Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Hulu Sungai Selatan No. 5 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lain Lingkup Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
PERBUP Kab. Hulu Sungai Selatan No. 40 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lain Lingkup Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2021/No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinaas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap, dan Pihak Lain
ABSTRAK:
Dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan pelayanan kepada masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan bagi yang melaksanakan tugas
perjalanan dinas dalam daerah dan/atau luar daerah perlu diberikan biaya perjalanan dinas. Dalam rangka penyesuaian terhadap Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Regionaldan penataan kembali pelaksanaa n perjalanan dinas yang lebih tertib, efektif, transparan, dan bertanggung jawab serta memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lain di Lingkup
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lain di
Lingkup Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan perlu diganti.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 33 Tahun 2020; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Perda Kab. Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2010; Perda Kab. Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap, dan Pihak Lain, yang memuat Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Perjalanan Dinas; Prinsip Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas; Pelaksanaan Perjalanan Dinas; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Hulu Sungai
Selatan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara,
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil,
Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lain di Lingkup Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai
Selatan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lain di Lingkup
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
23 halaman; Lampiran 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5 Tahun 2019
PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Bertita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2019 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara perlu diberikan tunjangan perbaikan penghasilan pemberian, tunjangan perbaikan penghasilan untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara perlu diatur agar memenuhi unsur objektifitas dan keadilan bedasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
UU Drt No.4 Tahun 1959
UU No.28 Tahun 1999
UU No.30 Tahun 2002
UU No.17 Tahun 2003
UU NOo1 Tahun 2004
UU No.33 Tahun 2004
UU No.5 Tahun 2014
UU No.23 Tahun 2014
UU No.30 Tahun 2014
PP No.7 Tahun 1977
PP No.58 Tahun 2005
PP No.46 Tahun 2011
PP No.18 Tahun 2016
PP No.11 Tahun 2017
Permendagri No.13 Tahun 2006
Permendagri No.80 Tahun 2015
Perda Bengkulu Utara No. 14 Tahun 2016
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara memberikan Tunjangan Perbaikan Penghasilan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan Tujuan pemberian tunjangan perbaikan penghasilan adalah untuk meningkatkan disiplin dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Nomor 5 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 8 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR Diubah dengan Peraturan Gubernur Provinis Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Mencabut :
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 2 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Mencabut Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS Dl LlNGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan perjalanan dinas, perlu menyempum akan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kaliamantan Timur.
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.24 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 71 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diunah dengan PP No.23 Tahun 2011; PERMENDAFRI No.13 Tahun 2006 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No.29 Tahun 2016; PD No.9 Tahun 2016.10
Perjalanan dinas dilal{ukan untuk melaksanakan tugas bagi kepentingan negara/daerah dengan tetap menerapkan prinsip efisien dan efektif. Perjalanan dinas dalam negeri meliputi perjalanan dinas baik di dalam maupun di luar daerah Provinsi Kalimantan Timur dalam wilayah Republik Indonesia. Perjalanan dinas dapat dilakukan oleh Pejabat/ PNS/Tenaga Ahli Gubemur, CPNS, Non PNS/ Diluar PNS setelah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang. surat pemyataan pembatalan tugas perjalanan dinas dari atasan pelaksana SPD sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubemur ini. surat pemyataan pembebanan biaya pembatalan perjalanan dinas dari atasan pelaksana SPD sebagaimana tercantum dalam lampiran Ill yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubemur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 5 Tahun 2020
PERUBAHAN BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI UNTUK APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PADANG PANJANG
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai untuk Aparatur SIpil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyesuaian pembobotan besaran Tambahan Perbaikan Pengahasilan berdasarkan kepada Proporsional tingkatan golongan Aparatur Sipil Negara, perlu dilakukan penyesuaian kembali Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 4 tahun 2020 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang;
UU No 8 Th 1956, UU No 23 Th 2014, PP No 12 Th 2019, Permendagri No 13 Th 2006, Perwako Pdang Panjang No 3 Th 2020, Perwako Padang Panjang No 4 Th 2020
Perubahan Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
Mengubah Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 4 tahun 2020 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2020
peraturan bupati kabupaten jembrana - PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR BIAYA KHUSUS PEMERINTAH KABUPATEN JEMBRANa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Khusus Pemerintah Kabupaten Jembrana.
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Khusus Pemerintah Kabupaten Jembrana sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Khusus Pemerintah Kabupaten Jembrana sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini, sehingga perlu diubah; b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Khusus Pemerintah Kabupaten Jembrana.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 5 Tahun 2017.
Ketentuan lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2020.
Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017
3 Halaman Peraturan; 3 Halaman Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 5 Tahun 2017
HAK KEUANGAN -DAN ADMINISTRATIF -PIMPINAN- DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH- KABUPATEN BONE BOLANGO
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 38 Tahun 2000 ; UU No. 6 Tahun 2003 ; UU No. 17 Tahun 2003 ; UU No. 1 Tahun 2004 ; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 17 Tahun 2014 ; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun ; UU No. 30 Tahun 2014 ; PP No. 58 Tahun 2005 ; PP No. 39 Tahun 2007 ; PP No. 16 Tahun 2010 ; PP No. 17 Tahun 2017 ; PP No. 18 Tahun 2017 ; Permendagri No. 7 Tahun 2006 ; Permendagri No. 21 Tahun 2007 ; Permendagri No. 80 Tahun 2015 ;
Peraturan Daerah Ini mengatur tentang Hak Keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakila n Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango, juga termasuk didalamnya tentang penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD; belanja penunjang kegiatan DPRD; pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2017.
Peraturan yang dicabut: Perda No.1 Tahun 2007 dan Perda No. 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini terdiri dari 26 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 05 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur diberi kewenangan untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya manusia yang bekerja pada lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur untuk diberdayakan, dikembangkan dan ditingkatkan kesejahteraannya dalam melaksanakan tugas berdasarkan beban kerja, tempat tugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan pertimbangan objektif lainnya dengan memperhatikan tingginya biaya hidup di daerah serta kemampuan keuangan daerah yang diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai. Berdasarkan Pasal 39 ayat (8) Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, kriteria pemberian tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Bupati; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, dipandang perlu menetapkan PERBUP tentang pemberian tambahan penghasilan PNS di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur.
Dasar Hukum: UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda No.7 Tahun 2009; Perda No.1 Tahun 2012.
Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja diberikan kepada PNS yang dibebani pekerjaan untuk: a. menyelesaikan tugas-tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal atau batas waktu normal yang dinilai berdasarkan kehadiran pada hari kerja; b. PNS yang diberikan tugas selaku pejabat yang dilimpahkan seluruh atau sebagian kekuasaan pengelolaan keuangan daerah oleh Bupati dan atau oleh pengguna Anggaran berkenaan dengan PPK-SKPD. Tambahan Penghasilan diberikan untuk 22 (dua puluh dua) hari kerja efektif dalam satu bulan. Pemberian tambahan penghasilan pegawai dibayarkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Pegawai Negeri Sipil yang berhak mendapatkan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja, tempat tugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi prestasi kerja dan uang makan adalah pegawai yang hadir untuk melaksanakan tugas. Pegawai Negeri Sipil yang berhak mendapatkan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja yang diberikan tugas selaku pejabat yang dilimpahkan seluruh atau sebagian kekuasaan pengelolaan keuangan daerah oleh Bupati dan atau oleh Pengguna Anggaran Berkenaan dengan PPK-SKPD, yaitu Koordinator Pengelola Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah/Bendahara Umum Daerah, pengguna Anggaran SKPD dan Pejabat Penatausahaan keuangan SKPD, diberikan secara tetap setiap bulannya. Penagihan tambahan penghasilan dilaksanakan setiap bulan berjalan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006.
17 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa agar pemberian tambahan penghasilan bagi PNS di lingkungan Pemkab Grobogan dapat berjalan secara efektif, efisien dan tepat sasaran maka Perbup Grobogan No 3 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNS di lingkungan Pemkab Grobogan TA 2017, perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup Grobogan tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNS di Lignkungan Pemkab Grobogan TA 2017;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU no 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; Perpres No 52 Tahun 2009; Perpres No 54 Tahun 2010; Perda Kab Grobogan No 8 Tahun 2013; Perbup Grobogan No 36 Tahun 2012; Perbup Grobogan No 96 Tahun 2016; Perbup Grobogan No 3 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2017.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 3 Tahun 2017 diubah.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2020
PEMBERIAN TUNJANGAN PENGAWASAN PADA INSPEKTORAT KABUPATEN PIDIE JAYA TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD. 2020/No. 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Pengawasan pada Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan menindaklanjuti Pasal 2 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2019 tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah tahun 2020, serta dalam rangka mendukung peran dan fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya, yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Daerah perlu diberikan Tunjangan Pengawasan pada Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie Jaya tentang Pemberian Tunjangan Pengawasan pada Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 11 Tahun 2006, UU Nomor 7 Tahun 2007, UU NOmor 5 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 60 Tahun 2008, PP Nomor 12 Tahun 2017, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 35 Tahun 2018, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2008, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2016, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2019, Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 33 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini terdiri dari 4 pasal, yaitu Pasal 1 Pemberian Tunjangan Pengawasan di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya, Pasal 2 Rincian Pemberian Tunjangan Pengawasan, Pasal 3 Pengurangan Pemberian Tunjangan Pengawasan, Pasal 4 Pemberlakuan Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat