Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Perumahan, Penyelenggaraan Kawasan Permukiman, Prasarana Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan Dan Kawasan Permukiman, Pemeliharaan Dan Perbaikan, Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh, Penyediaan Tanah, Pendanaan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan, Larangan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat