Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 2 Tahun 2015

Perizinan, Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Perizinan, Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, dengan isi singkat sebagai berikut: a. Ketentuan Umum; b. Maksud dan Tujuan; c. Prinsip Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet; d. Lokasi Penangkaran dan Budidaya Burung Walet dan Pengusahaannya; e. Objek dan Subjek Izin; f. Prosedur Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet; g. Usaha Budidaya Burung Walet; h. Ketentuan Perizinan; i. Penolakan Permohonan Izin; j. Pencabutan dan Pembatalan Izin; k. Jangka Waktu Berlakunya Izin; l. Ketentuan Khusus; m. Kewajiban dan Larangan; n. Lokasi Usaha Budidaya dan Ketentuan Bangunan; o. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; p. Ketentuan Penyidikan; q. Ketentuan Pidana; r. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kandangan
Tanggal Penetapan
21 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
21 Januari 2015
Tanggal Berlaku
21 Januari 2015
Sumber
LD.2015/NO.2
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1069 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan