- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa objek izin adalah tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan/atau gangguan bagi masyarakat dan/atau lingkungan. Subyek Izin adalah setiap orang yang mendirikan, mengubah menambah dan/atau memperluas tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan/atau gangguan bagi masyarakat dan/atau lingkungan. Kriteria gangguan dalam penetapan Izin adalah: lingkungan; sosial kemasyarakatan; dan ekonomi. Setiap orang yang menyelenggarakan tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan/atau gangguan bagi masyarakat dan/atau lingkungan terlebih dahulu wajib mendapatkan Izin dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk. Dalam setiap tahapan dan waktu penyelenggaraan perizinan, masyarakat berhak mendapatkan akses informasi dan akses partisipasi. Akses informasi meliputi: tahapan dan waktu dalam proses pengambilan keputusan pemberian Izin; dan rencana kegiatan dan/atau usaha dan perkiraan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat. Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pembinaan yang dapat dilaksanakan meliputi: koordinasi secara berkala; pemberian bimbingan, supervisi, konsultasi; pendidikan, pelatihan, pemagangan; dan/atau perencanaan, penelitian, pegembangan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan perizinan. Pengawasan dilaksanakan terhadap proses pemberian Izin dan pelaksanaan Izin. Sanksi administratif diatur dalam Peraturan Daerah ini. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perizinan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ketentuan pidana diatur dalam Peraturan Daerah ini. Izin yang telah ditetapkan dan masih berlaku sebelum Peraturan Daerah ini diberlakukan, dinyatakan tetap berlaku. Tempat usaha/kegiatan yang didirikan dan belum memiliki Izin sebelum Peraturan Daerah ini diberlakukan, wajib memiliki Izin sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat