Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 73 Tahun 2017

Izin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang status dan klasifikasi tanah pertanian, kewajiban, pelayanan penerbitan izin, persyaratan izin, tata cara pengajuan permohonan dan penerbitan izin, masa berlaku dan pencabutan izin, perumusan kebijakan, pembinaan teknis, pengawasan dan pengendalian izin, pelaporan dan koordinas penerbitan izin.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 73 Tahun 2017 tentang Izin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
73
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
16 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
16 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
16 Oktober 2017
Sumber
BD.2017/No.73
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 124 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan