Materi Pokok dalam perturan ini adalah : PEMBERIAN TUJANGAN KINERJA, WAKTU KERJA, REKAM KEHADIRAN, PELANGGARAN WAKTU KERJA, PENILAIAN PRESTASI PEGAWAI, PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA, TATACARA PEMBAYARAN TUNJANGAN K]NERJA, PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA, PEMEBERHENTIAN TUNJANGAN K]NERJA,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat