Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42.A, BD.2020/NO.45A, LL Kab. Kayong Utara : 10 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF DAN SANTUNAN KEMATIAN BAGI TENAGA KESEHATAN DALAM PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan semangat dan etos kerja tenaga kesehatan untuk memberikan pelayanan terbaik guna mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Kayong Utara, perlu memberikan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No.4 Tahun 1984, UU No.6 Tahun 2007, UU No.24 Tahun 2007, UU No.36 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.6 Tahun 2018 , PP No.12 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kriteria Fasilitas Pelayanan Kesehatan; Pemberian Insentif dan Santunan Kematian; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2020.
8 HAL
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/477/2021
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank.
Dasar hukum Peraturan OJK ini adalah UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan; UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan; dan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Peraturan OJK ini mengatur mengenai OJK yang berwenang memberikan Perintah Tertulis kepada Bank untuk melakukan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan/atau Integrasi; dan/atau menerima Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan/atau Integrasi. Perintah Tertulis tersebut diberikan kepada Bank yang memenuhi kriteria berdasarkan penilaian OJK.
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2020.
Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/847/2021
Surat Edaran Menteri Kesehatan NO. HK.02.01/MENKES/847/2021, corona.kepriprov.go.id : 3 hlm.
Surat Edaran Menteri Kesehatan tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan bagi Pengguna Transportasi Udara yang Terintegrasi dengan Aplikasi PeduliLindungi
ABSTRAK:
CATATAN:
Surat Edaran Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 Tahun 2020
Perbankan, Lembaga KeuanganBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerekonomianCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Diubah dengan :
Peraturan BI No. 22/16/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 Tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah
Mengubah :
Peraturan BI No. 20/17/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah
PERUBAHAN - Pembiayaan - Likuiditas - Jangka - Pendek - Syariah - Bank Umum Syariah
2020
Peraturan Bank Indonesia NO. 22/6/PBI/2020, LN.2020/NO.125, TLN NO.6509, bi.go.id : 12 hlm.
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah
ABSTRAK:
Terkait kebijakan stabilitas sistem keuangan, Bank Indonesia selaku salah satu otoritas sistem keuangan diberikan kewenangan untuk memberikan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah (PLJPS) kepada bank umum syariah dengan mempertimbangkan penilaian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dasar hukum Peraturan BI ini adalah UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia beserta perubahannya; UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan; Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan; dan Peraturan BI Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah.
Peraturan BI ini mengatur mengenai perubahan ketentuan antara lain mengenai: penyesuaian persyaratan bank yang dapat memperoleh PLJPS; penyesuaian salah satu persyaratan aset pembiayaan yang menjadi agunan PLJPS yaitu tidak pernah direstrukturisasi dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir; bank menjamin agunan PLJPS telah memenuhi seluruh persyaratan agunan PLJPS; penyesuaian pengaturan bahwa Bank Indonesia berwenang menghentikan pencairan PLJPS sebelum jatuh waktu dalam hal menurut penilaian OJK yang disampaikan kepada Bank Indonesia, bank tidak lagi memenuhi persyaratan/kecukupan solvabilitas dan tingkat kesehatan bank.
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 33.1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33.1, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 No 33.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pendanaan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 yang Bersumber dari Hibah termasuk Sumbangan dari Masyarakat atau Pihak Ketiga
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengu tamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, demi efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas penanganan pandemi Covid-19 dalam pengelolaan belanja hibah termasuk sumbangan dari masyarakat atau pihak ketiga, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendanaan Penanganan Pandemi Covid-19 yang Bersumber dari Hibah Termasuk Sumbangan Masyarakat atau Pihak Ketiga.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018.
Permendagri No 20 Tahun 2020;
Permendagri No 39 Tahun 2020;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Lamongan No 4 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai acuan bagi PD dalam melakukan pengelolaan sumbangan untuk penanganan pandemi COVID-19 dari masyarakat atau pihak ketiga. bertujuan agar sumbangan dilaporkan serta dikelola dengan benar dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumbangan dari masyarakat atau pihak ketiga yang digunakan untuk mendukung pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19 diterima dalam bentuk uang atau barang. Sumbangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. tidak dimaksudkan untuk dibayarkan kembali kepada pemberi hibah termasuk sumbangan;
b. tidak disertai ikatan politik, serta tidak memiliki
muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara/ daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karimun Nomor 27.A Tahun 2020
PENGGUNAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KARIMUN DALAM RANGKA PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN KARIMUN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27.A, BERITA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2020 NOMOR 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Bupati Karimun Nomor 27.A Tahun 2020 Tentang Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Karimun Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Karimun
ABSTRAK:
bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 didunia cenderung meningkat dari waktu ke waktu, enim bulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih, dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat;
UU No. 4 Tahun 1984; UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; UU No. 25 Taun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2018; Keppres No. 7 Tahun 2020; Permenkes No.1501/Menkes/Per/X/2010; Permenkes No. 82 Tahun 2014; Peraturan BNPB No. 5 Tahun 2018; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/104/2020; SE Mendagri No. 440/2622/SJ; Perda Kab. Karimun No. 7 Tahun 2016; Perda Karimun No. 7 Tahun 2019; Perbup No. 74 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Bupati Karimun Nomor 27 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Karimun Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Karimun dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2020.
Tidak Ada
16
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.03/2021 Tahun 2021
Peraturan OJK No. 18/POJK.03/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2020 Tentang Kebijakan Bagi Bank Perkreditan Rakyat Dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019
Mengubah :
Peraturan OJK No. 34/POJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2020 Tentang Kebijakan Bagi Bank Perkreditan Rakyat Dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2021.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tahun 2020
Perbankan, Lembaga KeuanganBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerekonomianKebijakan PemerintahCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Diubah dengan :
Peraturan OJK No. 17/POJK.03/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019
Peraturan OJK No. 48/POJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Perkembangan penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) berdampak secara langsung ataupun tidak langsung terhadap kinerja dan kapasitas debitur termasuk debitur Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sehingga berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan yang dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, untuk mendorong optimalisasi fungsi intermediasi perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi diperlukan kebijakan stimulus perekonomian sebagai countercyclical dampak penyebaran COVID-19.
Dasar hukum Peraturan OJK ini adalah UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998; UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah; dan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Peraturan OJK ini mengatur mengenai kebijakan bagi bank yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 termasuk debitur UMKM, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Kebijakan stimulus dimaksud terdiri dari: 1) kebijakan penetapan kualitas aset; dan 2) kebijakan strukturisasi kredit atau pembiayaan. Penerapan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) termasuk debitur UMKM berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2021.
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat