Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2024 Nomor : 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara
Pcmeriksaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
rnenjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6881);
5. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Kendari Nomor 33);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMERlKSAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
8AB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2024.
162 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 4 Tahun 2024
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Dengan ditetapkan Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota Batam Nomor 255 Tahun 2022
tentang Pemberian Pengurangan Pokok Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kota Batam (Berita Daerah Kota Batam Tahun 2022 Nomor 1123), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Pengurangan Pokok dan Piutang, Serta Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
sesuai ketentuan Pasal 75 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Batam Nomor Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan
keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi pajak dan/atau retribusi dengan memperhatikan
kondisi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dan/atau
objek Pajak atau objek Retribusi. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Pengurangan Pokok dan Piutang serta Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.35 Tahun 2023; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Perda Batam No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Batam No.7 Tahun 2019; Perda Batam No.1 Tahun 2024
Dalam Peraturan Walikota Batam ini diatur tentang Pemberian Pengurangan Pokok dan Piutang serta Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup, tata cara pemberian pengurangan pokok dan piutang serta penghapusan sanksi administratif PBB-P2
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
Dengan ditetapkan Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota Batam Nomor 255 Tahun 2022
tentang Pemberian Pengurangan Pokok Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kota Batam (Berita Daerah Kota Batam Tahun 2022 Nomor 1123), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cilegon Nomor 4 Tahun 2024
PERWALI Kota Mataram No. 08 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENETAPAN NILAI PEROLEHAN AIR TANAH UNTUK PERHITUNGAN PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR TANAH
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah Untuk Perhitungan Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (5) Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 63 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Perolehan Air tanah untuk Perhitungan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah, maka perlu mengatur petunjuk pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah untuk Perhitungan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2024;
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2017;
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 20 Tahun 2015;
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 63 Tahun 2017.
Ruang lingkup dalam Peraturan Wali Kota ini meliputi:
a. faktor-faktor dalam menghitung besaran NPA;
b. komponen penentuan NPA;
1. komponen sumber daya alam f(S); dan
2. komponen peruntukan dan pengelolaan Air Tanah f(P); dan
c. tata cara penghitungan NPA.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
13 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2024
TATA - CARA - PEMUNGUTAN - RETRIBUSI - JASA - UMUM - DAN - RETRIBUSI - JASA - USAHA - ATAS - PELAYANAN - PARKIR
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 4, BD Kota Cirebon Tahun 2024 No 4
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Umum dan retribusi Jasa Usaha atas Pelayanan Parkir
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 89 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha Atas Pelayanan Parkir.
UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 16 Tahun 2018; PP No. 30 Tahun 2021; PP No. 35 Tahun 2023; Permendagri No. 4 Tahun 2023; Kepmendagri No. 100.2.1.3-6572 Tahun 2023; Perda Kota Cirebon No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2020; Perda Kota Cirebon No. 11 Tahun 2019; Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2021; Perda Kota Cirebon No. 2 Tahun 2022; Perda Kota Cirebon No. 3 Tahun 2023; Perda Kota Cirebon No. 1 Tahun 2024; Perwali Kota Cirebon No. 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Kota Cirebon No. 95 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha Atas Pelayanan Parkir, yang meliputi: Ketentuan Umum; Jenis Pelayanan; Pendaftaran dan Pendataan; Penetapan Besaran Retribusi; Pembayaran dan Penyetoran; Pelaporan; Tata Cara Penilaian Objek; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2024.
33 hlm (lampiran 20 hlm)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Persentase Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (7) Peraturan Daerah Kota Batam Nomor Tahun 2024
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Besaran
Persentase Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangungan Perdesaan dan Perkotaan.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.1 Tahun 2022; PP No.35 Tahun 2023; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Perda Kota Batam No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Batam No.7 Tahun 2019; Perda Kota Batam No.1 Tahun 2024
Dalam Peraturan Wali Kota Batam ini diatur tentang Besaran
Persentase Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangungan Perdesaan dan Perkotaan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2024 NOMOR 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Perangkat Daerah atas pelaksana pemungutan Pajak Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, perlu diberikan
insentif pemungutan Pajak Daerah;
b. bahwa Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan
kebutuhan hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2021
Keputusan Walikota tentang Perubahan,Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2024.
Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah .
-
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2024 Nomor : 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 l ayat (J)
Peraturan Daerah Kata Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Wall Kota tentang Tata Cara Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah pengganti Undang -Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang -Unda.ng
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
4. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Kendari Nomor 33);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PAJAK DAERAH
BAB Ill
RETRIBUSI DAERAH
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAlN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2024.
402 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Jenis Retribusi Pelayanan Lesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Klinik Paru Masyarakat, Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 ayat (3), Pasal
77 ayat (5) dan Pasal 80 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Tegal
Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1
Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Jenis
Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum
Daerah Klinik Paru Masyarakat, Badan Layanan Umum Daerah
Pusat Kesehatan Masyarakat dan Unit Pelaksana Teknis
Laboratorium Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tata Cara Pemungutan Retribusi, Pemanfaatan Penerimaan Retribusi, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2019 dan Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2023 dicabut.
13 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pematang Siantar Nomor 3 Tahun 2024
TATA - CARA - PELAYANAN - PAJAK - BUMI - DAN - BANGUNAN - PERDESAAN - DAN - PERKOTAAN - DAN - BEA - PEROLEHAN - HAK - ATAS - TANAH - DAN - BANGUNAN
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 3, BERITA DAERAH KOTA PEMATANGSIANTAR TAHUN 2024 NOMOR 03
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 80 ayat (1) huruf b dan ayat (2), Pasal 81 ayat (6) huruf c, Pasal 126 ayat (4), dan Pasal 128 ayat (7) Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk memberikan pedoman dalam hal pelayanan Pajak bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan dan bea perolehan hak atas tanah dan Bangunan, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar tentang Tata Cara Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kota Pematangsiantar.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2018, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2024, Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 27 Tahun 2022.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENDATAAN, PENERBITAN, PEMBETULAN DAN PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENDATAAN, PENERBITAN, PEMBETULAN DAN PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (Pendaftaran dan Pendataan Objek PBB-P2, Pengisian SPPT PBB-P2, Penerbitan SPPT PBB-P2, Pembetulan SPPT PBB-P2, Penyampaian SPPT PBB-P2, Pembatalan SPPT PBB-P2 (Kategori Objek SPPT PBB-P2 Yang Dapat Dilakukan Pembatalan SPPT PBB-P2, Tata Cara Pembatalan SPPT PBB-P2)), TATA CARA PENGURANGAN KETETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (Umum, Pengurangan Ketetapan PBB-P2), TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (Pendelegasian Kewenangan, Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi (Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Permohonan Wajib Pajak, Pengurangan atau penghapusan sanksi Administrasi Secara jabatan) Tata Cara dan Persyaratan Pengajuan Permohonan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi administrasi , Tata Cara Penyelesaian Permohonan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi ) PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan (Pengurangan, Keringanan, Pembebasan), Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan (Tata Cara Pengurangan, Tata Cara Keringanan, Tata Cara Pembebasan, Penelitian SSPD BPHTB), dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2024.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 39 Tahun 2020, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 06 Tahun 2022, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
40 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat