Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso No. 1 Tahun 2014

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014 - 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Pada Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum; RPJMD Kabupaten Bondowoso merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2018, dan pelaksanaan lebih lanjut dituangkan dalam RKPD; Sistematika RPJM Kabupaten Bondowoso Tahun 2014-2018; sebagai pedoman bagi SKPD dalam penyusunan Rencana Strategis dan sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di Daerah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama kurun waktu tahun 2014-2018; SKPD melaksanakan program dalam RPJMD yang dituangkan dalam Rencana Strategis SKPD; SKPD harus melakukan konsultasi dan koordinasi dengan BAPPEDA Kabupaten Bondowoso dalam menyusun Rencana Strategis dan Rencana Kerja SKPD; pengendalian dan Evaluasi; Dalam hal RPJMD Tahun 2019-2023 belum ditetapkan, maka untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, penyusunan RKPD Tahun 2019 berpedoman pada RPJMD Tahun 2014-2018

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014 - 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
10 Februari 2014
Tanggal Pengundangan
19 Maret 2014
Tanggal Berlaku
19 Maret 2014
Sumber
LD No 1
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 1472 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan