ABSTRAK: |
- Menimbang
Mengingat
a. bahwa dengan bertakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Oaerah Provinsi Sutawesi Salatan Nomor 2 Tahun 1999 tentang fzin ·rrayek., dan Peraturan Daeran Provins! Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun
2008 tentang Penyelenggaraan Penzinan dalam Ungkup Pemeriotah
· Provinsi Sulawesi Selatan, dipandang tidak sesuai lagi sehingga
perlu dilakukan penyesuaian dengan mengganti Peraturan Daerah
yang baru;
b. bahwa bercasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud datam
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan tentang Retribusi Perizinan tertentu.
- 1. Undang-Undang Nomor 47, Prp, Tanun 1960 tentang Pemoemukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1960 Nomor 151, Tsmbanen lembaran Negara Repubiik lndone.<,ia
Nomor 2102 ) Juncto Undang-Undang Nomor 13, Tahun 1964 t.entang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2. Tahtm 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat l Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47, Prp Tahun 1960 tentang Perribentukan Oaerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Oaemh Tingkat I Sulawesi Se1atan Tenggara menjadi Undang..Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118. Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun
2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154,
Tambahan lembaran Negara RepubUk Indonesia Nomor 5073);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tent'cM19 Pemerintahan
Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana te!ah diubah oooorapa kaUt terakhir dengan Undang. Undang Nomor 12 Tahun 2008 {Lembaran Negara Repubfik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59i Tambahan Lembaran Negara
R�ublik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tehun 2004 tenmng Perimbangan
i(Qt 1:'!l\ft\t"iiii:1&'\ �lf!.t6� Q,._.,.......,,...,..�,...,t......t.,.. f"). ·- ,-A .J - - "- • ··
5. Undang Undang . Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu tmtas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahon 2009
Nomor 96, Tamoahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
4444);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentanq Pajak Dasrah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130,. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049);
. 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundanq-Undanqan (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemenntan Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jatan (t.embaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 1993 Nomor 59, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
9. Peraturan Pemenotah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengefoiaan
Keuangan Daerah (tembaran Negara Repubfik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140r Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentanq Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemermtahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593};
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pernerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 82 Tahun 2007, Tambahan Lembaran Negara RepubHk Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi
Sumber Daya lkan (l.ernbaran Negara Repubfik Indonesia Tahun
2007 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4779);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5161);
14. Peraturan Oaerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (lembaran Daerah Provinsl Sulawesi Setatan Tahun 2006 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provins! Sulawesi Selatan Nomor 230} sebagaimana tefah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Setatan Nomor 6 Tahon 2009 (Lembaran Daeran Provinsi SuJawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 6, Tambanan Lembaran
· Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 248);
.15. Peraturan Daeran Provins! SuJawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemenntahan Yang Menjadi Kewenangan
. Pernenntah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 2, Tarnbanan Lernbaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 255);
16. Peraturan Oaerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2009
tentang Legislasi Dasrah (Lembaran Daerah Provinsl Sulawesi
�..:.t_.,. T-'-· ·- r;/\nn 1.1---- ,: .,.. 1 n--··-1... n--···:·�-:
17.Peraturan Daeran Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2010
· tentang Petayanan Publik {Lembaran Daerah Provmsl Sulawesi
Sefatan Tahun 2010 Nomor 11 Tambahan Lembaran Daerah Provins!
Sulawesi Selatan Nomor 251 );
- _Menetapkan P·ERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN
TERTENTU.
BABI KETENTUAN UMUM Pasal1
Dalarn Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provtnsl Sulawesi Selatan,
2. Pemerintah Daerah adatah Gubernur dan peranqkat daerah sebagai unsur penyel�nggara pemerintahan daerah,
3. Gubernur adalah Gubemur Sulawesi Selatan.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalan
Dewan Perwakifan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan,
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang setanjutnya disingkat SKPD adalah
Satuan Kerja Perangkat Daeran.Provinsl Sulawesi Setatan.
6. Pelabat adalah pegawai yang diberi tugas terternu di bidang retribusi
daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Badan . adalah sekumpuian orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha, yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Sadan Usaha Mmk Daeran (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, orqanlsast massa. organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan ·lainnya termasuk kontrak lnvestasi kolektif oan bentuk
usaha tetap.
8. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalan punqutan
· Oaerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang
khusus disediakan dan/atau diber!kan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan,
9. Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pernerimah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, penqaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan. pemanfaatan ruang serta penggunaan sumber daya alam, baranq, prasarana, sarana atau fasifitas tertentu guna
--:....2:--i.. �--: 1,,.----4.!.... -...-�-. .,.- ....-. ...J-.-:. ---:---- D,-t- .....i-- .....:--- l!-.-.f,.......,.,,,,.
10. Trayek adalah fintasan kendaraan umum untuk petayanan jasa angkutan orang dan angkutan barang umum dengan mobil bus umum, mobf penumpang dan ·angkutan barang umum yang rnempunyai asal dan tujuan perj.alanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak berjadwa! dalam wilayah daerah.
11. tzinTrayek adatah suatu kesatuan dokumen yang terdlri dari Surat
Keputusan izln trayek, Surat Keputusan Pelaksanaan lzin Trayek dan
· lampiran . Surat Keputusan berupa daftar kendaraan serta kartu
pengawasan kendaraan yang diberikan kepada pengusaha angkutan untuk melayani angkutan penumpang dan angkutan baranq umum datam Trayek serta Tidak Dalam Trayek datarn witayah daerah,
12. lzin instdentll adalah izin yang diberikan kepada perusahaan angkutan yang telah memiliki izin trayek atau menggunakan kendaraan bermotor cad.angannya menyimpang dari izln trayek yang dimitiki dan berlaku untuk satu .kali peqalanan pulang pergi.
13. Kartu Pengawasan adatah instrumen pengendalian operaslonal/ pengoperasian kendaraan yang merupakan bagian tidak terptsankan dad izln trayek.
·14. Retribusi lzin Trayek adalah pembayaran atas pemberian izin kepada
orang pribadi atau Badan yang menyediakan pelayanan angkutan
· penumpang umum dan angkutan barang pada suatu atau beberapa trayek
tertentu,
'15. Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke
tempat lain dengan menggunakan Kendaraan di Ruang lalu Lintas Jalen,
16. Kendaraan Bermotor umum adalah setiap kendaraan yang digunakan
untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
17. Perusahaan Angku'tan Umum adslah badan hukum yang rnenyediakan jasa anqkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum.
18. Mobil penumpang adatah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak banyaknya 8 (delapan) tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi, balk denqan maupun tanpa perlenqkapan pengangkutan bagasi.
19. Mobil bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi !ebih dari 8 tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi, balk dengan maupun tanpa pertengkapan pengangkutan bagasi.
20. Bus Besar adatah Kendaraan Bermotor dengan kapasitas leblh dari 28 dengan ukuran dan jarak antar-ternpat duduk normal tkiak temasuk tempat duduk pengemudi dengan panjang kendaraan lebih dari 9 meter.
21. Bus sedang ad�lah Kendaraan Bermotor dengan kapasitas 16 s.d darl 28
kursi dengan ukuran dan jarak antar-tempat duduk normal tidak temasuk tempat duduk pengemudi dengan panjang kendaraan lebih dari 6,5 s.d 9 meter.
22. Bus Kecii adalah Kendaraan Bermotor dengan kapasitas 9 s.d 16 dengan ukuran dan jarak antar-tempat duduk normal tidak temasuk tempat duduk peri'gemudi dengan panjang kendaraan 4 s.d 6,5 meter.
23.
Kelas Eksekutif adalah angkutan dengan menggunakan mobil penumpang umum yang dilengkapi denngan fasmtas tambahan seperti pengatur suhu ruangan,· tempat duduk yang dapat diatur dan dapat dilengkapi dengan toilet.·,
24. Kereta gandengan adalah suatu alat yang digunakan untuk mengangkut
• -,, I I '"" I" • ' ...
.·.···-··.·
- 5 -
25. Kereta Tempelan adalah suatu atat yang digunakan untuk mengangkut barang dirancanq untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraa11 bermotor penariknya.
26. Angkutan orang dalam trayek adalah pelayanan angkutan orang dengan kendaraan umum denqan ciri petayanan asal dan tujuan perjalanan
. meJalui rute tetap dan teratur, menaikkan dan rnenurunkan penumpang
diterminal atau ditempat tertentu yang telah ditetapkan dalam kanu peng�wasan kendaraaan.
27. Angkutan Takst adaleh angkutan yang menggunakan mobil penumpang umum yang diberi tanda khusus dan difengkapi dengan argometer yang melayani angkutan dari pintu ke plntu dalam wilayah operas! terbatas.
28. Angkutan sewa adalah angkutan dengan menggunakan rnobil penumpang umum yang melayani angkutan dart pintu ke pintu, dengan/atau tanpa pengemudi dalam wilayah operasi yang tidak terbatas.
29. Angkutan barang umum adalah angkutan barang pada umumnya, yang
tidak berbahaya dan tidak memer!ukan sarana khusus.
30. Usaha.perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis perikanan yang meliputi praproduksl, produksi, pengotahan dan pemasaran,
31. lzin Usaha Perikanan adalah lzin untuk melakukan Usaha Perikanan.
. 32. Surat lzin Usaha Perikanan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah lzin tertulis yang harus dimiliki perusahaan penkanan untuk melakukan usaha
· perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam
izin tersebut .
· 33. Surat lzln ·penangkapan lkan yang selanjutnya disingkat SIPI adalah izin tertuhs yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk metakukan penangkapan ikan, yang rnerupakan bagjan tidak terpisahkan dari SIUP.
34. Surat lzln Kapa! Pengangkut lkan yang selanjutnya disingkat SlKPI adalah izln tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan
peng�ngkutan ikan, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP.
35. Surat lzin Pembudidayaan lkan adalah lzin tertulis yang harus dimi!iki
orang pribadi atau Badan yang melakukan usaha pembudidayaan ikan.
36. Surat lzin Pengolahan lkan adalah lzin tertulis yang harus dimiliki orang
. pribadi atau Badan yang melakukan usaha pengolahan fkan.
37. · Surat lzin Pengumpulan dan Pemasaran tkan adalah lzin tertulis yang harus dimiliki orang pribadi atau Badan yang melakukan usaha pengumpulan dan pernaearan ikan.
38.. Usaha Penangkapan ikan adalah kegiatan yang bertujuan untuk
· memperoleh ikan . di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan
dengan · alat atau dengan cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakari kapai untuk memuat. mengangkut, menyimpan, mendinginkant mengoJah, atau mengawetkannya.
39.. Usaha f>engangkutan lkan adaJah kegiatan yang khusus untuk metakul<an
pengumpulan · dan/atau pengangkutan ·ikan dengan menggunakan kapal
peng�n.gkutan ikan1 baik yang dilakukan oieh perusahaan perikanan
maupun oleh perusahaan bukan perusahaan perikanan.
40. Usaha Pembudidayaan lkan adalah kegiatan untuk memefihara, membesarkan dan/atau membiakkan ikan, memanen hasilnya dengan alat atau cara · apapun, termasuk kegiatan menyirnpan, mendinginkan. mengangkut, atau mengawetkannya untuk tujuan komersil.
42.
. 43.
·44,
. 4�r.:.
46..
47.
48..
49.
50.
Usaha Pengumpulan dan Pemasaran lkan adalah usaha pengumpulan hasil. perikanan dan mengangkut hasil perikanan dari tempat pelelangan ikan maupun tempat produks! hasil perikanan ke tempat psmasaran dengan menggunakan atat pengangkutan darat.
Kapal Perikanan adalan kapal, perahu atau stat apung lain yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, penqolahan ikan, pelatihan perlkanan, dan penelitian/eksplorasi penkanan.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan rembust diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasukpemungut atau pemotong retribusi tertentu.
Pernungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dart penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya Retribusi yang terutanq, sampai kegiatan pensgihan retribusi kepada Wajib retribusi, serta pengawasan penyetorannya.
Penaglhan adalah serangkaian kegiatan pemungutan retribusi daerah yang diawall dengan penyampaian Surat Peringatan atau Surat Teguran agar yang bersangkutan melaksanakan kewajiban untuk membayar retribusi sesuat dengan jumiah retribusl yang terutang.
Pemungut atau Pemotong Retribusi adalah orang atau baden yang berdasarkan suatu perjanjian kerjasama dan/atau Keputusan Gubemur diwajibkan untuk melakukan pemungutan atau pemotongan dari penggtina jasa retribusl yang bersanqkutan.
Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah yang setanjutnya disingkat SPORO adalah surat yang digunakan wajib retribusi untuk rnelaporkan data objek retribusi dan wajib retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adatah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pernbayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan denqan menggunakan formulir atau telah dilak.ukan dengan cara lain ke kas Daerah meialui ternpat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubemur.
51. Surat Tagihan Retnbust Daerah yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
52. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disinglkat SKRDLB, adatan surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembsvaran retribusi karsna Jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
53. Masa · Retribusi adalah suatu jangka waktu.tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
54. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghrmpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesionai berdasarkan suatu standar pemeriksan tmtuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah inL
55. · Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD- adalah Anggaran· Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
.. : ..·.,.·.:� .. ':.
' ' .. \,,-�
56. Penyidikan tindak pidana di bidang retnbusi daerah adalah seranqkaian
tindakan yang diiakukan oleh Penyidik, untuk mencari serta
·mengumpulkan·bukti yang dengan bukti ltu membuat terang tindak pidana
di bidang retrlbusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
BAB II
JENIS RE'TRiBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal2
Jenis retribusi Perizman Tertentu yang diatur dalam Peraturan Daerah ini terdin
atas: . .
. a. Retribusi lzin Trayek;
b. Retribusi lzln Usaha Perikanan.
BABm RETRIBUSI iZIN TRAYEK Bagian Kesato
Nama, Objek dan Subjek
Pasal3
Dengan nama Retribusi lzin Trayek dipungut retnousi stas pemberian izin
trayek,
Pasal4
Objek Retribusi lzin Trayek adalah pemberian lzin Trayek, Kartu Pengawasan Kendaraan, dan serta lzln lsidentil oleh Pemenntah Daerah kepada orang pribadi atau Badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada satu atau beberapa trayek tertentu.
Pasal5
(1) Subjek Retribusi lzin Trayek adatah orang Plibadi atau Sadan yang mernperoteh lzin Trayek, lzin lnsidenti! dan Kartu Penqawasan.
{2) Wajib Retribus! lzin Trayek adalah orang Pribadi atau Sadan yang
memperoleh lzin Trayek, lzin tnsidentil dan Kartu Pengawasan serta
· Pemungut atau Pemotong Retribusi.
Bagian Kedua
· Cara rriengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal6
Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan fumlah kendaraan, jenls
kendaraan dan janqka waktu berlakunya lzin Trayek.
Bagian Ketiga
Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif
P.asal7
· (1) Prin�ip den sasaran dalam penetapan tarif Retribusi lzin Trayek
didasarkan pada tujuan untuk menutup sebaqian atau seluruh biaya
penyeienggaraan pemoerian lzin Trayek.
Bagian Keempat
Struktur dan Besarnya Tarif
PasaJS
(1) Struktur tarif digolongkan berdaaarkan jenis izin, jenis anqkutan, jenis
kendaraan dan kapasitas kendaraan.
{2) Besarnya tarif retribusi berdasarkan struktur sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. lzin Trayek Angkutan Penumpang Umum Bus Antar Kota Dafam
Provinsi (AKDP}:
1. izin angkutan. penumpang dengan mobil bus umum dan mobil penumpang urnum antarkota dalam Provinsi (AKDP) dikenakan retribusi sebesar Rp 500.000,00 I 5 Tahun /Perusahaan untuk minimal 5 kendaraan.
2. izin angkutan penumpang dengan mobil bus umum dan mobil penumpanq umum antarkota dalam Provinsi (AKDP) dikenakan retribusi sebesar Rp 1.000.000,00 I 5 Tahun /Perusahaan untuk minima! 25 kendaraan.
c. lzin Operasi Angkutan Penumpang Umum dengan menggunakan
Angkutan Taksi dan Sewa dikenakan retribusi sebesar:
Angkutan =i==-Tarif (Rp.) .;_
untuk minimal 5 un�t 1.000.000,00
�--
/Perusahaan/5 Tahun
untuk minimal 50 unit 1.500.000,00
----------.-.-/P-eru-sah-a·-an-/5 Tahun
untuk minimal 100 2.000.000,00
.....
/Perusahaan/5 Tahun
/Rental 1.000.000,00
......_ /Perusahaan/5 Tahun
d. Kartu Pengawasan.
1 ·• lzin Angkutan Penumpang dengan mobil bus umum dan mobf penumpang · Antarkota Dalam Provtnsi (AKDP) dan angkutan yang wilayah pelayanannya melebihi satu kabupaten/kota dikenakan retribusi sebesar:
-
No. Jenis Kendaraan
i.-- . ·--...
a). Mobil Bus Besar
Kelas Eksekutif
b). �obil a.us Sedang ---·
Kelas Eksekutif
c). Mobil Bus Kecil
-1-----..----·-----···-·-�1
Tarif (Rp)
-·---·-----------�
----4---16-0-.000/ Tahun /Kendaraan
200.000/ Tahun /Kendaraan
140.000/ Tahun /Kendaraan
----17-5.000/ Tahun /Kendaraan
----100.000/ Tahun /Kendaraan
......
Kelas Eksekutif
--i---'15-0.0-0--0/-Tah-u-n-/K--enda-raa-n
d). Mobil penumpang atau mopen
Kefas Eksekutif
·-�---90.0001 Tahun /Kendaraan
�---1-25.-000-/-T-ahu-n--/Ken-da-ra-a-n
...........
.·
-9-
2. tztn tnsioentU dikenakan Retribusi sebeser:
- .
Jents Kendaraan Tarif {Rp)
) Mobil Bus Besar . �-50.000/ S�l<ali Ja.lan
i--:-- -
Ketss Ekseku-t-if
- ........
100.000/ Sek--ali J-alan-
�.. M<;>bil Bus Sedang 35.0001 Sekali Ja·-!an
Kelas Eksek.utif 70.000f Sekali Jalan
-·
c). · Mobil Bus Kecil 30.000/ Sekali Jalan
Kelas Eksekutif 50.000/ Sekali .Jatan
d). ·Mobil penumpang .
20.000/ Sekali Jatan
Kelas Eksekutif 30.000/ Sekali Jalan
-·
3. lzin Ahgkutan Taksi dan Sewa dikenakan Retribusi sebesar:
Jenis Perizfnan � -- Tarif {Rp)·-·---�
1Angk�tan Taksi ---·--· 5.000/ Ta�un /Kendaraan
��gkutan _SewaJRenta- 5_000_T_a_�_u
�enEa!_a
{3). Kriteria mobil Bus Eks�kutif sebagaimana dfmaksud pada ayat (2) hurut
d angka 1 dan anpka 2, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
(4) lzin lnsidentil sebaqaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d angka 2,
berlak'i.,.pa!ing lama 14 (empat belas) hari sejak dikeluarkan.
BABIV
RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
Bagian Kesatu Nama, Objek dan Subjok Pasal9
Dengan narna Retribusi lzin Usaha Perikanan dipungut retribusi sebagai
pembayaran atas pelayanan pemberian lzin Usaha Perikanan.
Pasaf10
Objek Retobusi lzin Usaha Perikanan adalsh pemberlan izln kepada orang
. pribadi_ atau Badan untuk rnelakukan kegiatan usaha penangkapen dan
pembudidayaan ikan
Pasal11
. (1) Subjek Retribusi lzin Usaha Perikanan adalah orang pribadi atau badan
yang memperoleh lzin Usaha Perikanan,
· (2) Wajib Retribusl lztn Usaha Penkanan adalah orang Pribadi atau Sadan yang memperoteh tzin Usaha Perlkanan dari Pemerintah Daerah, termasuk Pemungut atau Pemotong Retribusi.
..... "'·.
- 10-
Bagian Kedua
Cara Me·ngukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal12
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah dan jenls lzm Usaha
Perikanan yang diberikan.
Bagian Ketiga
Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif
Pasal13
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi lzin Usaha Perikanan didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pembsrian lz(n Usaha Perikanan
(2) Biaya penyelenggaraan izln usaha perikanan sebagalmana dimaksud pada
· ayat (1) meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegal<an hukum, penatausahaan dan biaya dampak negatif dan pernbenan izln usaha perlkanan.
Bagian Keempat Struktur dan Besarnya Tarnf Pasa114·
{1) Struktur tarif digoJongkan berdasarkan jenls lzin, bidang usaha, skala
usaha, dan kapasltas kapal.
{2) .Besamya tarif retribusi tzin Usaha Perikanan ditetapkan sebagai berikut:
..
I �--r
Jenis.
lztn Usaha Perikanan -�-- Tarif ....---
----Rp--·
Sat
..
a-n -·
f. · Surat lzin Usaha Penangkapan -- -------·
1. SIUP: -
- - ·-
a. Kapa! Pertkanan 10-20 GT: --- --
- untuk ·t· -50 kaE?al
·--!-·
500.000 Jlzin / 5 Tahun
- untuk 51 kapal ke atas 1.000.000 Jlzl.
/ 5 Tahun
, ,_b .�e!! Perik-an
n-2-1--·30 GT: -
!-----...---- untuk 1 -50 kaQal i.500.000 /-lzin I 5 Tahun
1----- untuk 51 ka�al ke atas 2.000.000 /izin I 5 Tahun--·
2. SIPI
- ·---...---
a. ·Ka al Perfkanan 10-<30 GT -
b. Ka al Perikanan 30 " 60 GT
.,....
15.000---/G--T/-Tahun
40.000 !GT! 2 Tahun
3. ·SIKPI
a. Ka al Perikanan 10-<30 GT
..--·--...--
-
15.000
--�
---
--------ah·-un
i----f-b
_!<apal.E_erikanan 30 - 60 GT 40.000
2 Tahun�
n. Surat lzin Usaha Budidaya I
I
1. Pempenihan �
a. lkan di air tawar dengan areal lahan di 50,000 /Haffahun
··atas4 Ha
b, Udana_ct A_r_P_a_v_u--n_o_a_ -r_e ------5-0-0-0_0_.. /Haffahu�
· .... ·: : .
- 11 -
-· --- ----------
Tarif
No. Jenis izin Usaha Perikanan -·------- Keterangan
- Rp_ Satuan �·----
2. Pembesaran :
........,_cf a..
Kolam air tenang dengan areal 50,000 /H
-
ahun
aff
tahan di atas 2 Ha ·-'--· --
b. Kotam air deras yang lebih dart 5 50,000 /Haffahun 1 unit
2
-· unit -
·- 100m ·-
c. Keramba yang lebih dari 50 unit 50,000 /Haffahun 1 unit
4x2x1,5 mJ
·--·-
d. Usaha lntensit ditambak di atas 5 250,000 /Harfahun
Ha - -
- --..-·-
e. Usaha intensif Budidaya Rumput 50,000 /Ha/Tahun
Laut di atas 10 Ha - - ---
,_ '--· >tang lebih da_[i 5_Unit ..
......_t,-....
f. Usaha intensif Budidaya Teripang 10.000 UnitJTahun 1 Unit
g._ Usaha Budidaya Kerang Hijau 10.000 Unit/Tahun
dengan menggunakan Raklt Apung
dan Rakit Tanca2 di atas 30 Unit
1 Unit
4x4 m'
·- --··-
h. Usaha intensif Budidaya Abalone:
- dengan kurungan pagar !ebih 10.000
Unitffahun 1 Uit =
dari 30·Unit 10x2x0,5 m3
- keramba jaring apung lebih 10.000 Unit/Tal��n 1 Unit
dari60 Unit 1x1x1 m3
· (3) Kewenangan atas pemberian StPI can SIKPl untuk Kapal yang berkapasltas 30 - 60 GT sebagaimana dimakaud pada ayat (2) Angka Romawi I, angka 2 dan angka 3, dilaksanakan setelah adanya Keputusan Direktur Jenderal Kernenterian Kelautan dan Perikanan yang menetapkan
. kewenangan tersebut dapat dilaksanakan oteh Gubernur.
BAB V PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI Pasal15
.. (1) Tarif retribusi ditinjau paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
· (2} Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difakukan
dsnqanmernperhatikan indeks harqa dan perkembanqan perekonomian.
(3) Peninjauan tarlf retribusi sebaqaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
deogan Peraturan Gubemur.
BABVI
TATA CARA PEMBERIAN JZIN
Pasal16
(1) lzin diberikan oleh Gubernur atau Pejabat yang dttunjuk,
{2) izin cJi�rikan ataspermohonan tertulis dari Wajib Retribusi ,
(3) lzln yang telah d,terbitkan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, kecuall
· dengan persetujuan Gubemur atau Pejabat yang ditunjuk.
(4) Ketentuan .lebih lanjut mengenai tata cara permohonan izin, persyaratan yang diperlukan untuk memperoleh lzin dan penerbitan izin, untuk rnasinq-
� ee ; .. � 1 '"�, .1 "'. .._ ·'-·'-· .••. .,....._ •• _.,, ,_ n.. _t..... _
·······-··::··: ··.·.·::···-"�.'.�. :.:.�_.-·�··· -·-. - ·- .
�.f -��· ...
I ) '� •,: : • • I
- 12 -
BAB VU GOLONGAN RETRIBUSI Pasal17
Retrlbusi .lzln Trayek dan Retribusi tzin Usaha Perikanan termasuk golongan
Retribusi Perizman Tertentu.
BABVUI WILAYAH PEMUNGUTAN Pasal18
Retribusi terutang dipungut di wilayah Daerah tempat petayanan lzin diberikan.
BAB IX
TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENETAPAN RETRJBUSI
Pasal19
(1) Waj!b retribusi diwajibkan mengisi SPORD.
. (2) SPORD sebagatmana dimaksud pada ayat (1) harus dfisi dengan jelas,
benar dan lerlgkap serta ditandatangani oteh Wajib retribusi atau kuasanya.
(3) SPORO yang telah diisi oleh wajib retribusi sebagaimana dirnaksud pada
ayat (2) merupakan bukti pendaftaran objek retrlbusl.
(4) . Ketentuan lebih lanjut mengenal bentuk, isi dan tatacara pengisian serta penyampaian SPORD aebaqaimana dimaksud pada ayat ('I) diatur dalarn Peraturan Gubernur.
Pasal20
'(1) Berdasarkan SPORD sebagaimana dimaksud datam Pasal 19 ayat (1), retribusi yang terutang dltetapkan denqan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2) Besarnya Retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkahan antara
tingkat penggunaan jasa dengan tarif Retribusi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi dan penerbitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebaqalmana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih fanjut dalam Peraturan Gubernur.
BAB X
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN
Pasal21
· (1) Pemungutan retrlbusi tidak dapat diborongkan. (2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD.
(3) Pernunqutan dilakukan oteh petugas pemungut retribusi yang ditunjuk
berdasarkan Keputusan Gubernur pada Satuan Kerja Perangkat Daerah penqelola lzin.
Pasal22
(1) Pemoayaran retribusi yang terutang berdasarkan SKRD sebagaimana
rUm�licnit �abm P��'!:11 ?1 �\/!!:It f?\ rlib ,n.�ei c.i:akolinrn�
,' . ', (.:..·.....
.. ...
' ··: .. .... . . ..• . . -··· . - . . ... " .. .
..... ·---•""""' """ ''"'"' H•• ·- -·- - •• "•"
·�·-:
.\ ·. :· -;/)" .·
. (3) Dalam ha! pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditetapkan, maka seluruh hasil oenerimaan retribusi harus disetor ke Rekening Kas Umum Daerah pa!ing lambat satu hart kerja sejak seat diterima pembayaran retribusi, atau dalam waktu yang ditentukan oleh Gubemur.
(4) Gubemur atas · permohonan Wajib Retribusi setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Retribusi u.ntuk mengang.sur atau menunda pembayaran retribusi dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan.
(5) Ketentuan lebih Janjut mengenai tata cara pemungutan, angsuran dan
penundaan, serta pembayaran retribusi diatur dalam Peraturan Gubemur.
BABXf
TATA CARA PENAGIHAN
Pasal23
{1) Dalam ha! Retribusi tldak dibayar sampai dengan waktu yang ditetapkan,
· dilakukan tindakan penaglhan dengan menggunakan STRD.
(2) Pengeluaran Surat Teguran sebagai awal tindakan penagihan dilakukan setelah 3 {tiga) hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran yang ditetapkan dalarn SKRD.
(3) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hart setelah tanggal diterbitkannya Surat
Teguran, Wajib Retribusi wajib melunasi retnbusi yang terutang.
(4) Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh
Pejabat yang ditunjuk.
(5} · Ketentuan iebih ·ianjut mengenal tata cara penagihan dan bentek-oentuk formulir yang dipergunakan sebagasnana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dalam Peraturan Gubemur.
BAB XU KEBERATAN Pasal24
. (1) Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas suatu SKRD atau STRD
hanya kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang [etas, dan ditengkapi dengan bukti-bukf penduktmg yang dapat membuktikan ketidakbsnaran ketetapan retribusi.
(3) Ksberatan disampaikan paling Jama 3 (tiga) bulan sejak diterimanya SKRD atau STRO oleh wajib retribusi, kecuali apabila yang bersanqkutan dapat menunjukkan banwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhinya karena keadaan yang di luar kekuasaannya.
J4) Keberatan yang tldak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat dianggap sebaqal surat keberatan sehingga tidak periu dipertlmbangkan.
(5) Pengajuan. keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi den
pelal<sanaan penagihan rembusi,
Pasal25·
(1) ·Gubernur. .ateu Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 2 (dua) bulan
sejak tan�gaj surat· keberatan diterima harus memberikan keputusan atas
: . ·:::...
. . :!'· ·.
- 14-
(2) Keputusan Gubemur atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya
atau sebagian, menolak atau menambah besarnya retribusi yang terutang.
(3) Apabita jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Gubernur tidak memberikan Keputusan, keberatan yang diajukan dianggap dikabulkan.
BABXHI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
Pasa.126
·(1) Atas keleblhan pembayaran retribusi, wajib retribusi dapat mengajukan
permohonan pengembalian kepada Gubernur.
(2) Gubernur dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) butan sejak diter,manya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retnousi sebaqaimana dimaksud pada ayat-(1), narus memberikan keputusan.
(3) Apablta jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui
dan G��ernur tidak memberikan suatu keputusan, maka permohonan
pengembalian kelebihan pengemba!ian retribusi dianggap dlkabulkan dan
SKROJ..B harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lambat ·t (satu) butan,
(4) Apabila wajib retribusi mempunyai utang retribusl lainnya, keleblhan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terJebih dahulu hutang retrtbusi tersebut
(5) Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6) · Apabila pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat jangka· waktu 1 (satu) bulan, Gubernur memberikan lrnbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keteriarnbatan pernbayaran kelebihan retribusl tintuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
Pasal27
{1) Pengembalian kelebihan retrious: dilakukan dengan menerbltkan Surat
Perintah Pembayaran Kelebihan Retribusi.
. (2.) Apabila kelebihan pembayaran retribusi diperhitungkan dengan hutang retribusi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4), pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan buktt pemlndahbukuan juga bertaku sebagai bukti pemoayaran.
BAB XIV
KEDALUWARSA PENAGIHAN
Pasal28
(1) Hak untuk melakukan penagihan retrlbusl, kedaluwarsa setelah melsmpaui
· jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi.
kecuali apabifa wajib·Retribusi mefakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2) Kadaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tertangguh apabila:
a. diterbitkan surat teguran, atau
. b·. ada pengakuan utang retribusi dart wajib retribusi baik langsung maupun
tidak langsung:
- 15 -
(3) Dalarn hal diterbltkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut,
(4) Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk
rnelakukan penagihan sudah kedaluwarsa sebaqaimana dimaksud pada
• ayat (1), dapat dihapuskan.
(5) Gubernur. menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang
telah.kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (4). �
{6) Tata cara penghapusan piutang retriousi yang sudah kedaluarsa diatur
dengan Peraturan Gubemur.
BAB XV PENGURANGAN, KERIN�ANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal29
..(1) Wajib Retribusl dapat diberi pengurangan atau keringanan Retribusi atas pertimbarigan kemampuan Wajib Retribusi yang bersangkutan atau jenis bldang usaha tertentu yang sejalan dengan program Pemenntan Daerah,
(2) Wajib Retribusi dapat dibebaskan dari Retrlbusi dalam keadaan kahar (force
majoure).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (.2) diatur dafam Peraturan Gubemur,
BAB XVI PEMANFAATAN Pasal30
(1) Penerimaan Retribusi lzin Trayek dan Retribusi lzin usaha Penkanan paling
· kurang sebesar 25% (Dua puluh lima perssn) dimanfaatkan untuk
. mendanai kegiatan yang berkaitan !angsung dengan penyelenggaraan
pelayanan.yang bersangkutan.
(2) Jenis kegiatan dan besarnya dana yang dimanfaatkan sebaqaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalarn APBD.
BABXVH INSENTIF PEMUNGUTAN Pasal31
(1} Satuan Kerja Perangkat Daerah Pengelola Retribusl dapat diberi insentif
atas pencapaian kinerja yang rnencapai atau melampaui target pendapatan
yang ditetapkan dalam APBD.
{2) lnsentit sebagaimana dimaksud pada ayat (i) ditetapkan paling tinggi 3%
(tiga persen) dari target penerimaan Retribust yang bersanqkutan.
. (3) lnsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan melalui APBD.
(4). Tata cara pemberian dan pernanfaatan insentif sebagaimana dirnaksud
· 'pada ayat (t) diatur iebih lanjut datam Peraturan Gubemur sesuat ketentuan
. peraturan perundang undangan.
BABXVm PEMBINAAN DAN PEMERIKSAAN Pasal32
· f1 \ n.alam ranoka oembinaan atas oelaksanaan nernunoutan retnbusi. Dinas
··.
·.·
-16-
(2) Dalarn rangka pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Daerah ini
Lembaga Pengawasan Fungsional melakukan nndakan pemeriksaan.
(3) Tstacara Pengawasan dan pemeriksaan df bidang retribusi daerah
berpedoman kepada ketentuan peraturan perundanq-undanqan.
BAB XIX
SANKSI ADMINISTRASI
Pasai33
(1). Dalarn hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar. dikenakan sanks] administrasl berupa bunga sebeear 2% (dua persen) · setiap bulan dari retrib_usi yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(2) Dalam haJ . wajib retribusi tidak membayar tagihan berdasarkan STRD sebaqalmana dimaksud pada ayat (1), dalam batas waktu tertentu, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pelarangan beroperasi sementara dan pencabutan izin.
(3) Ketentuan lebih laniut mengenai tata cara pelaranqan beroperasi sementara dan pencaoutan surat izin datam batas waktu tertentu sebaqairnana dimaksud pada ayat {2) diatur dalam Peraturan Gubemur.
BAB XX PENYIDIKAN Pasal34
(1) Pejabat .Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah
diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retriousl daerah berdasarkan tata cara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
·(2) Penyidik sebagairnana dimaksud pada ayat (1) adalah Pejabat pegawai Negeri Sipii tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oteh Pelabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundanq• undanqan..
. ·(3) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adatan:
a. · Menerima, mencari, menqumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah aga_r keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jetas:
· b. Menel_iti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadl atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungen dengan tindak pidana retribusi daerah;
c. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang. pribadi atau badan
sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
d. Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain
. berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah.
e. Me1akukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
· g. Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan
� �- .. .: :-'�·:=
. '.
-.';
- 17 -
h. Memotret sessoranq yang berkaitan dengan tindak pidana retriousl
daerah;
l, Menianggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai
tersangka atau saksi;
j. · Menghentikan penyidikan;
k. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi . daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(4) · Penyidik seoaqaimana dimaksud pada ayat (1} memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan basil penyidikannya kepada Penuntut Umum, untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang dlatur dalam l)ndang-Undang Hukum Acara Pldana yang berlaku.
BABXXI KETENTUAN P1DANA Pasal35
(1) · Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugilmn keuanqan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paHng banyak 3 (tiga) kafi jumlah retnbusi terutanq,
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada avat (1) adalah pelanggaran.
(3) Denda sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan
Negara.·
BABXXH KETENTUAN PERALIHAN Pasal36
{1} · lzln Trayek yang dikeluarkan oleh Pemermtah Daerah berdasarken
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retnbusl Jzin Trayek, dan
lzin usana Perlkanan berdasarkan Persturan Oaerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Perizinan dalam lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tetap berlaku sampai dengan masa beriaku yang telah
ditetapkan dalam Sur�t lzin yang bersangkutan.
(2) Tarif Retribusi lzin Trayek sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini,
· berlaku untuk lzin trayek yang baru maupun perpanjangan izin trayek setelah
berakhir masa berlakunya .sebaqaimana dimaksud pada ayat (1 ).
(3) • Peraturan Gubernur yang menqatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi lzln Trayek berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Sefatan Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi lzin Trayek, dan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan yang mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi lzin Usaha Perikanan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Perizinan Dalam Lingkup Pemerirnah Provins! Sulawesi
· Selatan tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur yang baru beroasarkan Peraturan Daerah ini, sepanjanq kstentuannya tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
BAB xxm KETENTUAN PENUTUP Pasa1 37
" -·· "' , "' ,, , ,,_, ' .. "'." .. . .
--' :'",':;:,_·_·_-�_:_".'• /:·��-�-� "." .....:··'. ·""y•:·:•,.. -r.....: . ·"-:::: .'
...._ .- ': ......_..
:- ·. : - t ·, -�
:":\ - .- ,.·
- 18 -
lzin Trayek ( lembaran Daerah Provins! Daerah Tingkat 1 Sulawesi Selatan Nemer 2 seri B Nornor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Tihgkat I Sulawesi SeIatan Nomor 154); dan
2. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2008 tentang
· PenyeJenggl:iraan Perizinan dalam Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi
Selatan (. Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 237),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal38
Hal-hal -yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang rnenqenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Pasal39
Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (Satu) Tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Pasal40
Peraturan Daerah ini rnulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerlntahkan pengundangan Peraturan Daerah ini denqan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi SeIatan.
|