Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Perizinan, Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, dengan isi singkat sebagai berikut: a. Ketentuan Umum; b. Maksud dan Tujuan; c. Prinsip Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet; d. Lokasi Penangkaran dan Budidaya Burung Walet dan Pengusahaannya; e. Objek dan Subjek Izin; f. Prosedur Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet; g. Usaha Budidaya Burung Walet; h. Ketentuan Perizinan; i. Penolakan Permohonan Izin; j. Pencabutan dan Pembatalan Izin; k. Jangka Waktu Berlakunya Izin; l. Ketentuan Khusus; m. Kewajiban dan Larangan; n. Lokasi Usaha Budidaya dan Ketentuan Bangunan; o. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; p. Ketentuan Penyidikan; q. Ketentuan Pidana; r. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat