PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
a. b. bahwa keberadaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan merupakan perwujudan hak masyarakat untuk mengembangkan usahanya di sektor perdagangan perlu mendapatkan pembinaan sehingga terwujud tertib usaha serta dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan umum masyarakat; bahwa dalam upaya mendorong tumbuhnya iklim usaha yang sehat dan tertib persaingan seiring dengan semakin berkembangnya usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, dan usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar, perlu dilakukan penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan guna menjamin terciptanya pola kemitraan yang saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan dengan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah, serta pelaku koperasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992;Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007;Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013;sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2013;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; Perizinan; Penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; Pengembangan Kemitraan Usaha; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Hak, Kewajiban, Larangan; Pelaporan; Pembinaan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2015.
Peraturan Pelaksanaan
43
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 3 Tahun 2015
Perubahan atas peraturan daerah provinsi bengkulu nomor 3 tahun 2008 tentang lembaga jaminan kredit daerah bagi koperasi, umkm, kelompok tani,, nelayan kecil,dan gabungan kelompok tani.
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan Kredit Daerah Bagi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Kelompok Petani-Nelayan Kecil dan Gabungan Kelompok Tani
ABSTRAK:
1. bahwa sesuai dengan berlakunya peraturan menteri keuangan ri no. 99/pmk.010.2011 tentang perubahan atas no. 222/pmk.010/2008 tentang perusahaan penjaminan kredit, maka beberapa ketentuan yang diatur dalam perda nomor 3 tahun 2008 tentang lembaga jaminan kredit daerah bagi koperasi, UMKM, kelompok tani,, nelayan kecil,dan gabungan kelompok tani, menjadi tidak sesuai dengan lagi dengan ketentuan PMK.
2. Dari pertimbangan diatas, maka perlu diadakan perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan Kredit Daerah bagi Koperasi,
Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Kelompok Petani-
Nelayan Kecil dan Gabungan Kelompok Tani.
1. UU No. 9 tahun 1967
2. UU No. 25 tahun 1992
3. UU No. 15 tahun 2004
4. UU No. 40 tahun 2007
5. UU No. 12 tahun 2011
6. UU No. 20 tahun 2008
7. UU No. 1 tahun 2013
8. UU No. 23 tahun 2014
9. UU No. 9 tahun 1995
10. PP No. 58 tahun 2005
11. PP NO. 1 tahun 2008
12. PP No. 2 tahun 2008
13. Permendagri No. 13 tahun 2006
14. PMK No. 222/PMK.010/2008
15. Perda Prov. Bengkulu No. 3 tahun 2008
16. Perda Prov Bengkulu No 4 tahun 2008
1. LKPD didirikan dengan tujuan tercipta kemandirian ekonomi daerah denga menggali potensi Kperassi, UMKM, KONK, dan GAPOKTAN, peningkatan kesejahteraan rakyat daerah, dan memperluan kesempatan kerja
2. perda ini dibentuk LKPD Provinsi yang merupakan Badan Usaha yang berbentuk PT Penjaminan Kredit Daerah
3. LKPD juga memberika jasa lainnya dalam rangka mendukung fungsinya sebagai lembaga penjamin, yaitu semisal Koperasi, Pinjaman, Surat utang, gadai, pengadaan barang/jasa, Letter of credit, dan lainnya sesuai ketentuan UU.
4. Tugas pokok LKPD yaitu memberi jaminan untuk memperoleh kemudahan dalam mendapatkan pembiayaan dari Lembaga Keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggungjawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan Dalam Wilayah Kabupaten Barito Utara
ABSTRAK:
a.bahwa kesejahteraan dan kemakmuran merupakan tujuan yang ingin dicapai sesuai amanat Pancasila sila kelima danPembukaan Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia 1945 alinea keempat dengan tetapmemperhatikan kelestarian lingkungan hidup;
b.bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Barito Utara perlu dilaksanakan kebijakan dalam pengelolaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dengan kewenangan yang jelas, akuntabel, berkeadilan, merata, bermutu, berdaya guna, dan berhasil guna;
c. bahwa perusahaan memiliki tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan perusahaan itu sendiri dalam rangka terjadinya hubungan yang serasi, selaras, seimbang;
d. bahwa kegiatan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan serta program kemitraan dan bina lingkungan kemitraan harus bersinergi dengan program pembangunan pemerintah daerah kabupaten Barito Utara;
e. bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, sehingga terjalin hubungan yang sinergis antara Pemerintah Daerah, pelaku dunia usaha dan masyarakat, maka diperlukan pengaturan tentang tatanan penyelenggaraan pengelolaan tanggung jawab sosial danlingkungan perusahaan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 ;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 ;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 ;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009;Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 ;Peraturan Menteri Sosial Nomor 50/HUK/2005 ;Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-05/MBU/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 2012 ;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2008
MAKSUD DAN TUJUAN; AZAS, PEDOMAN DAN RUANG LINGKUP ;PEMBIAYAAN; MANFAAT; PELAKSANAAN TSLP ;HAK, KEWAJIBAN PERUSAHAAN ;PROGRAM TSLP ;PEMBENTUKAN, TUGAS DAN WEWENANG SERTA PENDANAAN FORUM TSLP ; PERIODISASI, PERENCANAAN, PELAKSANAAN, PELAPORAN DAN EVALUASI; PENGHARGAAN;PENYELESAIAN SENGKETA ;SANKSI ADMINISTRASI ;KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2015.
Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut pelaksanaan teknis Peraturan Daerah ini
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simeuleu Nomor 2 Tahun 2015
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA FULAWAN TAHUN ANGGARAN 2015 – PENAMBAHAN 2015
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, BD.2015/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Simeulue pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Fulawan Tahun ANggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk mendukung kelancaran operasional Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Fulawan perlu menambah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Simeulue pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Fulawan dan sehubungan dengan keperluan audit laporan keuangan atas penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue kepada BUMD.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; QANUN Aceh No. 5 Tahun 2011; QANUN Kabupaten Simeulue No. 10 Tahun 2007; QANUN Kabupaten Simeulue No. 33 Tahun 2012; QANUN Kabupaten Simeulue No. 25 Tahun 2013; QANUN Kabupaten Simeulue No. 5 Tahun 2014.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penganggaran, BentuK, Jumlah Penyertaan Modal pada PDAM Tirta Fulawan, Pencairan Dana Penyertaan Modal, Pelaksanaan, Pertanggungjawaban Penyertaan Modal, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 2 Tahun 2015
perubahan peraturan daerah kabupaten halmahera utara nomor 4 tahun 2014 tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan daerah air minum kabupaten halmahera utara
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2015 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Utara
ABSTRAK:
Air minum mempunyai peranan yang penting karena merupakan kebutuhan pokok manusia dan air tidak memenuhi standar kesehatan dan lingkungan akan berdampak pada tingkat kesehatan manusia. Guna meningkatkan kesehatan dan tingkat ekonomi sosial masyarakat dalam upaya mencapai target kesejahteraan rakyat dan pembangunan masyarakat di Kabupaten Halmahera Utara, pemasangan sambungan rumah air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) perlu dilakukan. Untuk dapat melaksanakan program sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, diperlukan adanya penambahan modal melalui Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Utara, yang saat ini dirasakan masih kurang guna memenuhi kebutuhan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Utara.
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 45 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 42 Tahun 2008; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 13 Tahun 2006 senagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No 1 Tahun 2014; Permekeu No. 169 Tahun 2008; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Pasal 3 diubah; Ketentuan Bab V Pasal (5) diubah menjadi Bab VI Pasal (6)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2015.
9 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2015
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Kota Pekalongan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan pembinaan dan
pengawasan terhadap pengelolaan Perusahaan
Daerah, maka diperlukan aturan hukum mengenai
Dewan pengawas, Direksi dan Kepegawaian
Perusahaan Daerah;
b. bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap
peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang perusahaan daerah, perlu mengubah
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun
2011 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Dewan
Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan
Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun
2011;Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun
2013;Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun
2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan atas Perda Kota Pekalongan No 2 Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2015.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TIMUR NOMOR 10 TAHUN 2000 TENTANG PENGGABUNGAN DAN PERUBAHAN
BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KREDIT USAHA RAKYAT KECIL JAWA TIMUR MENJADI PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT JAWA TIMUR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan peran Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur dalam memberikan layanan perbankan kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) serta masyarakat secara cepat, mudah dan murah yang secara tidak langsung akan memberikan dampak lebih luas pada pertumbuhan ekonomi Jawa Timur, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2000 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kredit Usaha Rakyat Kecil Jawa Timur Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur dengan menetapkan perubahannya dalam Peraturan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan Negara tahun 1950);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3790);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5261);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat;
16. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat;
17. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2000 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kredit Usaha Rakyat Kecil Jawa Timur Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2000 Seri D);
18. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2012 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 21);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2000 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kredit Usaha Rakyat Kecil Jawa Timur menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 8
Tahun 2000 Seri D), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 diubah;
2. Ketentuan Pasal 7 diubah;
3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 19 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya No. 2 Tahun 2015
- Dalam rangka upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kota Tasikmalaya, perlu menciptakan iklim usaha yang kondusif, kepastian berusaha, melindungi kepentingan umum, serta memelihara kelestarian lingkungan sehingga setiap tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan/atau gangguan bagi masyarakat dan/atau lingkungan, perlu dilakukan upaya pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengendalian usaha/kegiatan di daerah perlu diatur tata cara pemberian izin gangguan, sehingga dapat memberikan perlindungan dan jaminan kepastian kepada masyarakat dan penyelenggara usaha/kegiatan. izin gangguan yang telah diatur dalam PERDA Kota Tasikmalaya No 8 Tahun 2003 tentang Izin Gangguan sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Izin Gangguan.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang Undang Gangguan; UU No 10 Tahun 2001; UU No 25 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 20 Tahun 2008; UU No 28 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 3 Tahun 2014; UU No 7 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 27 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 27 Tahun 2009; PERDA Kota Tasikmalaya No 4 Tahun 2012; PERDA Kota Tasikmalaya No 3 Tahun 2013.
- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa objek izin adalah tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan/atau gangguan bagi masyarakat dan/atau lingkungan. Subyek Izin adalah setiap orang yang mendirikan, mengubah menambah dan/atau memperluas tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan/atau gangguan bagi masyarakat dan/atau lingkungan. Kriteria gangguan dalam penetapan Izin adalah: lingkungan; sosial kemasyarakatan; dan ekonomi. Setiap orang yang menyelenggarakan tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan/atau gangguan bagi masyarakat dan/atau lingkungan terlebih dahulu wajib mendapatkan Izin dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk. Dalam setiap tahapan dan waktu penyelenggaraan perizinan, masyarakat berhak mendapatkan akses informasi dan akses partisipasi. Akses informasi meliputi: tahapan dan waktu dalam proses pengambilan keputusan pemberian Izin; dan rencana kegiatan dan/atau usaha dan perkiraan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat. Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pembinaan yang dapat dilaksanakan meliputi: koordinasi secara berkala; pemberian bimbingan, supervisi, konsultasi; pendidikan, pelatihan, pemagangan; dan/atau perencanaan, penelitian, pegembangan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan perizinan. Pengawasan dilaksanakan terhadap proses pemberian Izin dan pelaksanaan Izin. Sanksi administratif diatur dalam Peraturan Daerah ini. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perizinan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ketentuan pidana diatur dalam Peraturan Daerah ini. Izin yang telah ditetapkan dan masih berlaku sebelum Peraturan Daerah ini diberlakukan, dinyatakan tetap berlaku. Tempat usaha/kegiatan yang didirikan dan belum memiliki Izin sebelum Peraturan Daerah ini diberlakukan, wajib memiliki Izin sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2015.
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, PERDA Kota Tasikmalaya No 8 Tahun 2003 tentang Izin Gangguan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PEDAGANG KAKI LIMA
ABSTRAK:
Pedagang Kaki Lima adalah usaha perdagangan sektor informal yang merupakan perwujudan hak masyarakat dalam berusaha dan perlu diberi kesempatan untuk berusaha guna memenuhi kebutuhan hidupnya.
Keberadaan PKL yang merupakan usaha perdagangan sektor informal, dapat
mempengaruhi lingkungan, sehingga bahwa keberadaannya perlu dikelola, ditata dan diberdayakan sedemikian rupa agar keberadaannya memberikan nilai tambah atau manfaat bagi pertumbuhan perekonomian dan masyarakat Kota Sungai Penuh serta tercipta adanya lingkungan yang baik dan sehat.
Dalam rangka ketertiban, perlindungan, pengawasan dan pengendalian, serta
pembinaan terhadap pedagang kaki lima perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 112 Tahun 2007; Permendagri No. 33 Tahun 2010; Permendagri No. 20 Tahun 2012; Perendagri No. 41 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Ruang Lingkup, Penataan Tempat Usaha, Perijinan, Hak, Kewajiban dan Larangan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Penertiban, Sanksi Administratif.
Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah dikenakan sanksi berupa
peringatan, dan/atau penghentian usaha, dan/atau membongkar sarana usaha
dan/atau mengeluarkan barang dagangan yang dipergunakan untuk usaha PKL dari fasilitas umum yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah. Setiap PKL yang telah dikenakan sanksi administrasi tetap melakukan pelanggaran yang sama dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2015.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 2 Tahun 2015
Perlindungan Usaha, perusahaan, Badan usaha, perdagangan - Perizinan, pelayanan publik
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan, Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Keberadaan sarang burung walet merupakan salah satu sumber daya alam yang dapat dikelola dan diusahakan serta dimanfaatkan sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet termasuk kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan sehingga perlu di atur pengelolaan dan pengusahaannya. Berdasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Perizinan dan Pengelolaan Pengusahaan Sarang Burung Walet
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 5 Tahun 1994; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 15 Tahun 1977; PP No. 22 Tahun 1983; PP No. 8 Tahun 1999; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. HSS No. 26 Tahun 2007; Perda Kab. HSS No. 29 Tahun 2007; Perda Kab. HSS No. 2 Tahun 2013; Perda Kab. HSS No. 3 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Perizinan, Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Maksud dan Tujuan;
c. Prinsip Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet;
d. Lokasi Penangkaran dan Budidaya Burung Walet dan Pengusahaannya;
e. Objek dan Subjek Izin;
f. Prosedur Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet;
g. Usaha Budidaya Burung Walet;
h. Ketentuan Perizinan;
i. Penolakan Permohonan Izin;
j. Pencabutan dan Pembatalan Izin;
k. Jangka Waktu Berlakunya Izin;
l. Ketentuan Khusus;
m. Kewajiban dan Larangan;
n. Lokasi Usaha Budidaya dan Ketentuan Bangunan;
o. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian;
p. Ketentuan Penyidikan;
q. Ketentuan Pidana;
r. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2015.
20 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat