Dalam peraturan ini diatur mengenai analisis jabatan, analisis beban kerja dan evaluasi jabatan pemerintah kota pagar alam, yang memuat ketentuan umum; tujuan; fungsi dan penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja dan evaluasi jabatan; ruang lingkup dan penetapan hasil analisis jabatan, analisis beban kerja dan evaluasi jabatan; informasi jabatan; fasilitas dan pembiayaan; dan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat