Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Tarif Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa tarif retribusi ditinjau paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota; b. bahwa berdasarkan indeks harga dan perkembangan perekonomian, Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu tarif retribusinya perlu dilakukan penyesuain dengan situasi dan kondisi saat ini
Ketentuan ini mengatur tentang perubahan tarif retribusi perizinan tertentu yang dilakukan terhadap Rettribusi Izin Trayek mulai dari Mobil penumpang Umum hingga Bus Besar
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
-
-
5 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bandar Lampung Nomor 9 Tahun 2022
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG
2022
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 9,
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Daerah Kota Bandar Lampung
ABSTRAK:
Dalam rangka pemberian tambahan penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator penilaian yang terukur dan seragam sehingga dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja, dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung; berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai ASN daerah ditetapkan dengan Perkada dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung
Dasar Hukum ini adalah UU NO 28 Tahun 1959; UU NO 12 Tahun 2011; UU NO 5 Tahun 2014; UU NO 23 Tahun 2014; PP NO 3 Tahun 1982; PP NO 24 Tahun 1983; PP NO 53 Tahun 2010; PP NO 12 Tahun 2019; PP NO 30 Tahun 2019; PERMENDAGRI NO 12 Tahun 2008; PERMENPAN RB NO 33 Tahun 2011; PERMENPAN RB NO 34 Tahun 2011; PERMENPAN RB NO 63 Tahun 2011; PERMENPAN RB NO 35 Tahun 2012; PERMENPAN RB NP 39 Tahun 2013; PERMENDAGRI NO 80 Tahun 2015; PERMENPAN RB NO 41 Tahun 2018; PERMENDAGRI NO 77 Tahun 2020; PERMENPAN RB NO 17 Tahun 2021; PERMENPAN RB NO 25 Tahun 2021; PERDA NO 7 Tahun 2016; PERDA NO 1 Tahun 2022.
Peraturan Walikota ini menetapkan mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2022.
Lampiran File: 14 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2022
PERWALI Kota Surabaya No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni Kota Surabaya
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang REHABILITASI SOSIAL RUMAH TIDAK LAYAK HUNI KOTA SURABAYA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka peningkatan kondisi fisik rumah bagi
keluarga miskin di Kota Surabaya khususnya yang
menempati rumah tidak layak huni agar dapat
melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dan lebih
berdaya dalam kehidupan masyarakat, Pemerintah Kota
Surabaya telah memiliki Program Rehabilitasi Sosial
Rumah Tidak Layak Huni Kota Surabaya sebagaimana
diatur dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 6
Tahun 2019 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak
Layak Huni Kota Surabaya;
b. bahwa penyelenggaraan rehabilitasi sosial rumah tidak
layak huni termasuk ke dalam urusan perumahan dan
kawasan permukiman serta urusan sosial yang
merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan
dengan pelayanan dasar sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga
Pemerintah Daerah wajib memprioritaskan pelaksanaan
urusan tersebut sesuai dengan standar pelayanan
minimal yang diatur dalam peraturan perundangundangan
guna terjaminnya hak-hak konstitusional
masyarakat;
c. bahwa Peraturan Walikota Surabaya Nomor 6 Tahun 2019
tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni Kota
Surabaya sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan
perkembangan hukum dalam penyelenggaraan rehabilitasi
sosial rumah tidak layak huni sehingga perlu ditinjau
kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Rehabilitasi Sosial Rumah
Tidak Layak Huni Kota Surabaya.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 9. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; 10. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; 11. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun
2013; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 13. Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2017; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 15. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021; 16. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2008; 17. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2012; 18. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016; 19. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2021
Materi pokok: mengatur mengenai Rehabilitasi Sosial Rumah
Tidak Layak Huni Kota Surabaya untuk meningkatkan
kualitas tempat tinggal melalui perbaikan kondisi rumah baik
secara sebagian dan/atau seluruhnya menjadi rumah layak
huni, sehat dan aman dengan menggunakan semangat
kebersamaan, kegotongroyongan, keswadayaan dan nilai
kesetiakawanan sosial masyarakat.
memuat antara lain: ketentuan umum; tujuan dan prinsip; kriteria dan persyaratan; tahapan kegiatan (a. sosialisasi kegiatan di tingkat kelurahan;
b. pengumpulan usulan calon penerima manfaat;
c. musyawarah KRPR;
d. perencanaan kegiatan;
e. persiapan kegiatan;
f. pelaksanaan kegiatan;
g. pengawasan kegiatan;
h. pelaporan dan pertanggungjawaban kegiatan; dan
i. penyerahan hasil kegiatan) ; pembiayaan; pendampingan; tugas dan tanggung jawab; pembinaan dna pengawasan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2022.
jumlah 19 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 8 Tahun 2022
Pendelegasian Kewenangan Penertiban Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Pelayanan Non Perizinan dari Walikota Metro kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Metro
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Penertiban Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Pelayanan Non Perizinan dari Walikota Metro kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Metro
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Walikota mendelegasikan kewenangan Pemerintah Kota dalam penyelenggaraan Perizinan berusaha di Daerah;
b. bahwa selain Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada huruf a terdapat juga Penerbitan Perizinan Non Berusaha dan Pelayanan Non Perizinan yang perlu didelegasikan;
c. bahwa berdasarkan pertrmbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b maka peclu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan Berusaha, Pcrizinan Non Berusaha dan Pelayanan Non Perizinan dari Walikota Metro kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Tcrpadu Satu Pintu Kota
Metro;
UU No 12 Th 1999, UU No 28 Th 1999, UU No 25 Th 2007, UU No 25 Th 2009, UU No 23 Th 2014, UU No 30 Th 2014, UU No 11 Th 2020, PP No 96 Th 2012, PP No 18 Th 2016, PP No 5 Th 2021, PP No 6 Th 2021, Perpres No 97 Th 2014, Perpres No 91 Th 2017, Permendagri No 138 Th 2017, PeraturanBKPM No 3 Th 2021, PeraturanBKPM No 4 Th 2021, PeraturanBKPM No 5 Th 2021, Perda Kota Metro No 24 Th 2016, Perda Kota Metro 2 Th 2021, Perwali Metro No 43 Th 2021
Pendelegasian Kewenangan Penertiban Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Pelayanan Non Perizinan dari Walikota Metro kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Metro
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2022.
Perwali Kota Metro No 30 Th 2020 dan Perwali Kota Metro No 12 Th 2021
42
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2022
Susunan Organisasi-Tugas, Fungsi-Tata Kerja-cipta karya-tata ruang
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD Tahun 2022 Nomor 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan penyesuaian susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Perangkat Daerah; b. bahwa Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Bangunan dan Penataan Ruang, sudah tidak sesuai, sehingga perlu diganti
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4935); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Tahun 2019 Nomor 6402); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1604); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1539); 7. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 69); 8. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 72) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2022 Nomor 1 Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 128);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
BAB III TATA KERJA
BAB IV ESELON
BAB V PEMBIAYAAN
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2022.
29
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 8 Tahun 2022
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penandatanganan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Wali Kota No 16 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penandatanganan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, serta menjaga kualitas perizinan berusaha berbasis risiko dan non perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif dan akuntabel diperlukan Peraturan Wali Kota yang mengatur mengenai pendelegasian wewenang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah : UU No 7 Tahun 2001; UU No 25 Tahun 2007; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang memberikan kepastian hukum dalam berusaha, menjaga kualitas Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, melaksanakan tugas, fungsi, hak dan kewajiban penyelenggaran perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan termasuk penandatangan baik secara elektronik terintegrasi maupun manual.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2022.
Mencabut Peraturan Wali Kota No 16 Tahun 2020 tentan Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penandatanganan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
9 hlm, Lampiran: 136 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 8 Tahun 2022
pemberian stimulus pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan hasil penyesuaian nilai jual objek pajak tahun 2022
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD Kota Tarakan 2022 No 499
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Hasil Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Tahun 2022
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan untuk meringankan beban masyarakat terhadap penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak tahun 2022, perlu memberikan stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 85 ayat (1) huruf f dan ayat (2) Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah, Wali Kota dapat mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar wajib pajak atau kondisi tertentu wajib pajak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBERIAN STIMULUS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN PERKOTAAN
BAB III PENGECUALIAN
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 8 Tahun 2022
PERWALI Kota Depok No. 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) salah satunya dilakukan melalui penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, dan berdasarkan ketentuan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID -19), maka b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 6 Tahun 2018; PP No. 40 Tahun 1991; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 21 Tahun 2020; Permendikbud No. 33 Tahun 2019; Permenkes No. 9 Tahun 2020; Permenkes No. 10 Tahun 2021; Perda Kota Depok No. 14 Tahun 2021; Perwal Kota Depok No. 59 Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perwal Kota Depok No. 15 Tahun 2021; Perwal Kota Depok No. 60 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Persiapan, Pelaksanaan, Tugas da Tanggung Jawab, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2022.
11 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sorong Nomor 8 Tahun 2022
PENGELOLAAN SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH KOTA SORONG
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD. No. 2022/8, LL Kota Sorong: 11 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Kota Sorong
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Kota Sorong.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan Walikota Sorong ini mengatur mengenai pengelolaan sisa lebih perhitungan anggaran badan layanan umum daerah kota Sorong.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAANPOS PELAYANANTERPADU KELUARGA
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menyukseskan revitalisasi Pos Pelayanan Terpadu di Kota Bima melalui pengembangan Pos Pelayanan Terpadu Keluarga Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 30 Tahun 2021 tentang Revitalisasi Pos Pelayanan Terpadu, dipandang perlu diatur mengenai Pos Pelayanan Terpadu Keluarga.
Dasar Hukum : Undang-undang Nomor 13 Tahun 2002, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011, Peraturan Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018, Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 30 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016, Peraturan Walikota Bima Nomor 6 Tahun 2021,
Materi Pokok : Ruang Lingkup, Pembentukan Kelembagaan, Pengorganisasian Posyandu Keluarga, Pembinaan, Dan Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2022.
Jumlah Halaman : 12 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat