Materi Pokok Perbup ini adalah: Ruang lingkup dalam Pertauran Bupati ini meliputi : a. Brigade Alsintan; b. Struktur Organisasi; c. Peran dan Tugas Brigade; d. Mekanisme; e. Kerjasama; f. Pengelolaan; g. Monitoring dan Evaluasi; dan h. Pelaporan. -Brigade Alsintan dibentuk sebagai suatu organisasi pemanfaatan Alsintan bantuan dari pemerintah di bawah koordinasi Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Sukoharjo.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat