Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiPNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakSubsidi, PSO
Status Peraturan
Mengubah :
PMK No. 194/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu atas Peningkatan Belanja Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Liquified Petroleum Gas Terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Minyak dan Gas Bumi yang Dibagihasilkan Ketentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 5
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu atas Peningkatan Belanja Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Liquified Petroleum Gas terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Minyak Bumi dan Gas Bumi yang Dibagihasilkan
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.02/2021
tentang Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu atas Peningkatan Belanja Subsidi
Bahan Bakar Minyak dan Liquified Petroleum Gas terhadap Kenaikan Penerimaan
Negara Bukan Pajak Minyak Bumi dan Gas Bumi yang Dibagihasilkan perlu dilakukan
penyesuaian dengan kebutuhan dan perkembangan, sehingga perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 194/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu atas
Peningkatan Belanja Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Liquified Petroleum Gas
terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Minyak Bumi dan Gas Bumi yang
Dibagihasilkan.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN No.
4286), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Perpres 57 Tahun
2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.
1031), Permenkeu RI 194/PMK.02/2021 (BN Tahun 2021 No. 1393).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pemerintah dapat memperhitungkan persentase tertentu atas peningkatan belanja
subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg terhadap kenaikan PNBP Migas yang
dibagihasilkan, dalam hal realisasi PNBP Migas yang dibagihasilkan melampaui target
penerimaan dalam APBN yang diikuti dengan kebijakan peningkatan subsidi BBM
Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg. Persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi
Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg yang dapat dibebankan terhadap kenaikan
PNBP Migas yang dibagihasilkan paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari total
peningkatan belanja subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg. Penghitungan
pembebanan atas peningkatan belanja subsidi jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3
Kg terhadap kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan menggunakan formula sebagai
berikut: a) Kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan (△PNBP MIGAS = RPNBP MIGAS–
TPNBP); b) Peningkatan Belanja Subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg
(△Subsidi = RSubsidi–Tsubsidi); c) Nilai peningkatan belanja Subsidi Jenis BBM
Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg yang dapat dibebankan terhadap kenaikan PNBP Migas
yang dibagihasilkan (Psubsidi = △Subsidi x T%).
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2022.
6 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165/PMK.08/2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Selandia Baru
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 57A Tahun 2022
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 91C Tahun 2021 tentang Standar Biaya Pemberian
Penghargaan Tali Asih Bagi Atit dan Pelatih Berprestasi Kota Pekalongan.
penghargaan - atlit berprestasi - pelatih berprestasi
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 57A, BD.-/NO.-
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Pemberian Penghargaan Tali Asih kepada Atlit dan Pelatih Berprestasi Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan motivasi dan semangat guna meningkatkan prestasi atlit dan pelatih Kota Pekalongan maka dipandang perlu untuk memberikan penghargaan tali asih kepada atlit dan pelatih Kota Pekalongan yang memperoleh medali pada Kejuaraan Olahraga Tingkat Regional, Nasional atau Internasional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Biaya Pemberian Penghargaan Tali Asih Kepada Atlit dan Pelatih Berprestasi Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 16 Tahun 2017;
Peraturan Walikota (Perwali) ini mengatur tentang besaran standar biaya pemberian penghargaan tali asih bagi Atlit dan Pelatih Berprestasi Kota Pekalongan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2022.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 91C Tahun 2021 dicabut.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor B.15 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Lampung Timur No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Lampiran Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Honorarium Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Umum Daerah Sukadana
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima Atas Lampiran Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pemberian Honorarium Pegawai Badan Layanan umum Daerah Non Pegawai negeri Sipil Pada Rumah Sakit Umum Daerah Sukadana
ABSTRAK:
Besaran honorarium pegawai BLUD Non PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 27 Tahun 2017, perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Daerah RSUD Sukadana
Mengubah Lampiran Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 27 Tahun 2017
tentang Pedoman Pemberian Honorarium Pegawai Badan Layanan Umum DaerahNon Pegawai Negeri Sipil Pada Rumah Sakit Umum Daerah Sukadana (Berita Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2017 Nomor 27) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 12 Tahun 2021 (Berita Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2017 Nomor 27) Pada huruf A angka 1 tenaga medis Dokter Spesialis, sehingga secara keseluruhanHuruf A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2022.
Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Honorarium Pegawai Badan Layanan UmumDaerah Non Pegawai Negeri Sipil Pada Rumah Sakit UmumDaerah Sukadana
Pasal 30 huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Bank Umum Syariah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat