Dalam peraturan daerah ini diatur tentang perubahan atas Perda No. 33 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kab. Mimika dengan beberapa perubahan yaitu: (1) ketentuan pasal 2 huruf d dihapus, huruf f dan huruf i diubah, dan ditambahkan huruf l, m, dan n, (2) pasal 9, (3)pasal 12, (4) pasal 13, (5) pasal 14, (6) disisipkan 3 pasal di antara pasal 14, yaitu pasal 14A, 14B, dan 14C, (7) di antara pasal 23 dan pasal 24 disisipkan 1 pasal, yaitu pasal 23A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat