Peraturan Bupati ini mengatur tentang Persiapan Pembentukan Kecamatan Obi Barat Daya Kabupaten Halmahera Selatan dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b. Persiapan Pembentukan Kecamatan c.Penyiapan Sarana Prasarana dan Fasilitas Pendukung Lainnya d. Peranan Perangkat Daerah dalam Persiapan Pembentukan Kecamatan Obi Barat Daya e.Pembinaan Pengawasan dan Pengendalian f.Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat