Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD. 2012/NO.5, TLD NO. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mimika
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan dan memaksimalkan pelayanan serta pelaksanaan tugas dan fungsi Pemkab Mimika kepada masyarakat, perlu dilakukan pemekaran struktur lembaga teknis daerah.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 45 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; Perpres No. 1 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2008; Permendagri No. 46 Tahun 2007; Perda Kab. Mimika No. 2 Tahun 2008
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang perubahan atas Perda No. 33 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kab. Mimika dengan beberapa perubahan yaitu: (1) ketentuan pasal 2 huruf d dihapus, huruf f dan huruf i diubah, dan ditambahkan huruf l, m, dan n, (2) pasal 9, (3)pasal 12, (4) pasal 13, (5) pasal 14, (6) disisipkan 3 pasal di antara pasal 14, yaitu pasal 14A, 14B, dan 14C, (7) di antara pasal 23 dan pasal 24 disisipkan 1 pasal, yaitu pasal 23A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2012.
Peraturan Daerah No. 33 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
20 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 5 Tahun 2019
PERSIAPAN PEMBENTUKAN KECAMATAN OBI BARAT DAYA KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Selatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Persiapan Pembentukan Kecamatan Obi Barat Daya Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK:
Penataan daerah adalah bertujuan untuk mewujudkan efektifitas penyelenggaraan pemerintah daerah, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, mempercepat kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, dan memelihara keunikan adat istiadat, tradisi dan budaya. Pembentukan Kecamatan Obi Barat Daya di Wilayah kabupaten Halmahera Selatan adalah bagian dari upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan dalam penataan daerah dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas-tugas di bidang pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan. Untuk mewujudkan pembentukan Kecamatan Obi Barat Daya dimaksud perlu dilakukan persiapan guna memenuhi persyaratan dasar, persyaratan teknis, dan persyaratan administratif. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Halmahera Selatan tentang Persiapan pembentukan Kecamatan Obi Barat Daya Kabupaten Halmahera Selatan.
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 tahun 2016; PP No. 17 tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Persiapan Pembentukan Kecamatan Obi Barat Daya Kabupaten Halmahera Selatan dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b. Persiapan Pembentukan Kecamatan c.Penyiapan Sarana Prasarana dan Fasilitas Pendukung Lainnya d. Peranan Perangkat Daerah dalam Persiapan Pembentukan Kecamatan Obi Barat Daya e.Pembinaan Pengawasan dan Pengendalian f.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2019.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2016
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Gubernur Nomor 342 Tahun 2014 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Rumah Susun.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia-Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi-Struktur Organisasi
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 62004
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pengelola Rumah Susun
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi, efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pengelola Rumah Susun, Peraturan Gubernur Nomor 342 Tahun 2014 perlu disempurnakan.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Nomor 165 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Nomor 258 Tahun 2014.
PERGUB ini mengatur mengenai pembentukan Unit Pengelola Rumah Susun, yaitu UPRS Penjaringan, Marunda, Muara Baru, Cakung Barat, Tambora, Rawa Bebek, Pulo Gebang, Jatirawasari, Cipinang, Pinus Elok, Jatinegara Kaum, Jatinegara Barat, dan Semper.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 342 Tahun 2014 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Rumah Susun.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Gubernur tentang Formasi jabatan dan kebutuhan peralatan kerja UPRS
22 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2013
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAN DAERAH RENA SKALAWI
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2014 Nomor 86
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Rena Skalawi
ABSTRAK:
Untuk mendorong dan meningkatkan sektor perekonomian di Kabupaten Rejang Lebong agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, telah dibentuk Perusahaan Daerah Rena Skalawi yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Rena Skalawi.
Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Rena Skalawi, dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan Daerah dan perkembangan Perusahaan Daerah saat ini sehingga Peraturan Daerah dimaksud perlu diubah.
Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang lebong tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Rena Skalawi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 5 Tahun 1962, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 38 Tahun 2007, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Rena Skalawi. Dimuat perubahan pasal 1, pasal 5, pasal 8, 8A, 8B, pasal 9, 10,12,13,14A, 16, 16A, 16B, 17, 17A, 17B,17C, 19, 22, 27, 28, 28A, 28B.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2014.
Peraturan ini terdiri atas 11 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 111 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 29 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) dan ayat (5), Peraturan Daerah Kabupaten Totitoli Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 4 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan Peraturan Bupati Tolitoli Nomor 29 Tahun 2017 pada Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2018.
Peraturan Bupati Tolitoi Nomor 29 Tahun 2017
3 halaman; Lampiran 24 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2017
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kota Lubuk Linggau No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau
PERUBAHAN ATAs-PERATURAN DAERAH-KOTA LUBUKLINGGAU-NOMOR 7 TAHUN 2016-TENTANG-PEMBENTUKAN-DAN-SUSUNAN ORGANISASI-PERANGKAT DAERAH-KOTA LUBUKLINGGAU
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2019/NO.05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan huruf C Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 99 tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Pendataan Perangkat Daerah, evaluasi perangkat daerah dilakukan 2 (dua) tahun setelah Pemerintah Daerah melakukan penataan struktur perangkat daerah, maka Peraturan Daerah Kota Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau perlu diubah
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP RI No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 99 Tahun 2018; Perda Kota Lubuklinggau No. 7 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan ketentuan Pasal 2 huruf d angka 4, huruf e angka 2 dan angka 3 Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 5 Tahun 2016
ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD. Thn 2016/ No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cirebon
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja, maka dipandang perlu untuk mengintegrasikan fungsi linmas kedalam fungsi Satuan Polisi Pamong Praja sehingga diperlukan adanya penyesuaian kelembagaan Daerah, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja dengan tujuan agar lebih efektif dan efisien dalam penegakan peraturan daerah, perlindungan dan ketenteraman masyarakat. Dengan mempertimbangkan hal tersebut perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cirebon.
UU No 14 Tahun 1950; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; PP No 6 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 57 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 40 Tahun 2011; PERMENPAN RB No 4 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015; PERDA Kabupaten Cirebon No 2 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Cirebon No 3 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Cirebon No 4 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cirebon dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Kedudukan, Tugas dan Fungsi
3. Wewenang, Hak dan Kewajiban
4. Susunan Organisasi
5. Eselon
6. Unit Pelaksana Satpol PP
7. Kepegawaian
8. Kelompok Jabatan Fungsional
9. Tata Kerja
10. Kerjasama dan Koordinasi
11. Pembiayaan
12. Ketentuan Lain-Lain
13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2016.
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 5, BN.2022/No.156, peraturan.go.id: 96 hlm.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat