Tata Cara-Pemungutan Retribusi-Penggunaan Tenaga Kerja Asing
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 18, BD Tahun 2024 Nomor 18
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah, diperlukan penyediaan sumber-sumber pendapatan daerah khususnya yang bersumber dari retribusi daerah yang berasal dari retribusi penggunaan tenaga kerja asing; bahwa dalam rangka akuntabilitas dan mempermudah pelayanan dalam pembayaran atas penggunaan tenaga kerja asing diperlukan adanya tata cara pemungutan retribusi dalam penggunaan tenaga kerja asing; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) dan Pasal 79 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, perlu menyusun Tata Cara Pemungutan Retribusi dalam Penggunaan Tenaga Kerja Asing bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Wali Kota ini mengatur terkait Tata Cara Pemungutan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, terdiri dari:
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PTKA
BAB III PEMANFAATAN PENERIMAAN RETRIBUSI
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2024.
Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2014
6 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tangerang Selatan Nomor 17 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 17, BD Tahun 2024 Nomor 17
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 98 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 10 Tahun 2023;
Peraturan Wali Kota ini mengatur terkait Tata Cara Pemungutan Pajak Barang Dan Jasa Tertentu, terdiri dari:
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU
BAB III TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU
BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN
BABV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2024.
Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 64 Tahun 2011; Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 57 Tahun 2018; Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 65 Tahun 2019;
Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2020;
Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 63 Tahun 2020
-
39 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 15, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2024 NOMOR 16
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Dan/Atau Bunga Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Dan/Atau Keterlambatan Pembayaran Pajak Barang Dan Jasa Tertentu, Pajak Reklame Dan Pajak Air Tanah Dalam Rangka Hari Jadi Kota Surabaya Ke 731
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa guna memberikan keringanan beban masyarakat dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah dalam rangka Hari Jadi Kota Surabaya Ke 731, Pemerintah Daerah memberikan Penghapusan Sanksi Administratif berupa Denda dan/atau Bunga atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah dan/atau Keterlambatan Pembayaran Pajak; b.bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 176
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Walikota dapat
memberikan pembebasan atas pokok dan/atau sanksi
administratif Pajak kepada masyarakat dalam rangka Hari
Jadi Kota Surabaya ke 731;
c.ba
hwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Penghapusan Sanksi Administratif berupa
Denda dan/atau Bunga atas Keterlambatan Penyampaian
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah dan/atau Keterlambatan
Pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Pajak Reklame
dan Pajak Air Tanah Dalam Rangka Hari Jadi Kota Surabaya
ke 731.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);); 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembetukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6848); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881); 7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 178); 10. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 5); 11. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3); 12. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 90 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 90); 13. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 121 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Badan Pelayanan Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 121).
Materi pokok : MAKSUD DAN TUJUAN, JENIS PAJAK, PELAKSANAAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2024.
Jumlah halaman : 7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 14, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2024 NOMOR 15
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Terhadap Denda Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Kepada Masyarakat Dalam Rangka Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya Ke 731
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa guna memberikan keringanan beban masyarakat dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota Surabaya ke 731, Pemerintah Daerah memberikan penghapusan sanksi administratif terhadap denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; b.bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 176
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan
Walikota Surabaya Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan
Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan
Banguan Perkotaan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 103
Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Walikota Surabaya Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan
Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan
Bangunan Perkotaan, Walikota atau Pejabat yang ditunjuk
dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan
dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi
administratif Pajak dengan memperhatikan kondisi Wajib
Pajak dan/atau objek Pajak dalam rangka untuk
memperingati hari-hari tertentu;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Penghapusan Sanksi Administratif terhadap
Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
kepada Masyarakat Dalam Rangka Menyambut Hari Jadi Kota
Surabaya Ke 731.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembetukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6801);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679); 4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4
Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 6757)
5.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Nomor 6322); 7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 178); 10. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 5); 11. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Banguan Perkotaan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 15) sebagaimana diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 61 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 103 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 103); 12. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 90 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 90).
Materi pokok : Penghapusan Sanksi Administratif Terhadap Denda Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Kepada Masyarakat Dalam Rangka Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya Ke 731
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2024.
Jumlah halaman : 6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 14, BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2024 NOMOR 14
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PEMBERIAN PENGURANGAN POKOK PAJAK DAN PEMBEBASAN SANKSI DENDA ADMINISTRATIF PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan optimalisasi pendapatan daerah sesuai kondisi perekonomian saat ini diperlukan upaya pemerintah
daerah untuk meminimalisir jumlah piutang pajak daerah dengan mengakomodir penghapusan sanksi denda pajak sebagai stimulus bagi wajib pajak;
b. bahwa untuk meminimalisasi dampak kenaikan surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan atas penyesuaian
kenaikan nilai jual objek pajak yang lebih mencerminkan kewajaran atau kondisi riil/nilai pasar,dipandang perlu memberikan pengurangan pokok dan
pembebasan sanksi denda administratif dibidang pajak daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 74 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Walikota atau pejabat
yang membidangi urusan pajak daerah dan retribusi daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan,pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok
dan/atau retribusi dengan memperhatikan kondisi wajib pajak atau wajib retribusi dan/atau objek pajak retribusi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian
Pengurangan Pokok Pajak dan Pembebasan Sanksi Denda Administratif Pajak Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023
Ketentuan Umum,Pemberian Pengurangan pokok pajak daerah,Pembebasan sanksi administratif pajak daerah,Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2024.
-
-
12 halaman dan lampiran
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tegal Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat di bidang perparkiran serta untuk
mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan
kelancaran lalu lintas, maka penyelenggaraan perparkiran
di Daerah perlu dilakukan secara terencana dan terpadu; bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 106 sampai
dengan Pasal 117 Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11
Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat
dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 Peraturan
Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota Tegal tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pemungutan Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Tata
Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Parkir Tepi Jalan
Umum;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup dan Kewenangan, Penyelenggaraan Perparkiran oleh Pemerintah Daerah, Penyelenggaraan Perparkiran oleh Orang atau Badan, Karcis Parkir, Petugas Parkir, Rambu dan Marka Parkir, Tata Tertib Parkir, Pembangunan dan Pengembangan Tempat Parkir di Luar Ruang Milik Jalan, Penggunaan Sistem Informasi dan Aplikasi, Sanksi-Sanksi, Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Perlihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2024.
Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 24 Tahun 2012 dan Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 39 Tahun 2022 dicabut.
34 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tangerang Selatan Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 14, BD Tahun 2024 Nomor 14
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 10 Tahun 2023;
Peraturan Wali Kota ini mengatur terkait Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame, Terdiri dari:
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PAJAK REKLAME
BAB III TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2024.
Peraturan Wali Kota ini berlaku Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 69 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 26 Tahun 2023
38 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2024
TATA - CARA - PEMBERIAN - PEMBEBASAN - DAN - PENGURANGAN - POKOK - KETETAPAN - SERTA - PENGHAPUSAN - SANKSI - ADMINISTRATIF - PAJAK - BUMI - DAN - BANGUNAN - PERDESAAN - DAN - PERKOTAAN
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan dan Pengurangan Pokok Ketetapan Serta Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 156 Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan dan Pengurangan Pokok Ketetapan serta Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 20 Tahun 2009; UU No. 15 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 67 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No. 31 Tahun 2018; PP No. 35 Tahun 2023; Permendagri 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Kota Bekasi No. 06 Tahun 2016; Perda Kota Bekasi No. 07 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kota Bekasi No. 13 Tahun 2022; Perda Kota Bekasi No. 1 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan dan Pengurangan Pokok Ketetapan Serta Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; Pembebasan dan/atau Pengurangan Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Secara Jabatan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2024.
Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 43 Tahun 2023 dicabut.
16 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 13, BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2024 NOMOR 13
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 51 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan efektifitas dan kelancaran pelaksanaan pengalokasian bagian dari hasil pajak daerah dan
retribusi daerah kepada desa, demi mewujudkan kesejahteraan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada
masyarakat;
b. bahwa Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Kepada Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini sehingga
perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian
Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2021
Peraturan walikota tentang perubahan,Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2024.
Ketentuan Pasal 7 dalam Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian
Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa
-
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Tegal
tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat
Khusus Parkir di Luar Badan Jalan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penetapan Lokasi Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan, Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2024.
Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 29 Tahun 2012 dicabut.
17 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat