RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2014 - 2019
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2014/ NO.1, TLD NO.1, LL KAB. SANGGAU: 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014-2019
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah perlu membentuk peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2014-2019
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.25 Tahun 1956, UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.17 Tahun 2007, UU No.26 Tahun 2007, UU No.12 Tahun 2011, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.39 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, PP No.6 Tahun 2008, PP No.7 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; Sistematika RPJMD; Pelaksanaan RPJMD; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2014.
- 8 halaman
|