Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2021 Tahun 2021

Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2020 Tentang Kebijakan Bagi Bank Perkreditan Rakyat Dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2020 Tentang Kebijakan Bagi Bank Perkreditan Rakyat Dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019
T.E.U.
Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
18/POJK.03/2021
Bentuk
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Bentuk Singkat
Peraturan OJK
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 September 2021
Tanggal Pengundangan
10 September 2021
Tanggal Berlaku
10 September 2021
Sumber
LN.2021/NO.214, TLN NO.6723, peraturan.go.id : 5 hlm
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Otoritas Jasa Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2711 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Peraturan OJK No. 2/POJK.03/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2020 Tentang Kebijakan Bagi Bank Perkreditan Rakyat Dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019
  2. Peraturan OJK No. 34/POJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan