Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2020 Tahun 2020

Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan OJK ini mengatur mengenai OJK yang berwenang memberikan Perintah Tertulis kepada Bank untuk melakukan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan/atau Integrasi; dan/atau menerima Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan/atau Integrasi. Perintah Tertulis tersebut diberikan kepada Bank yang memenuhi kriteria berdasarkan penilaian OJK.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank
T.E.U.
Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
18/POJK.03/2020
Bentuk
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Bentuk Singkat
Peraturan OJK
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 April 2020
Tanggal Pengundangan
21 April 2020
Tanggal Berlaku
21 April 2020
Sumber
LN.2020/NO.106, TLN NO.6493, ojk.go.id : 11 hlm.
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - KEBIJAKAN PEMERINTAH - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Otoritas Jasa Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 4252 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan