaan Barang/jasa
Pemerintah Kabupaten Tapin, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan:
3. Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi;
- Bagian Kesatu : Kedudukan
- Bagian Kedua : Tugas Pokok dan Fungsi
4. Unsur dan Susunan Organisasi;
- Bagian Kesatu : Unsur Organisasi
- Bagian Kedua : Susunan Organisasi
5. Tugas Unsur Organisasi;
- Bagian Kesatu : Kepala Kantor
- Bagian Kedua : Sub Bagian Tata Usaha
- Bagian Ketiga : Seksi Pengadaan Barang
- Bagian Keempat : Seksi Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
- Bagian Kelima : Seksi Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
6. Kelompok Kerja;
7. Kelompok Jabatan Fungsional;
8. Tata Kerja;
- Bagian Kesatu : Umum
- Bagian Kedua : Pelaporan
- Bagian Ketiga : Hal Mewakili
- Bagian Keempat : Uraian Tugas Jabatan
9. Tata Hubungan Kerja;
10. Kepegawaian;
11. Pembiayaan;
12. Ketentuan Peralihan;
13. Ketentuan Penutup.
dan dilengkapi dengan lampiran‐lampiran, yaitu :
1. Lampiran I : Bagan Struktur Organisasi Kantor Layanan Pengadaan
Barang/Jasa Pemkab Tapin
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pasa saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan
Bupati Tapin Nomor 38 Tahun 2013 tentang Unit Layanan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Tapin (Berita
Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2013 Nomor 38), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Penyelenggaraan jasa konstruksi mempunyai peran strategis dalam pembangunan daerah sehingga perlu dilakukan pembinaan dan pengendalian oleh pemerintah daerah untuk mewujudkan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas; bahwa salah satu upaya pembinaan dan pengendalian oleh pemerintah daerah adalah melalui pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi kepada Penyedia Jasa Konstruksi sebagai Izin Operasional melakukan usaha dibidang jasa konstruksi; bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional “ Izin Usaha Jasa Konstruksi diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota tempat penyelenggara jasa konstruksi tersebut berdomisili “; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi dalam Kabupaten Enrekang sudah dicabut karena tidak sesuai lagi dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
6. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 4/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 7/PRT/M/2011 tentang Standar Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konstruksi; 10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 8/PRT/M/2011 tentang Pem Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 8/PRT/M/2011
tentang Pem Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa
Konstruksi.
IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi dalam Kabupaten Enrekang sudah dicabut karena tidak sesuai lagi dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi
35 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat