Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 1 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan nomenklatur Perangkat Daerah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017
tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi
dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi
Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan;
8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor
1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 63);
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Pasal 4 tentang Susunan Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2018.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur.
Terdiri dari 10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pengujian kualitas air dan udara, dan untuk menggali sumber pendapatan, guna menambah pendapatan keuangan dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah Kabupaten Jepara, maka perlu adanya usaha maksimal dalam meningkatkan potensi sumber- sumber pendapatan yang ada dengan menjadikan laboratorium lingkungan sebagai objek retribusi pemakaian kekayaan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentangPelaksanaan Kitab Undang-UndangHukum Acara Pidana;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2017 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Jepara;
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yaitu sebagai berikut :
- Pasal 2 tentang Jenis Kekayaan Daerah
- Pasal 10 tentang struktur tarif
- Pasal 19 A tentang Tarif Retribusi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 03 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PALOPO NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN MASYARAKAT KOTA PALOPO
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.2018/No.03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Kota Palopo
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, menetapkan bahwa Pemerintah Bertanggung Jawab atas Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional Bagi Upaya Kesehatan Perorangan;
b. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, maka Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan gratis perlu melakukan kerjasama dengan BPJS;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2013 Pasal 6A menetapkan bahwa, penduduk yang belum termasuk sebagai peserta Jaminan Kesehatan dapat diikutsertakan dalam Program Jaminan Kesehatan pada BPJS Kesehatan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,b dan c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Palopo tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2008 tentang penyelenggaraan program jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat kota palopo.
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Marnasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 41861;
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4436);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peratu.ran Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, tambahan Lembaran Negara Repulik lndonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Republik Indonesia 5679) ;
8. Peratu.ran Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang La.poran Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Iaporan Pertanggungjawaban Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737)
11. Peratu.ran Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 Tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5372);
14. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ten tang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
15. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang jaminan Kesehatan. (sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Indonesia Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 1'ahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan);
16. Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan;
17. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 9 Tahun 2008 ten tang Penyelenggaraan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Kota Palopo;
18. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Peraogkat Daerah.
Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PALOPO NOMOR 9 TAHUlf 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN MASYARAKAT KOTA PALOPO
PASAL 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Kota Palopo (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2008 Nomor 9 } di ubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Angka 5, angka 6, angka 9 diubah , angka 7, angka 8 dihapus, dan diantara angka 9 dan angka 10 disisipkan 3 angka yakni : angka 9a, 9b dan 9c,dan diantara angka 11 dan angka 12 disisipkan 2 angka yakni: angka 1 la dan l lb, dan di angka 12 dita.mbahkan 1 (satu) angka yaitu 12a, sehingga Pasal 1 selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
PASAL 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Kata Palopo; 2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom; 3. Walikota Adalah Walikota Palopo; 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah 5. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Kota Palopo selanjutnya disebut Jamkeskop adalah Program pendampingan pemeliharaan kesehatan yang dilaksanakan dalam rangka menjamin agar fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum menjadi penerima bantuan Iuran Pusat dan Penerima Bantuan Iuran Provinsi untuk mendapatkan pelayanan layak dan bermutu dan penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah; 5. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Kota Palopo selanjutnya disebut Jamkeskop adalah Program pendampingan pemeliharaan kesehatan yang dilaksanakan dalam rangka menjamin agar fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum menjadi penerima bantuan Iuran Pusat dan Penerima Bantuan Iuran Provinsi untuk mendapatkan pelayanan layak dan bermutu dan penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah; disingkat BPJS Kesehatan adalah Badan Hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan ; 9.a Kesehatan adalah keadaan sejahtera fisik, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi. 9.b Peserta Jamkeskop adalah stiap warga masyarakat yang memenuhi ketentuan untuk dapat ikut sebagai peserta Jamkeskop. 10. Paket Pemeliharaan Kesehatan adalah kumpulan jenis pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara untuk kepentingan peserta dalam rangka melindungi dan meningkatkan derajat kesehatan; 11. Pemberi Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut PPK adalah sarana pelayanan k.esehatan yang memberikan pelayanan k.esehatan pada peserta dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Masyarakat Kata Palopo; 11.a Pelayanan kesehatan dasar adalah pelayanan kesehatan yang diberikan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan jaringannya. 11.b Pelayanan kesehatan rujukan adalah pelayanan kesehatan yang diberikan pada Rawat Jalan Tingkat Lanjutan dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan di Kelas III di Fasilitas kesehatan tingkat Ianjutan (FKTL) meliputi Rumah Sakit dan Jaringannya baik pemerintah maupun swasta yang bekerjasama dengan BPJS diseluruh tanah air Indonesia. 12. Sistem kapitasi , adalah suatu sistem pembiayaan kesehatan yang dilakukan dimuka berdasarkan kapita ataujiwa yang diikutsertakan; 12.a Sistem non kapitasi yaitu suatu sistem pembiayaan berdasarkan klaim pelayanan sesuai aturan yang ada; 13. Penerima Bantuan Iuran yang selanjutnya di singkat PBI adalah peserta -Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak rpamp\l sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah. 14. Fakir Miskin adalah orang-orang yang sangat sengsara hidupnya. 15. Orang Tidak Mampu adalah orang yg tidak mampu memenuhi kebutuhannya. 15. Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PMKS adalah seseorang atau keluarga yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan karenanya tidak dapat menjalin hubungan yang serasi dan kreatif dengan lingkungannya sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya (jasmani, rohani dan sosial) secara memadai dan wajar. 17. Dinas Kesahatan adalah unsur pelaksanan Pemerintah Daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. 16. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 2. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 4
(1). Setiap penduduk yang belum menjadi PBI Pusat atau PBI Provinsi dapat didaftarkan oleh Pemerintah Daerah menjadi Peserta Jamkeskop; (2). Peserta Jamskeskop sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi syarat sebagai berikut : a. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Daerah; b. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Daerah; c. Memiliki Surat Keterangan Kelahiran; d. Tidak terdaftar di BPJS Kesehatan sebagai PBI Pusat atau PBI Provinsi; e. Surat Pernyataan bersedia di rawat di Kelas III; (3). Fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e terdiri atas : a. bayi baru lahir dari kalangan Fakir Miskin dan orang tidak mampu; b. pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan belum bekerja setelah lebih dari 6 (enam) bulan; c. korban bencana alam; d. pekerja yang masuk masa pensiun dan/ atau tidak produktif; e. anggota keluarga dari pekerja yang meninggal dunia; f. tahanan/warga binaan pada rumah tahanan negara/lembaga pemasyarakatan;dan g. PMKS yang terdiri atas : 1. anak/balita terlantar; 2. anak yang berhadapan dengan hukum; 3. anak jalanan; 4. anak dengam disabilitas; 5. anak yang menjadi korban tindak kekerasan atau eksplotasi; 6. lanjut usia terlantar; 7. penyandang disabilitas; 8. tuna susila; . 9. tuna wisma; 10. pemulung; 11. pengemis; 12. kelompok minoritas/kelompok adat terpencil; 13. penghuni dan/atau bekas warga binaan rumah tahanan/lembaga pemasyarakatan; 14. orang dengan HIV/ AIDS; 15. korban bencana alam; 16. korban bencana sosial; 17. korban tindak kekerasan; 18. korban trafficki.ng; 19. perempuan rawan sosial ekonomi; dan 20. penerima Bantuan Sosial dari Pemerintah; (4). Surat pembuktian yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e antara lain : a. surat keterangan dari Kepala Desa/ Lurah yang diketahui Camat; b. surat keterangan dari Lembaga Kesejahtraan Sosial; c. surat rekomendasi dari Dinas SosiaJ; dan/atau d. surat keterangan dari kepala rum.ah tahanan negara/lembaga pemasyarakatan; (5). Walikota dapat memberikan sanksi administratif kepada Kepala Desa/Lurah, Camat, Kepala Lembaga Kesajahtraan Sosial atau Kepala Dinas yang tidak cermat dalam memberikan surat keterangan/ surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6}. Penduduk. yang didaftarkan dalam Program Jaminan Kesehatan Kota Palopo ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional dapat didaftarkan secara perorangan maupun berkelompok kepada BPJS Kesehatan setiap saat. (7). Kepesertaan setiap orang dalam Program Jamkeskop dilakukan melalui pendaftaran peserta pada Badan Penyelenggara; (8). Pihak BPJS Kesehatan mendatangi masyarakat yang tidak mampu untuk mendaftarkan diri langsung ke BPJS Kesehatan; {9). BPJS Kesehatan membuka posko pendaftaran di setiap FKTRL. 3. Ketentuan Pasal 6 di hapus; 4. Ketentuan Pasal 8 diubah,sehingga Pasal 8 berbunyi:
PASAL 8
(1). Jaminan pemeliharaan kesehatan dilakukan dalam bentuk pembayaran iuran;
(2). Iuran jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat {l) dibayarkan oleh Pemerintah Daerah kepada BPJS Kesehatan;
(3). Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ;
(4). Anggaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditempatkan pada Dinas Kesehatan yang menangani kesehatan;
(SJ Pembayaran iuran jaminan pemeliharaan kesehatan dilakukan atas kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan BPJS Kesehatan;
(6). Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatas dilakukan dalam bentuk perjanjian secara tertulis;
(7). Biaya yang timbul sebagai akibat rujukan dari Rumah Sakit �j�an ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan.
5. Ketentuan angka 1 dan angka 2 diubah sehingga Pasal 18 berbunyi:
PASAL 18
( 1) Jamkeskop diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan;
(2) BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan Jamkeskop berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
(3) Bentuk kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan BPJS Kesehatan dilakukan dalam bentuk perjanjian secara tertulis.
6. Ketentuan Pasal 21 dihapus;
7. Ketentuan Pasal 22 dihapus;
8. Ketentuan Pasal 23 dihapus;
9. Ketentuan Pasal 24 dihapus;
10. Ketentuan Pasal 29 dihapus;
11. Ketentuan Pasal 30 dihapus;
12. Ketentuan Pasal 31 dihapus;
13. Ketentuan Pasal 32 dihapus;
14. Ketentuan Pasal 33 dihapus;
15. Ketentuan Pasal 34 dihapus;
16. Ketentuan Pasal 40 dihapus;
17. Ketentuan Pasal 42 di ubah sehingga Pasal 42 berbunyi:
PASAL 42
(1). Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan melakukan pembinaan dan pengawasan dalam : a. kerjasama pelayanan; b. penyelenggaraan dan pelaksanaan pelayanan;
(2). Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) da.pa.t dilakukan seca.ra. bersa.ma maupun seca.ra mandiri;
18. Ketentuan Pasal 43 di ubah sehingga Pasal 43 berbunyi:
Pasal 43
.Jika dalam penyelenggaraan Jamkeskop tidak sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerjasama, Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa :
a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. pemberhentian kerjasama.
19. Ketentuan Pasal 4 7 di ubah, sehingga Pasal 4 7 berbunyi :
Pasal 47
Peraturan Daerah Kota Palopo yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.
20. Ketentuan ayat (!) Pasal 48 dihapus;
Pasal II Peraturan Daerah ini mula..i berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya , memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kata Palopo.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 03 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALJKOTA PALOPO NOMOR 28 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK HIBURAN
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 03,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palopo Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Menimbang : a. dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Dae rah (PAD), dipandang perlu melakukan penyesuaian tarif pajak hiburan terhadap jenis hiburan yaitu tontonan film sebagimana ketentuan Peraturan Walikota Palopo Nomor 28 Tahun 2011 tentang petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagalmana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palopo tentang Perubahan Peraturan Walikota Palopo Nomor 28 Tahun 2011 tentang petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan;
Mengingat l. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4268);
4. Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaranan Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lemberen Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
5. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4268);
6. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4369);
7. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuanagn Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia 'l'ahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia 'l'ahun 2009 Nomor 130, 'l'ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, 'l'ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, 'l'ambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5679};
11. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3339);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 24 nomor 4049).
13. Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan yang dikecualikan dari Penjualan Seca.ra Le1ang dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4050);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia 'l'ahun 2010 Nomor 119, 'l'ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
17. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
lB. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor BO Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
19. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 2 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palopo Nomor 2};
20. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PALOPO NOMOR 28 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK HlBVRAN
pasal 1
Ketentuan dalam Peraturan Walikota Palopo Nomor 28 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 6 ayat ( 1) huruf c, diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :
pasal 6
(1) Tarif pajak untuk setiap jenis hiburan ditetapkan sebagai berikut : a. pagelaran kesenian rakyat/ tradisional sebesar 5% (lima persen) dari harga tanda masuk; b. pemeren, pertunjukan sirkus, akrobat, sulap, wahana wisata air (waterpark), seluncur (ice skating), komidi putar, pasar malam, hiburan insidenta1 dan pertandingan olahraga, sebesar 10°10 (sepuluh persen) dari harga tanda masuk; sebesar 20% (dua puluh persenJ dari harga tanda masuk; d. perrunjukan pagelaran musik, tari, sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga tanda masuk; e. pacuan kuda, kendaraan berrnotor, sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga tanda masuk;
(2) Tarif pajak untuk penyelenggaraan hiburan selain seagaimana dimaksud pada ayat (l\ ditetapkan aebagai berikut ·. a. permainan ketangkasan sebesar 20°10 (dua puluh persen) dari pembayaran; b. panti pijat, refleksi, permainan billyar, baling, golf, sebesar 20% dari pembayaran; c. mandi uap/spa, pusat kebugaran {fitness center}, pagclaran busana, kontes kecantikan, binaraga, sebesar 20% (dua puluh persen) dari pembayaran; d. karaoke sebesar 20% (dua puluh persen) dari pembayaran; e. diskotik, klab malam, sebesar 20% (dua puluh persen) dari pembayaran;
2. Ketentuan dalam Peraturan Walikota Palopo Nomor 28 Tahun 2011 yang tidak mengalami perubahan masih tetap diberlakukan.
Pasal II Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hukum Acara dan PeradilanPartai Politik dan Pemilu
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan MK No. 3 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Mencabut :
Peraturan MK No. 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan MK No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
penyelenggaraan - perumahan - dan - kawasan - permukiman
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2018/3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN
PERMUKIMAN
ABSTRAK:
Bahwa guna menjamin terselenggaranya pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman Dan sehubungan dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat atas rumah tinggal yang tidak diimbangi dengan ketersediaan lahan yang cukup, serta dalam rangka peningkatan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di kawasan kumuh perkotaan yang mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif, tertib dan berkelanjutan maka perlu membentuk Perda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 2 Tahun 2012; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah bebetapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 88 Tahun 2014; PP No. 142 Tahun 2015; PP No. 14 Tahun 2016; PP No. 64 Tahun 2016; Perda Kab. Bogor No. 12 Tahun 2009; Perda Kab. Bogor No. 7 Tahun 2012; Perda Kab. Bogor No. 4 Tahun 2015; Perda Kab. Bogor No. 11 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Perumahan, Penyelenggaraan Kawasan Permukiman, Prasarana Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan Dan Kawasan Permukiman, Pemeliharaan Dan Perbaikan, Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh, Penyediaan Tanah, Pendanaan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan, Larangan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2018.
103 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (7) Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa ketentuan mengenai tata cara pengalokasian Alokasi
Dana Desa diatur dengan Peraturan Bupati
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun
2017; Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 34 Tahun 2017
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA;
BAB III
PENYALURAN ALOKASI DANA DESA;
BAB IV
PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA;
BAB V
SANKSI;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang undangan untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2019.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 4 Tahun 1968; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 30 Tahun 2014; PP No 109 Tahun 2000; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana yang telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010; PP No 58 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No 1 Tahun 2018; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015; PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 8 Tahun 2016; PP No 12 Tahun 2017, PP No 18 Tahun 2017, PP No 17 Tahun 2018; PP No 33 Tahun 2018; PP No 16 Tahun 2018; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No 13 Tahun 2018; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2015; PERMENDAGRI No 77 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No 6 Tahun 2017; PERMENDAGRI No 19 Tahun 2016; PERMENDAGRI No 62 Tahun 2017; PERMENDAGRI 38 Tahun 2018; PERDA Kabupaten Majalengka No 8 Tahun 2005; PERDA Kabupaten Majalengka No 2 Tahun 2009; PERDA Kabupaten Majalengka No 5 Tahun 2009; PERDA Kabupaten Majalengka No 1 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Majalengka No 5 Tahun 2014; PERDA kabupaten Majalengka No 14 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Majalengka No 4 Tahun 2017; PERDA Kabupaten Majalengka No 8 Tahun 2017; PERDA Kabupaten Majalengka No 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Darah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
11 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2018 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2015 Tentang Pelimpahan Sebagian Wewenan Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan Dari Bupati Tulungagung Kepada Camat di Kabupaten Tulungagung
ABSTRAK:
-bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pelimpahan sebagian wewenang pelayanan perijinan dan non perijinan dari bupato kepada camat di Kabupaten Tulungagung, maka dipandang perlu melakukan perubahan pelimpahan sebagian kewenangan pada aspek perijinan dengan melakukan penambahan layanan;
Undang-Undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah; Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah No 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Presiden No 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan terpadu Satu Pintu; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung No 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Usaha Perikanan dan Kelautan di Kabupaten Tulungagung; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung No 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung No 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung No 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung No 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung; Peraturan Bupati Tulungagung No 27 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan dari Bupati Tulungagung Kepada Camat di Kabupaten Tulungagung; Peraturan Bupati Tulungagung No 71 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Tulungagung;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan dari Bupati Tulungagung Kepada Camat di Kabupaten Tulungagung. Perubahan yang diatur diantaranya pada pasal 4 kewenangan yang dilimpahkan, pelimpahan kewenangan pada aspek perizinan, pelimpahan kewenangan pada aspek non perizinan, selanjutnya diantara pasal 4 dan pasal 5 disisipkan pasal 4A tentang Standar Opreasional Prosedur yang dimaksudkan ditetapkan oleh Camat, dan perubahan bunyi ketentuan dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 27 Tahun 2015
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD Kota Batu Tahun 2018 No 4/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas perwali Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Honorarium Pegawai Non PNS Di lingkungan Pemerintah Kota Batu
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Upah Minimum Kota Batu Tahun 2018 sebesar Rp2.384.192,39 (dua juta tiga ratus delapan puluh empat ribu seratus sembilan puluh dua koma tiga sembilan rupiah) dan menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 16B Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Batu Nomor 28
Tahun 2015 perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa untuk meningkatkan motivasi dan kinerja Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (Pegawai Non PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Batu dan berdasarkan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Batu Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan
Honorarium Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kota Batu;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Walikota Batu Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Honorarium Pegawai Non- Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Batu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penetapan Honorarium Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Batu;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Batu Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Honorarium Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Batu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Batu Nomor 5 Tahun 2016 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah dan disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a);
2. Ketentuan Pasal 4 diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat