Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2014/No.1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Strategi Pembangunan Daerah yang Responsif Gender
ABSTRAK:
bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di daerah, masih terdapat ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender, sehingga diperlukan strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah;bahwa pengarusutamaan gender merupakan salah satu strategi untuk menciptakan kondisi yang setara dan seimbang bagi laki-laki dan perempuan dalam memperoleh peluang/kesempatan, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan, sehingga akan tercipta suatu kondisi keadilan dan kesetaraan gender; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita, perlu dibuat peraturan mengenai pelaksanaan pengarusutamaan gender melalui kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Strategi Pembangunan Daerah Responsif Gender;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 15 Tahun 2010.
Peraturan ini memuat ketentuan umum; strategi kebijakan pembangunan; perencanaan;pelaksanaan; pemantauan dan evaluasi; peran masyarakat;pembiayaan; sanksi administratif; pembinaan, pengawasan, dan pengendalian; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2014.
27 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 1 Tahun 2014
PERDA Kab. Kubu Raya No. 9 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA TAHUN 2014-2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014-2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (3) UU No. 25 Tahun 2004 tentang SPPN yang mengamanatkan bahwa RPJMD ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelantikan Kada. RPJMD Kab. Kubu Raya Tahun 2014-2019 memuat visi, misi, arah kebijakan, tujuan, sasaran dan program prioritas pembangunan daerah yang akan dicapai dalam kurun waktu 5 (lima) tahun dengan mengacu pada RPJMN Tahun 2010-2014 dan RPJMD Prov. Kalbar Tahun 2013-2018 dan RPJPD Kab. Kubu Raya Tahun 2009-2029.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 17 Tahun 2007, UU No. 35 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 20 Tahun 2004, PP No. 8 Tahun 2008, Perpres No. 5 Tahun 2010, Permendagri No. 54 Tahun 2010, PermenLH No. 9 Tahun 2011, Permendagri No. 67 Tahun 2012, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Perda Prov. Kalbar No. 9 Tahun 2005, Perda Prov. Kalbar No. 5 Tahun 2013, Perda Kab. Kubu Raya No. 2 Tahun 2008, Perda Kab. Kubu Raya No. 14 Tahun 2009, Perda Kab. Kubu Raya No. 16 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Asas dan Ruang Lingkup, Sistematika RPJMD, Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Pengendalian dan Evaluasi, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2014.
7 Halaman; Penjelasan : 254 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2014/NO.01, TLD NO.68
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2014-2034
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 6 UU No.26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat wajib menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Barat yang dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari sistem Tata Ruang wilayah Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
dasar hukum: UUD Tahun 1945 dalam Pasal 18 ayat (6);UU No.5 Tahun 1960; UU No.5 Tahun 1990; UU No.12 Tahun 1992; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2001; UU No.3 Tahun 2002; UU No.27 Tahun 2003;UU No.7 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; UU No.17 tahun 2007; UU No.23 Tahun 2007; UU No.24 tahun 2007; UU No.25 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.27 Tahun 2007; UU No.30 Tahun 2007; UU No.17 Tahun 2008; UU No.1 Tahun 2009; UU No.4 Tahun 2009; UU No.10 Tahun 2009; UU No.18 Tahun 2009; UU No.22 Tahun 2009; UU No.30 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.41 Tahun 2009; UU No.11 Tahun 2010; UU No.1 Tahun 2011.
dalam PERDA ini diatur mengenai Ruang Lingkup, Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Provinsi, Rencana Struktur dan Pola Ruang Wilayah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014-2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah perlu membentuk peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2014-2019
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.25 Tahun 1956, UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.17 Tahun 2007, UU No.26 Tahun 2007, UU No.12 Tahun 2011, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.39 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, PP No.6 Tahun 2008, PP No.7 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; Sistematika RPJMD; Pelaksanaan RPJMD; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2014.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 1 Tahun 2014
PERDA Kota Pangkal Pinang No. 4 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH
KOTA PANGKALPINANG NOMOR 1 TAHUN 2014
TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
DAERAH KOTA PANGKALPINANG TAHUN 2013-2018
RENCANA - PEMBANGUNAN - JANGKA MENENGAH DAERAH - RPJMD 2013-2018
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2014 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2013-2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 bahwa
setiap daerah berkewajiban menyusun Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Selain itu, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
merupakan dokumen perencanaan daerah selama 5 (lima) tahun
yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Walikota
dan Wakil Walikota serta berpedoman kepada Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah dengan
memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
(RPJM) Nasional Tahun 2010 – 2014;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 28 tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 17 tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 79 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PERPRES No. 5 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 beserta perubahannya; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 67 Tahun 2012; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 7 Tahun 2007; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 8 Tahun 2007; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 2 Tahun 2008; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 23 Tahun 2009; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 2 Tahun 2011; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 1 Tahun 2012;
Dalam Peraturan ini diatur tentang: kedudukan RPJMD; maksud dan tujuan penetapan RPJMD; sistematika RPJMD; pengendalian dan evaluasi; serta perubahan RPJMD. RPJMD Tahun 2013-2018 berikut uraian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Daerah ini, merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2014.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014-2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Donggala tentang Rencana Pembangunan Menengah Daerah Tahun 2014-2019.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 71 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PERPRES No. 15 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 1 Tahun 2010; PERDA Prov. Sulawesi Tengah No. 4 Tahun 2011; PERDA Kab. Donggala No. 1 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014-2019 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas dan Tujuan, Perencanaan, dan Kelembagaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 2 Tahun 2010.
Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 1 Tahun 2014
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA SINGKAWANG TAHUN 2013 - 2032
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2014/NO.1, TLD No.1, LL kota Singkawang: 152 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Singkawang Tahun 2018-2032
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (4) butir c Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kegiatan perkotaan, maka Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Singkawang perlu disesuaikan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.32 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, UU No.32 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.26 Tahun 2008, PP No.15 Tahun 2010, PP No.68 Tahun 2010, Perpres No.3 Tahun 2012, Perda No.6 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Kedudukan, Peran dan Fungsi; Ruang Lingkup; Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang; Rencana Struktur Ruang Wilayah; Penetapan Kawasan Strategis Kota Singkawang; Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota Singkawang; Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat Dalam Pemanfaatan Ruang; Kelembagaan; Peninjauan Kembali dan Penyempurnaan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
110 halaman dan Penjelasan sebanyak 42 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014 - 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah kabupaten Bondowoso tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014-2018;
1. Pasal 18 ayat (6) Perubahan kedua Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi
JawaTimur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 41) ;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4286) ;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4421) ;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembanguan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) ;
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593) ;
12. PP No 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663) ;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan informasi laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693) ;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737) ;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741) ;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4815) ;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4816) ;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817) ;
19. PP No 23 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 ttg Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209) ;
20. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional Tahun 2010 -2014 ;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 ;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517) ;
24. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Dan Menteri Keuangan Nomor : 28 Tahun 2010; Nomor : 0199/M
PPN/04/2010; Nomor : PMK 95/PMK 07/2010 Tentang Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMD) 2010-2014;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan atau Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32) ;
27. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2006 Nomor 2 seri E) ;
28. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2005-2025 ;
29. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur 2011-2031;
30. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 38 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2009-2014 ;
31. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2010 Nomor 7 Seri E) ;
32. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) Kabupaten Bondowoso Tahun 2011-2031
Materi Pokok Pada Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum; RPJMD Kabupaten Bondowoso merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2018, dan pelaksanaan lebih lanjut dituangkan dalam RKPD; Sistematika RPJM Kabupaten Bondowoso Tahun 2014-2018; sebagai pedoman bagi SKPD dalam penyusunan Rencana Strategis dan sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di Daerah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama kurun waktu tahun 2014-2018; SKPD melaksanakan program dalam RPJMD yang dituangkan dalam Rencana Strategis SKPD; SKPD harus melakukan konsultasi dan koordinasi dengan BAPPEDA Kabupaten Bondowoso dalam menyusun Rencana Strategis dan Rencana Kerja SKPD; pengendalian dan Evaluasi; Dalam hal RPJMD Tahun 2019-2023 belum ditetapkan, maka untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, penyusunan RKPD Tahun 2019 berpedoman pada RPJMD Tahun 2014-2018
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bondowoso Tahun 2009-2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 1 Tahun 2014
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN 2014 - 2034
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2014/NO.1, TLD No.1, LL KAB KAPUAS HULU: 66 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kapuas hulu Tahun 2014 - 2034
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Kapuas Hulu sebagai Kawasan Perbatasan Negara merupakan kawasan strategis nasional dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan negara. Selain merupakan kawasan yang berfungsi bagi pertahanan kedaulatan negara, berfungsi pula sebagai sarana perwujudan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang sejahtera, dan sekaligus menjaga kelangsungan fungsi perlindungan dan konservasi hutan tropis dunia;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UUD No. 5 Tahun 1990, UUD No. 41 Tahun 1999, UUD No. 7 Tahun 2004, UUD No. 25 Tahun 2004, UUD No.31 Tahum 2004, UUD No.32 Tahun 2004, UUD No.26 Tahun 2007, UUD No.24 Tahun 2007, UUD No. 4 Tahun 2009,UUD No.10 Tahun 2009, UUD No. 32 Tahun 2009, UUD No. 1 Tahun 2011, UUD No.3 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah 24 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah No.68 Tahun 2010, PERDA Kabupaten Kapuas Hulu No.5 Tahun.2011, PERDA Kabupaten Kapuas Hulu No.5 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, tujuan kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten, rencana struktur ruang wilayah kabupaten, rencana pola ruang wilayah, arahan pemanfaatan ruang wilayah, ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang, kelembagaan, hak kewajiban dan peran masyarakat dalam penataan ruang, penyelesaian sengketa, ketentuan penyidikan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2014.
66 halaman dan 15 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat