Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 79, BD Tahun 2017/No.79
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Brigade Alat Mesin Pertanian dan Tata Cara Pengelolaan Alat Mesin Pertanian pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa alat mesin pertanian mempunyai peranan yang sangat
penting dan strategis dalam mencapai tujuan pembangunan
pertanian melalui penanganan budidaya, panen, pasca panen
dan pengolahan hasil pertanian;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi pemanfaatan bantuan alat
mesin pertanian dan inovasi teknologi mekanisasi pertanian
sebagai upaya pencapaian swasembada pertanian
berkelanjutan melalui bantuan Alat Mesin Pertanian yang
bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara perlu strategi pengelolaan alat mesin pertanian;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor
65/Permentan/OT.140/12/2006 tentang Pedoman
Pengawasan, Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Alat
dan/atau Mesin Pertanian menyatakan agar alat dan/atau
mesin pertanian dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin
dalam mendukung peningkatan produksi pangan perlu
mengatur penggunaannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Brigade Alat Mesin Pertanian dan
Tata Cara Pengelolaan Alat Mesin Pertanian pada Dinas
Pertanian dan Perikanan Kabupaten Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3478);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2001 tentang Alat dan
Mesin Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 147 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1457);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
05/Permentan/OT.140/I/2007 tentang Syarat dan Tata Cara
Pengujian dan Pemberian Sertifikat Alat dan Mesin Budidaya
Tanaman;
11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
25/Permentan/PL.130/5/2008 tentang Pedoman
Penumbuhan dan Pengembangan Usaha Pelayanan Jasa Alat
dan Mesin Pertanian;
12. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
131/Permentan/OT.140/12/2014 tentang Mekanisme dan
Hubungan Kerja Antar Lembaga yang membidangi Pertanian
dalam mendukung Peningkatan Produksi Pangan Strategis
Nasional;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor
1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
172); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor
12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 236);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Ruang lingkup dalam Pertauran Bupati ini meliputi :
a. Brigade Alsintan;
b. Struktur Organisasi;
c. Peran dan Tugas Brigade;
d. Mekanisme;
e. Kerjasama;
f. Pengelolaan;
g. Monitoring dan Evaluasi; dan
h. Pelaporan.
-Brigade Alsintan dibentuk sebagai suatu organisasi
pemanfaatan Alsintan bantuan dari pemerintah di bawah
koordinasi Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten
Sukoharjo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2017.
9 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukoharjo Nomor 78 Tahun 2017
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pola Tanam dan Rencana Tata Tanam Pada Daerah Irigasi Tahun 2017-2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjaga kondisi jaringan irigasi,tingkat kesuburan tanah, memutus siklus populasi hama dan pergiliran varietas tanaman perlu ditetapkan pola
tanam dan rencana tata tanam pada daerah irigasi di Kabupaten Sukoharjo;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pola Tanam dan Rencana Tata Tanam Pada Daerah Irigasi
Tahun 2017-2018;
Dasar hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 1988;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai pola tanam dan rencana tata tanam pada daerah irigasi tahun 2017-2018
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 74 Tahun 2017
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN HEWAN DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, BD.2017/No.74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat
(1) Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor
13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, maka dalam rangka pelaksanaan tugas teknis operasional pada Dinas Petemakan dan Kesehatan Hewan, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang• undangan yang berlaku, telah dilakukan konsultasi tertulis dan telah terbit Surat Sekretaris Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Nomor : 0601.1/7305/8. Ortala tanggal 6 November 201 7 hal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2017 tentang Pedoman dan Pembentukan Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
7. Peraturan Daerah kabupaten Luwu Utara Nomor 13
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 349);
: PERATURAN BUPATI TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN HEWAN DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN.
BABI KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dirnaksud dengan:
1. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
2. Dinas adalah Dinas Peternakan dan Kesehatan
Hewan Kabupaten Luwu Utara.
3. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Petemakan dan
Kesehatan Hewan Kabupaten Luwu Utara.
4. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah UPT Pusat Kesehatan Hewan pada Dinas Petemakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Luwu Utara.
5. Kepala UPT adalah Kepala UPT Pusat Kesehatan
Hewan.
6. Togas adalah ikhtisar dari keseluruhan tugasjabatan.
7. Fungsi adalah pekerjaan yang merupakan penjabaran dari tugas.
8. Uraian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan.
BAB II PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Bupati ini, dibentuk UPT:
1. UPT Pusat Kesehatan Hewan Masamba, Kelas A;
2. UPT Pusat Kesehatan Hewan Mappedeceng, Kelas
A;dan
3. UPT Pusat Kesehatan Hewan Bone-Bone, Kelas
A.
(2} UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UPT, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 3
(1) Susunan organisasi UPT terdiri dari:
a. Kepala UPT;
b. Subbagian Tata Usaha; dan c. Jabatan Fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB IV
TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
Bagian Kesatu
Togas, Fungsi, dan Uraian Togas Kepala UPT
Pasal 4
(1) Kepala UPT mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan kegiatan pelayanan peningkatan kesehatan hewan.
• � i
(2) Kepala UPT dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. perencanaan teknis pelaksanaan pelayanan peningkatan kesehatan hewan;
b. pelaksanaan teknis pelayanan peningkatan kesehatan hewan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pelayanan peningkatan kesehatan hewan;
d. pelaksanaan administrasi UPT; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya.
(3) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan UPT sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan UPT untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. merumuskan dan melaksanakan kebijakan program, keuangan, umum, perlengkapan, kepegawaian, dalam lingkungan UPT;
g. melaksanakan teknis pelayanan kesehatan hewan;
h. melaksanakan pelayanan dalam bentuk bimbingan dan konsultasi peningkatan kesehatan hewan;
i. melaksanakan pelayanan pelatihan pengukuran produktifitas mikro dan makro;
J. melaksanakan pelayanan pelatihan peningkatan produktifitas;
k. melaksanakan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi UPT;
I. menilai kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
m. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas kepala UPT dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
n. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Kedua Tugas, dan Uraian Tugas Kepala Subbagian Tata Usaha
Pasal 5
(1) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala
Subbagian Tata Usaha yang mempunyai tugas
membantu Kepala UPT dalam mengoordinasikan dan
melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi
penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian, dan keuangan dalam lingkungan UPT.
' '--�
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Tata Usaha sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Subbagian Tata Usaha untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan UPT dalam lingkungan UPT sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan;
g. melakukan koordinasi serta meyiapkan bahan penyusunan program UPT;
h. mengkoordinasikan dan melakukan pengolahan dan penyajian data dan informasi;
i. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi umum;
J. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan kepegawaian dan hokum;
k. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi keuangan;
1. mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan ketatausahaan;
m. mengkoordinasikan dan melakukan administrasi pelayanan organisasi dan tatalaksana;
n. mengkoordinasikan dan melakukan pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
o. mengkoordinasikan dan melakukan kegiatan kehumasan;
p. melakukan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi;
q. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
r. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
s. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugas.
BABV JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 6
(1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2} Pengangkatan Jabatan Fungsional pada UPT dilaksanakan berdasarkan basil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
TATAKERJA
Pasal 7
(1} Kepala UP'f, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh Personil dalam UPT melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan, serta menerapkan prinsif hierarki, koordinasi, kerja sama, intergrasi, sinkronisasi, simplikasi, akuntabilitas, transparansi, serta efektifitas dan efesiensi.
..
'
(2) Kepala UPT melaksanakan sistem pengendalian internal di lingkungan organisasinya.
(3) Kepala UPT bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunujuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
(4) Kepala UPT dalam melaksanakan tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.
BAB VII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pasal 9
\ Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan UPT, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII PEMBIAYAAN
Pasal 10
Pembiayaan untuk mendukung Unit Pelaksana Teknis di bebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Pelaksanaan Peraturan Bupati ini sejak pelantikan terhadap pejabat UPT berdasarkan Peraturan Bupati ini.
•.. .
Pasal 12
Peraturan Bupati mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati im dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 73 Tahun 2017
PENGGUNAAN TANAH PERTANIAN KE NON PERTANIAN - IZIN PERUBAHAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, BD.2017/No.73
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 Perda Kab Purworejo No 27 Tahun 2011 tentang rencana Tata Ruang Wilayah Kab Rembang Tahun 2011 - 2031, perlu menetapkan Perbup tentang Izin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 15 Tahun 2010; Perda Kab Purworejo No 27 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang status dan klasifikasi tanah pertanian, kewajiban, pelayanan penerbitan izin, persyaratan izin, tata cara pengajuan permohonan dan penerbitan izin, masa berlaku dan pencabutan izin, perumusan kebijakan, pembinaan teknis, pengawasan dan pengendalian izin, pelaporan dan koordinas penerbitan izin.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 73 Tahun 2017
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMBIBITAN TERNAK DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, BD.2017/No.73
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pembibitan Ternak Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat
(1) Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor
13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, maka dalam rangka pelaksanaan tugas teknis operasional pada Dinas Petemakan dan Kesehatan Hewan, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Pembibitan Temak;
b. bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang• undangan yang berlaku, telah dilakukan konsultasi tertulis dan telah terbit Surat Sekretaris Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Nomor : 0601.1/7305/B. Ortala tanggal 6 November 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pembibitan Temak Dinas Petemakan dan Kesehatan Hewan;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2017 tentang Pedoman dan Pembentukan Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah ( Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
7. Peraturan Daerah kabupaten Luwu Utara Nomor 13
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 349);
PERATURAN BUPATI TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMBIBITAN TERNAK DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN.
BABI KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
2. Dinas adalah Dinas Peternakan dan Kesehatan
Hewan Kabupaten Luwu Utara.
3. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Peternakan dan
Kesehatan Hewan Kabupaten Luwu Utara.
4. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah UPT Pembibitan Temak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Luwu Utara.
5. Kepala UPT adalah Kepala UPT Pembibitan Temak.
6. Tugas adalah ikhtisar dari keseluruhan tugasjabatan.
. .. .. .
...
7. Fungsi adalah pekerjaan yang merupakan penjabaran dari tugas.
8. Uraian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPT Pembibitan Ternak Kelas A.
(2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UPT, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
/
\
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 3
(1) Susunan organisasi UPT terdiri dari:
a. Kepala UPT ;
b. Subbagian Tata Usaha; dan c. Jabatan Fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB IV
TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
I Bagian Kesatu
Togas, Fungsi, dan Uraian Togas Kepala UPT
Pasal 4
(1) Kepala UPT mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan kegiatan pelayanan Pembibitan Ternak.
(2) Kepala UPT dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. perencanaan teknis pelaksanaan pelayanan pembibitan ternak;
..
',. -
"
b. pelaksanaan teknis pelayanan peningkatan pembibitan ternak;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pelayanan peningkatan pembibitan ternak;
d. pelaksanaan administrasi UPT; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya.
(3) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. b. c.
(� d.
e.
f.
menyusun rencana kegiatan UPT sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; mendistribusikan dan memberi petunjuk
pelaksanaan tugas;
memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan UPT untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas; mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang
tugasnya;
merumuskan dan melaksanakan kebijakan program, keuangan, umum, perlengkapan, kepegawaian, dalam lingkungan UPT;
' ,,
g. melaksanakan teknis pelayanan pembibitan temak;
h. melaksanakan pelayanan dalam bentuk bimbingan dan konsultasi peningkatan pembibitan temak;
i. melaksanakan pelayanan pelatihan pengukuran produktifitas mikro dan makro;
j. melaksanakan pelayanan pelatihan peningkatan produktifitas;
k. melaksanakan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi UPT;
1. menilai kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
m. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas kepala UPT dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
n. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
..
Bagian Kedua Togas, dan Uraian Togas Kepala Subbagian Tata Usaha
Pasal 5
(1) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha yang mempunyai tugas membantu Kepala UPT dalam mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan telmis dan administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian, dan keuangan dalam lingkungan UPT.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menyusun rencana kegia Usaha sebagai pedoman tugas; tan Subbagian Tata dalam pelaksanaan
(
"-· . -' b. mendistribusikan dan pelaksanaan tugas; memberi petunjuk
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi
pelaksanaan tugas dalam lingkungan Subbagian
Tata Usaha untuk mengetahui perkembangan
pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan UPT dalam lingkungan UPT sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan;
(--...
g. melakukan koordinasi serta meyiapkan bahan penyusunan program UPT;
" ) h.
i. j. k. I.
m.
mengkoordinasikan dan melakukan pengolahan dan penyajian data dan inforrnasi;
mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi umum;
mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan kepegawaian dan hukum;
mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi keuangan;
mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan ketatausahaan;
mengkoordinasikan dan melakukan administrasi pelayanan organisasi dan tatalaksana;
n. mengkoordinasikan dan melakukan pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
o. mengkoordinasikan dan melakukan kegiatan kehumasan;
p. melakukan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi;
q. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
r. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
s. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugas.
BABV JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 6
(1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional pada UPT dilaksanakan berdasarkan hasil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI TATAKERJA
Pasal 7
(1) Kepala UPT, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh Personil dalam UPT melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan, serta menerapkan prinsif hierarki, koordinasi, kerja sama, intergrasi, sinkronisasi, simplikasi, akuntabilitas, transparansi, serta efektifitas dan efesiensi.
..
,,
BAB VI
TATAKERJA
Pasal 7
(1) Kepala UPT, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh Personil dalam UPT melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan, serta menerapkan prinsif hierarki, koordinasi, kerja sama, intergrasi, sinkronisasi, simplikasi, akuntabilitas, transparansi, serta efektifitas dan efesiensi.
(2) Kepala UPT melaksanakan sistem pengendalian internal di lingkungan organisasinya.
{
'-..,_.
(3) Kepala UPT bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunujuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
(4) Kepala UPT dalam melaksanakan tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.
BAB VII PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pasal 9
Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan UPT, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 10
Pembiayaan untuk mendukung Unit Pelaksana Teknis di bebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Pelaksanaan Peraturan Bupati ini sejak pelantikan terhadap pejabat UPT berdasarkan Peraturan Bupati ini.
Pasal 12
Peraturan Bupati iru mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati mi dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 71 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan di Kabupaten Purbalingga, perlu adanya penyediaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah yang merupakan bagian dari Sub Sistem Cadangan Pangan Nasional yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Purbalingga;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/ Permentan/OT.140/12/2010.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, sasaran, penyediaan, organisasi pelaksanaan, mekanisme penyaluran dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2017.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 70 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD Tahun 2017/No.70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal di Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemberantasan produksi dan/ atau peredaran obat dan makanan ilegal serta bahan berbahaya untuk pangan di Kabupaten Blora serta untuk melaksanakan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat Dan Makanan, perlu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Obat Dan Makanan Ilegal Kabupaten Blora; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Obat Dan Makanan Ilegal di Kabupaten Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Bab IV Susunan Keanggotaan
Bab V Kerjasama
Bab VI Pelaporan
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 70 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menyebutkan bahwa
dalam mewujudkan cadangan pangan nasional, pemerintah
menetapkan cadangan pangan pemerintah dan cadangan
pangan pemerintah daerah, sedangkan cadangan
pemerintah daerah meliputi cadangan pemerintah desa,
cadangan pangan pemerintah kabupaten/kota, dan
cadangan pemerintah provinsi ; bahwa dalam rangka mendukung pemerintah dalam
mewujudkan cadangan pangan pemerintah daerah, maka
Pemerintah Kabupaten Cilacap telah menetapkan Peraturan
Bupati Cilacap Nomor 40 Tahun 2016 tentang Pengelolaan
Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Cilacap; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap dan
Peraturan Bupati Nomor 115 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta
Tata Kerja Dinas Pangan dan Perkebunan Kabupaten
Cilacap, maka tugas melaksanakan urusan pemerintahan
bidang pangan dan bidang pertanian sub urusan
perkebunan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas
pembantuan yang ditugaskan kepada daerah, yang semula
menjadi tugas Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan
Pangan Kabupaten Cilacap menjadi tugas Dinas Pangan dan
Perkebunan Kabupaten Cilacap sehingga Peraturan Bupati
Cilacap Nomor 40 Tahun 2016 tentang Pengelolaan
Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Cilacap perlu
dicabut : bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Cilacap tentang Kebijakan Pengelolaan Cadangan Pangan di
Kabupaten Cilacap ;
Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, sasaran, organisasi pelaksana, mekanisme penyediaan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2017.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 40 Tahun 2016 dicabut.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 70 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati
Temanggung Nomor 60 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung,
maka perlu menetapkan uraian tugas Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Uraian Tugas Jabatan Dinas Pertanian
dan Ketahanan Pangan Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 34 Tahun 2017;
Peratran Bupati ini mengatur tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Dintanpangan tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2017.
39 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 70 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD NOMOR 70 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MASTERPLAN PENGEMBANGAN KAWASAN AGROPOLITAN KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2017-2026
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendorong kegiatan perekonomian mewujudkan
suatu kawasan yang berbasis pertanian menjadi kawasan
agropolitan yang mandiri, terstruktur dan berkelanjutan, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Masterplan
Pengembangan Kawasan Agropolitan Kabupaten Probolinggo
Tahun 2017-2026.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang Nasional;
3. Peraturan Menteri Pertanian
Nomor : 50/Permentan/CT.140/8/2012 tentang Pedoman
Pengembangan Kawasan Pertanian;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 08
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Kabupaten Probolinggo Tahun 2005-2025;
5. Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2011 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Probolinggo
Tahun 2010-2029;
6. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 36 Tahun 2010 tentang
Pengembangan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh di
Kabupaten Probolinggo.
1. Secara umum tujuan pengembangan kawasan agropolitan untuk meningkatkan
pendapatan dan kesejahteraan masyarakat melalui percepatan pengembangan
wilayah dan peningkatan keterkaitan desa dan kota dengan mendorong
berkembangnya sistem dan usaha agribisnis yang berdaya saing berbasis
kerakyatan, berkelanjutan, tidak merusak lingkungan dan terdesentralisasi
di kawasan agropolitan;
2. Masterplan Pengembangan Kawasan Agropolitan adalah suatu dokumen formal
rencana induk pengembangan kawasan termasuk didalamnya penataan ruang
spasialnya, yang dipakai sebagai arahan dan pedoman para pemangku
kepentingan dalam melaksanakan pembangunan berbasis pertanian;
3. Masterplan Pengembangan Kawasan Agropolitan Kabupaten Probolinggo
Tahun 2017-2026 pada prinsipnya dilaksanakan oleh masyarakat di kawasan
agropolitan yang difasilitasi oleh Perangkat Daerah lingkup di Lingkungan
Pemerintah Daerah yang menjadi Kelompok Kerja (POKJA) Pengembangan
Kawasan Agropolitan Kabupaten Probolinggo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2017.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat