Peraturan OJK ini mengatur mengenai Kebijakan bagi BPR dan BPRS sebagai dampak penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) ditujukan untuk mendorong kinerja industri BPR dan BPRS agar tetap mendukung pertumbuhan industri BPR dan BPRS, yaitu melalui pemberian kebijakan terhadap pembentukan penyisihan penghapusan aset produktif, perhitungan nilai agunan yang diambil alih sebagai faktor pengurang modal inti dalam perhitungan kewajiban penyediaan modal minimum, perhitungan penyediaan dana dalam bentuk penempatan dana antar bank, dan/atau penyediaan dana pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat