Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tegal Nomor 14 Tahun 2024

Penyelenggaraan Perparkiran dan Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup dan Kewenangan, Penyelenggaraan Perparkiran oleh Pemerintah Daerah, Penyelenggaraan Perparkiran oleh Orang atau Badan, Karcis Parkir, Petugas Parkir, Rambu dan Marka Parkir, Tata Tertib Parkir, Pembangunan dan Pengembangan Tempat Parkir di Luar Ruang Milik Jalan, Penggunaan Sistem Informasi dan Aplikasi, Sanksi-Sanksi, Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Perlihan dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tegal Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum
T.E.U.
Indonesia, Kota Tegal
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tegal
Tanggal Penetapan
31 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2024
Tanggal Berlaku
31 Januari 2024
Sumber
BD.2024/NO.14
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tegal
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 12 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan