perubahan-perda-dewa pengawas-direksi-kepegawaian-perusda
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Kota Pekalongan
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan pembinaan dan
pengawasan terhadap pengelolaan Perusahaan
Daerah, maka diperlukan aturan hukum mengenai
Dewan pengawas, Direksi dan Kepegawaian
Perusahaan Daerah;
b. bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap
peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang perusahaan daerah, perlu mengubah
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun
2011 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Dewan
Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan
Daerah
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun
2011;Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun
2013;Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun
2013
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan atas Perda Kota Pekalongan No 2 Tahun 2011
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2015.
- 16 hlm
|