KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA BARAT
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2016 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat dan untuk penyesuaian pelaksanaan Pera tu ran Pemerin tah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
Provinsi Papua Barat tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nornor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Provinsi Irian ,Jaya Tengan, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sorong (Lembaran Nergara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960) sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 018/PUU-I/2003;
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nornor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik IndonesiaDan Para Pensiunan Atas Penghasilan Yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara Atau Keuangan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3577);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4712);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 Otentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 221 Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5104 );
17. Peraturan Pernerin tah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan Dan Pengenaan Pajak Penghaailan Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Atau Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5174 );
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran Dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Dana Operasional;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
21. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tah un 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009 Nomor 33, Tambahan Lembaran Daerah Provinst Papua Barat Nomor 33);
KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA BARAT
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2016.
Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat dan Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakiian Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat
Peraturan Gubernur sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat
38
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 21 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Uang Kinerja pada Belanja Langsung
ABSTRAK:
a. bahwa agar pemberian uang kinerja sesuai dengan kebijakan penganggaran berdasarkan prestasi kerja sesuai ketentuan Pasal 91 ayat (4) dan Pasal 93 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 83 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Uang Kinerja pada Belanja Langsung sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 60 Tahun 2013;
b. bahwa dalam rangka penyempurnaan ketentuan mengenai pelaksanaan pemberian uang kinerja agar mampu meningkatkan prestasi kerja pegawai dan selaras dengan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, maka ketentuan mengenai petunjuk teknis pemberian uang kinerja pada belanja langsung sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 83 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 60 Tahun 2013, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pemberian Uang Kinerja pada Belanja Langsung.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20014 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
5. Undang-Undang 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 24 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5657);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 199);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2005 tentang Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2005 Nomor 5/D);
13. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 20 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 18);
14. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 11 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 11);
15. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 4);
Pemberian Uang Kinerja dilaksanakan dalam batas anggaran sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran pada masing-masing SKPD/Unit Kerja berikut perubahannya;
Pemberian uang kinerja dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka :
a. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 83 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Uang Kinerja pada Belanja Langsung (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 84);
b. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 83 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Uang Kinerja pada Belanja Langsung (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 24);
c. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 60 Tahun 2013 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 83 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Uang Kinerja pada Belanja Langsung (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 60);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional
dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat dan berperan mewujudkan cita-cita
kemerdekaan;
b. bahwa guna mewujudkan ketertiban dalam pemberian
penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa, maka
Pemerintah Daerah perlu mengatur tentang pedoman
dalam pemberian penghasilan Kepala Desa dan
Perangkat Desa;
c. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2007 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Kedudukan
Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur penghasilan yang sah yang
diterima Kepala Desa dan Perangkat Desa yang
bersumber dari Alokasi Dana Desa dan penghasilan yang diberikan kepada
Kepala dan Perangkat Desa selain penghasilan tetap.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9
Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa
dan Perangkat Desa.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2015
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kota Bontang No. 09 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN SEKOLAH SWASTA DAN PENDIDIK NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SEKOLAH NEGERI PERDA NO.9 Tahun 2015 tentang Pemberian Insentif Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta dan Tenaga Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Negeri
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta dan Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil Pada Sekolah Negeri
ABSTRAK:
Bahwa Pengaktualisasian Nilai-Nilai Dan Kewajiban Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta Dan Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil Pada Sekolah Negeri Di Kota Bontang, Diperlukan Adanya Upaya Peningkatan Kesejahteraan Ke Arah Yang Lebih Baik Demi Terselenggaranya Pendidikan Yang Mendukung Terwujudnya Persatuan Dan Kesatuan Bangsa. Bahwa Dalam Rangka Meningkatkan Disiplin Kerja, Peningkatan Kinerja Dan Peningkatan Kesejahteraan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta Dan Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil Pada Sekolah Negeri, Perlu Diberikan Insentif.
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan,, Insentif, Penganggaran, Pembunaan Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH
KABUPATEN PINRANG NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG
KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PINRANG
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan untuk penyesuaian penganggarannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pinrang, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pinrang, perlu dilakukan perubahan; untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial, Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2003 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan; dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, maka Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pinrang perlu diubah Mengingat : disesuaikan dengan regulasi tersebut sampai terbitnya Peraturan Pemerintah pelaksanaan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2014; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pinrang.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
10. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
11. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
12. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
13. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
15. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
16. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
17. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
18. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
19. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH
KABUPATEN PINRANG NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG
KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PINRANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2016.
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH
KABUPATEN PINRANG NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG
KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PINRANG
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, perlu adanya pengaturan mengenai Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berdasarkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan ini memuat ketentuan terkait kedudkan kepala daerah dan wakil kepala daerah; kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah; pennganggaran da pengeluaran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Solok No. 01 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LD 2015 NO. 1, LL SETDA KOTA SOLOK : 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SOLOK NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SOLOK
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 61 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim
ABSTRAK:
untuk meningkatkan kinerja pegawai dalam rangka pelaksanaan Reiormasi Birokrasi di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Mua-ra Enim perlu diberi tunjangan kinerja, untuk menjarnin adanya kepastian pemberian tunjangan kinerja, maka perlu menyusun pedoman pemberian tunjangan kinerja yang dibakukar dan wajib ditaat, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1959, UU No 23 Tahun 2Ol4, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, UU No 5 Tahun 2014, PP No 53 Tahun 2O1O, PP No 80 Tahun 201O, PP No 46 Tahun 2O11, PP No 19 Tahun 2013, Keppres Nor 68 Tahun 1995, PermenpanRB i Nor 63 Tahun 2011.
Materi Pokok dalam perturan ini adalah : PEMBERIAN TUJANGAN KINERJA, WAKTU KERJA, REKAM KEHADIRAN, PELANGGARAN WAKTU KERJA, PENILAIAN PRESTASI PEGAWAI, PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA, TATACARA PEMBAYARAN TUNJANGAN K]NERJA, PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA, PEMEBERHENTIAN TUNJANGAN K]NERJA,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD/2015/No.52, TLD No. 0062
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BUOL
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 2004, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Buol.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP pengganti UU No. 2 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 16 Tahun 2010; Peraturan DPRD Kabupaten Buol No. 1 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Buol dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang kedudukan protokoler pimpinan dan anggota DPRD; belanja pimpinan dan anggota DPRD; Belanja penunjang kegiatan DPRD; Pengelolaan keuangan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda No.03 Tahun 2005
11 Halaman, Penjelasan : 4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat