Pendelegasian Kewenangan Penertiban Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Pelayanan Non Perizinan dari Walikota Metro kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Metro
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Penertiban Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Pelayanan Non Perizinan dari Walikota Metro kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Metro
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Walikota mendelegasikan kewenangan Pemerintah Kota dalam penyelenggaraan Perizinan berusaha di Daerah;
b. bahwa selain Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada huruf a terdapat juga Penerbitan Perizinan Non Berusaha dan Pelayanan Non Perizinan yang perlu didelegasikan;
c. bahwa berdasarkan pertrmbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b maka peclu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan Berusaha, Pcrizinan Non Berusaha dan Pelayanan Non Perizinan dari Walikota Metro kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Tcrpadu Satu Pintu Kota
Metro;
- UU No 12 Th 1999, UU No 28 Th 1999, UU No 25 Th 2007, UU No 25 Th 2009, UU No 23 Th 2014, UU No 30 Th 2014, UU No 11 Th 2020, PP No 96 Th 2012, PP No 18 Th 2016, PP No 5 Th 2021, PP No 6 Th 2021, Perpres No 97 Th 2014, Perpres No 91 Th 2017, Permendagri No 138 Th 2017, PeraturanBKPM No 3 Th 2021, PeraturanBKPM No 4 Th 2021, PeraturanBKPM No 5 Th 2021, Perda Kota Metro No 24 Th 2016, Perda Kota Metro 2 Th 2021, Perwali Metro No 43 Th 2021
- Pendelegasian Kewenangan Penertiban Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Pelayanan Non Perizinan dari Walikota Metro kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Metro
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2022.
- Perwali Kota Metro No 30 Th 2020 dan Perwali Kota Metro No 12 Th 2021
- 42
|