Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENDATAAN, PENERBITAN, PEMBETULAN DAN PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENDATAAN, PENERBITAN, PEMBETULAN DAN PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (Pendaftaran dan Pendataan Objek PBB-P2, Pengisian SPPT PBB-P2, Penerbitan SPPT PBB-P2, Pembetulan SPPT PBB-P2, Penyampaian SPPT PBB-P2, Pembatalan SPPT PBB-P2 (Kategori Objek SPPT PBB-P2 Yang Dapat Dilakukan Pembatalan SPPT PBB-P2, Tata Cara Pembatalan SPPT PBB-P2)), TATA CARA PENGURANGAN KETETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (Umum, Pengurangan Ketetapan PBB-P2), TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (Pendelegasian Kewenangan, Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi (Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Permohonan Wajib Pajak, Pengurangan atau penghapusan sanksi Administrasi Secara jabatan) Tata Cara dan Persyaratan Pengajuan Permohonan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi administrasi , Tata Cara Penyelesaian Permohonan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi ) PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan (Pengurangan, Keringanan, Pembebasan), Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan (Tata Cara Pengurangan, Tata Cara Keringanan, Tata Cara Pembebasan, Penelitian SSPD BPHTB), dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat