Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan dan Pengurangan Pokok Ketetapan Serta Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; Pembebasan dan/atau Pengurangan Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Secara Jabatan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat