Materi Pokok Pada Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum; RPJMD Kabupaten Bondowoso merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2018, dan pelaksanaan lebih lanjut dituangkan dalam RKPD; Sistematika RPJM Kabupaten Bondowoso Tahun 2014-2018; sebagai pedoman bagi SKPD dalam penyusunan Rencana Strategis dan sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di Daerah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama kurun waktu tahun 2014-2018; SKPD melaksanakan program dalam RPJMD yang dituangkan dalam Rencana Strategis SKPD; SKPD harus melakukan konsultasi dan koordinasi dengan BAPPEDA Kabupaten Bondowoso dalam menyusun Rencana Strategis dan Rencana Kerja SKPD; pengendalian dan Evaluasi; Dalam hal RPJMD Tahun 2019-2023 belum ditetapkan, maka untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, penyusunan RKPD Tahun 2019 berpedoman pada RPJMD Tahun 2014-2018
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat