Di dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup dan Kewenangan, Penyelenggaraan Perparkiran oleh Pemerintah Daerah, Penyelenggaraan Perparkiran oleh Orang atau Badan, Karcis Parkir, Petugas Parkir, Rambu dan Marka Parkir, Tata Tertib Parkir, Pembangunan dan Pengembangan Tempat Parkir di Luar Ruang Milik Jalan, Penggunaan Sistem Informasi dan Aplikasi, Sanksi-Sanksi, Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Perlihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat