Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan No. 10 Tahun 2011

Retribusi Perizinan Tertentu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

_Menetapkan P·ERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU. BABI KETENTUAN UMUM Pasal1 Dalarn Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Provtnsl Sulawesi Selatan, 2. Pemerintah Daerah adatah Gubernur dan peranqkat daerah sebagai unsur penyel�nggara pemerintahan daerah, 3. Gubernur adalah Gubemur Sulawesi Selatan. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalan Dewan Perwakifan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, 5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang setanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daeran.Provinsl Sulawesi Setatan. 6. Pelabat adalah pegawai yang diberi tugas terternu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 7. Badan . adalah sekumpuian orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha, yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Sadan Usaha Mmk Daeran (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, orqanlsast massa. organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan ·lainnya termasuk kontrak lnvestasi kolektif oan bentuk usaha tetap. 8. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalan punqutan · Oaerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diber!kan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan, 9. Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pernerimah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, penqaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan. pemanfaatan ruang serta penggunaan sumber daya alam, baranq, prasarana, sarana atau fasifitas tertentu guna --:....2:--i.. �--: 1,,.----4.!.... -...-�-. .,.- ....-. ...J-.-:. ---:---- D,-t- .....i-- .....:--- l!-.-.f,.......,.,,,,. 10. Trayek adalah fintasan kendaraan umum untuk petayanan jasa angkutan orang dan angkutan barang umum dengan mobil bus umum, mobf penumpang dan ·angkutan barang umum yang rnempunyai asal dan tujuan perj.alanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak berjadwa! dalam wilayah daerah. 11. tzinTrayek adatah suatu kesatuan dokumen yang terdlri dari Surat Keputusan izln trayek, Surat Keputusan Pelaksanaan lzin Trayek dan · lampiran . Surat Keputusan berupa daftar kendaraan serta kartu pengawasan kendaraan yang diberikan kepada pengusaha angkutan untuk melayani angkutan penumpang dan angkutan baranq umum datam Trayek serta Tidak Dalam Trayek datarn witayah daerah, 12. lzin instdentll adalah izin yang diberikan kepada perusahaan angkutan yang telah memiliki izin trayek atau menggunakan kendaraan bermotor cad.angannya menyimpang dari izln trayek yang dimitiki dan berlaku untuk satu .kali peqalanan pulang pergi. 13. Kartu Pengawasan adatah instrumen pengendalian operaslonal/ pengoperasian kendaraan yang merupakan bagian tidak terptsankan dad izln trayek. ·14. Retribusi lzin Trayek adalah pembayaran atas pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang menyediakan pelayanan angkutan · penumpang umum dan angkutan barang pada suatu atau beberapa trayek tertentu, '15. Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan di Ruang lalu Lintas Jalen, 16. Kendaraan Bermotor umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran. 17. Perusahaan Angku'tan Umum adslah badan hukum yang rnenyediakan jasa anqkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum. 18. Mobil penumpang adatah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak banyaknya 8 (delapan) tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi, balk denqan maupun tanpa perlenqkapan pengangkutan bagasi. 19. Mobil bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi !ebih dari 8 tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi, balk dengan maupun tanpa pertengkapan pengangkutan bagasi. 20. Bus Besar adatah Kendaraan Bermotor dengan kapasitas leblh dari 28 dengan ukuran dan jarak antar-ternpat duduk normal tkiak temasuk tempat duduk pengemudi dengan panjang kendaraan lebih dari 9 meter. 21. Bus sedang ad�lah Kendaraan Bermotor dengan kapasitas 16 s.d darl 28 kursi dengan ukuran dan jarak antar-tempat duduk normal tidak temasuk tempat duduk pengemudi dengan panjang kendaraan lebih dari 6,5 s.d 9 meter. 22. Bus Kecii adalah Kendaraan Bermotor dengan kapasitas 9 s.d 16 dengan ukuran dan jarak antar-tempat duduk normal tidak temasuk tempat duduk peri'gemudi dengan panjang kendaraan 4 s.d 6,5 meter. 23. Kelas Eksekutif adalah angkutan dengan menggunakan mobil penumpang umum yang dilengkapi denngan fasmtas tambahan seperti pengatur suhu ruangan,· tempat duduk yang dapat diatur dan dapat dilengkapi dengan toilet.·, 24. Kereta gandengan adalah suatu alat yang digunakan untuk mengangkut • -,, I I '"" I" • ' ... .·.···-··.· - 5 - 25. Kereta Tempelan adalah suatu atat yang digunakan untuk mengangkut barang dirancanq untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraa11 bermotor penariknya. 26. Angkutan orang dalam trayek adalah pelayanan angkutan orang dengan kendaraan umum denqan ciri petayanan asal dan tujuan perjalanan . meJalui rute tetap dan teratur, menaikkan dan rnenurunkan penumpang diterminal atau ditempat tertentu yang telah ditetapkan dalam kanu peng�wasan kendaraaan. 27. Angkutan Takst adaleh angkutan yang menggunakan mobil penumpang umum yang diberi tanda khusus dan difengkapi dengan argometer yang melayani angkutan dari pintu ke plntu dalam wilayah operas! terbatas. 28. Angkutan sewa adalah angkutan dengan menggunakan rnobil penumpang umum yang melayani angkutan dart pintu ke pintu, dengan/atau tanpa pengemudi dalam wilayah operasi yang tidak terbatas. 29. Angkutan barang umum adalah angkutan barang pada umumnya, yang tidak berbahaya dan tidak memer!ukan sarana khusus. 30. Usaha.perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis perikanan yang meliputi praproduksl, produksi, pengotahan dan pemasaran, 31. lzin Usaha Perikanan adalah lzin untuk melakukan Usaha Perikanan. . 32. Surat lzin Usaha Perikanan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah lzin tertulis yang harus dimiliki perusahaan penkanan untuk melakukan usaha · perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut . · 33. Surat lzln ·penangkapan lkan yang selanjutnya disingkat SIPI adalah izin tertuhs yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk metakukan penangkapan ikan, yang rnerupakan bagjan tidak terpisahkan dari SIUP. 34. Surat lzln Kapa! Pengangkut lkan yang selanjutnya disingkat SlKPI adalah izln tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan peng�ngkutan ikan, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP. 35. Surat lzin Pembudidayaan lkan adalah lzin tertulis yang harus dimi!iki orang pribadi atau Badan yang melakukan usaha pembudidayaan ikan. 36. Surat lzin Pengolahan lkan adalah lzin tertulis yang harus dimiliki orang . pribadi atau Badan yang melakukan usaha pengolahan fkan. 37. · Surat lzin Pengumpulan dan Pemasaran tkan adalah lzin tertulis yang harus dimiliki orang pribadi atau Badan yang melakukan usaha pengumpulan dan pernaearan ikan. 38.. Usaha Penangkapan ikan adalah kegiatan yang bertujuan untuk · memperoleh ikan . di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan · alat atau dengan cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakari kapai untuk memuat. mengangkut, menyimpan, mendinginkant mengoJah, atau mengawetkannya. 39.. Usaha f>engangkutan lkan adaJah kegiatan yang khusus untuk metakul<an pengumpulan · dan/atau pengangkutan ·ikan dengan menggunakan kapal peng�n.gkutan ikan1 baik yang dilakukan oieh perusahaan perikanan maupun oleh perusahaan bukan perusahaan perikanan. 40. Usaha Pembudidayaan lkan adalah kegiatan untuk memefihara, membesarkan dan/atau membiakkan ikan, memanen hasilnya dengan alat atau cara · apapun, termasuk kegiatan menyirnpan, mendinginkan. mengangkut, atau mengawetkannya untuk tujuan komersil. 42. . 43. ·44, . 4�r.:. 46.. 47. 48.. 49. 50. Usaha Pengumpulan dan Pemasaran lkan adalah usaha pengumpulan hasil. perikanan dan mengangkut hasil perikanan dari tempat pelelangan ikan maupun tempat produks! hasil perikanan ke tempat psmasaran dengan menggunakan atat pengangkutan darat. Kapal Perikanan adalan kapal, perahu atau stat apung lain yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, penqolahan ikan, pelatihan perlkanan, dan penelitian/eksplorasi penkanan. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan rembust diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasukpemungut atau pemotong retribusi tertentu. Pernungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dart penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya Retribusi yang terutanq, sampai kegiatan pensgihan retribusi kepada Wajib retribusi, serta pengawasan penyetorannya. Penaglhan adalah serangkaian kegiatan pemungutan retribusi daerah yang diawall dengan penyampaian Surat Peringatan atau Surat Teguran agar yang bersangkutan melaksanakan kewajiban untuk membayar retribusi sesuat dengan jumiah retribusl yang terutang. Pemungut atau Pemotong Retribusi adalah orang atau baden yang berdasarkan suatu perjanjian kerjasama dan/atau Keputusan Gubemur diwajibkan untuk melakukan pemungutan atau pemotongan dari penggtina jasa retribusl yang bersanqkutan. Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah yang setanjutnya disingkat SPORO adalah surat yang digunakan wajib retribusi untuk rnelaporkan data objek retribusi dan wajib retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adatah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pernbayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan denqan menggunakan formulir atau telah dilak.ukan dengan cara lain ke kas Daerah meialui ternpat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubemur. 51. Surat Tagihan Retnbust Daerah yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. 52. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disinglkat SKRDLB, adatan surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembsvaran retribusi karsna Jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang. 53. Masa · Retribusi adalah suatu jangka waktu.tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah. 54. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghrmpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesionai berdasarkan suatu standar pemeriksan tmtuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah inL 55. · Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD- adalah Anggaran· Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. .. : ..·.,.·.:� .. ':. ' ' .. \,,-� 56. Penyidikan tindak pidana di bidang retnbusi daerah adalah seranqkaian tindakan yang diiakukan oleh Penyidik, untuk mencari serta ·mengumpulkan·bukti yang dengan bukti ltu membuat terang tindak pidana di bidang retrlbusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya. BAB II JENIS RE'TRiBUSI PERIZINAN TERTENTU Pasal2 Jenis retribusi Perizman Tertentu yang diatur dalam Peraturan Daerah ini terdin atas: . . . a. Retribusi lzin Trayek; b. Retribusi lzln Usaha Perikanan. BABm RETRIBUSI iZIN TRAYEK Bagian Kesato Nama, Objek dan Subjek Pasal3 Dengan nama Retribusi lzin Trayek dipungut retnousi stas pemberian izin trayek, Pasal4 Objek Retribusi lzin Trayek adalah pemberian lzin Trayek, Kartu Pengawasan Kendaraan, dan serta lzln lsidentil oleh Pemenntah Daerah kepada orang pribadi atau Badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada satu atau beberapa trayek tertentu. Pasal5 (1) Subjek Retribusi lzin Trayek adatah orang Plibadi atau Sadan yang mernperoteh lzin Trayek, lzin lnsidenti! dan Kartu Penqawasan. {2) Wajib Retribus! lzin Trayek adalah orang Pribadi atau Sadan yang memperoleh lzin Trayek, lzin tnsidentil dan Kartu Pengawasan serta · Pemungut atau Pemotong Retribusi. Bagian Kedua · Cara rriengukur Tingkat Penggunaan Jasa Pasal6 Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan fumlah kendaraan, jenls kendaraan dan janqka waktu berlakunya lzin Trayek. Bagian Ketiga Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif P.asal7 · (1) Prin�ip den sasaran dalam penetapan tarif Retribusi lzin Trayek didasarkan pada tujuan untuk menutup sebaqian atau seluruh biaya penyeienggaraan pemoerian lzin Trayek. Bagian Keempat Struktur dan Besarnya Tarif PasaJS (1) Struktur tarif digolongkan berdaaarkan jenis izin, jenis anqkutan, jenis kendaraan dan kapasitas kendaraan. {2) Besarnya tarif retribusi berdasarkan struktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. lzin Trayek Angkutan Penumpang Umum Bus Antar Kota Dafam Provinsi (AKDP}: 1. izin angkutan. penumpang dengan mobil bus umum dan mobil penumpang urnum antarkota dalam Provinsi (AKDP) dikenakan retribusi sebesar Rp 500.000,00 I 5 Tahun /Perusahaan untuk minimal 5 kendaraan. 2. izin angkutan penumpang dengan mobil bus umum dan mobil penumpanq umum antarkota dalam Provinsi (AKDP) dikenakan retribusi sebesar Rp 1.000.000,00 I 5 Tahun /Perusahaan untuk minima! 25 kendaraan. c. lzin Operasi Angkutan Penumpang Umum dengan menggunakan Angkutan Taksi dan Sewa dikenakan retribusi sebesar: Angkutan =i==-Tarif (Rp.) .;_ untuk minimal 5 un�t 1.000.000,00 �-- /Perusahaan/5 Tahun untuk minimal 50 unit 1.500.000,00 ----------.-.-/P-eru-sah-a·-an-/5 Tahun untuk minimal 100 2.000.000,00 ..... /Perusahaan/5 Tahun /Rental 1.000.000,00 ......_ /Perusahaan/5 Tahun d. Kartu Pengawasan. 1 ·• lzin Angkutan Penumpang dengan mobil bus umum dan mobf penumpang · Antarkota Dalam Provtnsi (AKDP) dan angkutan yang wilayah pelayanannya melebihi satu kabupaten/kota dikenakan retribusi sebesar: - No. Jenis Kendaraan i.-- . ·--... a). Mobil Bus Besar Kelas Eksekutif b). �obil a.us Sedang ---· Kelas Eksekutif c). Mobil Bus Kecil -1-----..----·-----···-·-�1 Tarif (Rp) -·---·-----------� ----4---16-0-.000/ Tahun /Kendaraan 200.000/ Tahun /Kendaraan 140.000/ Tahun /Kendaraan ----17-5.000/ Tahun /Kendaraan ----100.000/ Tahun /Kendaraan ...... Kelas Eksekutif --i---'15-0.0-0--0/-Tah-u-n-/K--enda-raa-n d). Mobil penumpang atau mopen Kefas Eksekutif ·-�---90.0001 Tahun /Kendaraan �---1-25.-000-/-T-ahu-n--/Ken-da-ra-a-n ........... .· -9- 2. tztn tnsioentU dikenakan Retribusi sebeser: - . Jents Kendaraan Tarif {Rp) ) Mobil Bus Besar . �-50.000/ S�l<ali Ja.lan i--:-- - Ketss Ekseku-t-if - ........ 100.000/ Sek--ali J-alan- �.. M<;>bil Bus Sedang 35.0001 Sekali Ja·-!an Kelas Eksek.utif 70.000f Sekali Jalan -· c). · Mobil Bus Kecil 30.000/ Sekali Jalan Kelas Eksekutif 50.000/ Sekali .Jatan d). ·Mobil penumpang . 20.000/ Sekali Jatan Kelas Eksekutif 30.000/ Sekali Jalan -· 3. lzin Ahgkutan Taksi dan Sewa dikenakan Retribusi sebesar: Jenis Perizfnan � -- Tarif {Rp)·-·---� 1Angk�tan Taksi ---·--· 5.000/ Ta�un /Kendaraan ��gkutan _SewaJRenta- 5_000_T_a_�_u �enEa!_a {3). Kriteria mobil Bus Eks�kutif sebagaimana dfmaksud pada ayat (2) hurut d angka 1 dan anpka 2, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur. (4) lzin lnsidentil sebaqaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d angka 2, berlak'i.,.pa!ing lama 14 (empat belas) hari sejak dikeluarkan. BABIV RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN Bagian Kesatu Nama, Objek dan Subjok Pasal9 Dengan narna Retribusi lzin Usaha Perikanan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian lzin Usaha Perikanan. Pasaf10 Objek Retobusi lzin Usaha Perikanan adalsh pemberlan izln kepada orang . pribadi_ atau Badan untuk rnelakukan kegiatan usaha penangkapen dan pembudidayaan ikan Pasal11 . (1) Subjek Retribusi lzin Usaha Perikanan adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh lzin Usaha Perikanan, · (2) Wajib Retribusl lztn Usaha Penkanan adalah orang Pribadi atau Sadan yang memperoteh tzin Usaha Perlkanan dari Pemerintah Daerah, termasuk Pemungut atau Pemotong Retribusi. ..... "'·. - 10- Bagian Kedua Cara Me·ngukur Tingkat Penggunaan Jasa Pasal12 Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah dan jenls lzm Usaha Perikanan yang diberikan. Bagian Ketiga Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Pasal13 (1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi lzin Usaha Perikanan didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pembsrian lz(n Usaha Perikanan (2) Biaya penyelenggaraan izln usaha perikanan sebagalmana dimaksud pada · ayat (1) meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegal<an hukum, penatausahaan dan biaya dampak negatif dan pernbenan izln usaha perlkanan. Bagian Keempat Struktur dan Besarnya Tarnf Pasa114· {1) Struktur tarif digoJongkan berdasarkan jenls lzin, bidang usaha, skala usaha, dan kapasltas kapal. {2) .Besamya tarif retribusi tzin Usaha Perikanan ditetapkan sebagai berikut: .. I �--r Jenis. lztn Usaha Perikanan -�-- Tarif ....--- ----Rp--· Sat .. a-n -· f. · Surat lzin Usaha Penangkapan -- -------· 1. SIUP: - - - ·- a. Kapa! Pertkanan 10-20 GT: --- -- - untuk ·t· -50 kaE?al ·--!-· 500.000 Jlzin / 5 Tahun - untuk 51 kapal ke atas 1.000.000 Jlzl. / 5 Tahun , ,_b .�e!! Perik-an n-2-1--·30 GT: - !-----...---- untuk 1 -50 kaQal i.500.000 /-lzin I 5 Tahun 1----- untuk 51 ka�al ke atas 2.000.000 /izin I 5 Tahun--· 2. SIPI - ·---...--- a. ·Ka al Perfkanan 10-<30 GT - b. Ka al Perikanan 30 " 60 GT .,.... 15.000---/G--T/-Tahun 40.000 !GT! 2 Tahun 3. ·SIKPI a. Ka al Perikanan 10-<30 GT ..--·--...-- - 15.000 --� --- --------ah·-un i----f-b _!<apal.E_erikanan 30 - 60 GT 40.000 2 Tahun� n. Surat lzin Usaha Budidaya I I 1. Pempenihan � a. lkan di air tawar dengan areal lahan di 50,000 /Haffahun ··atas4 Ha b, Udana_ct A_r_P_a_v_u--n_o_a_ -r_e ------5-0-0-0_0_.. /Haffahu� · .... ·: : . - 11 - -· --- ---------- Tarif No. Jenis izin Usaha Perikanan -·------- Keterangan - Rp_ Satuan �·---- 2. Pembesaran : ........,_cf a.. Kolam air tenang dengan areal 50,000 /H - ahun aff tahan di atas 2 Ha ·-'--· -- b. Kotam air deras yang lebih dart 5 50,000 /Haffahun 1 unit 2 -· unit - ·- 100m ·- c. Keramba yang lebih dari 50 unit 50,000 /Haffahun 1 unit 4x2x1,5 mJ ·--·- d. Usaha lntensit ditambak di atas 5 250,000 /Harfahun Ha - - - --..-·- e. Usaha intensif Budidaya Rumput 50,000 /Ha/Tahun Laut di atas 10 Ha - - --- ,_ '--· >tang lebih da_[i 5_Unit .. ......_t,-.... f. Usaha intensif Budidaya Teripang 10.000 UnitJTahun 1 Unit g._ Usaha Budidaya Kerang Hijau 10.000 Unit/Tahun dengan menggunakan Raklt Apung dan Rakit Tanca2 di atas 30 Unit 1 Unit 4x4 m' ·- --··- h. Usaha intensif Budidaya Abalone: - dengan kurungan pagar !ebih 10.000 Unitffahun 1 Uit = dari 30·Unit 10x2x0,5 m3 - keramba jaring apung lebih 10.000 Unit/Tal��n 1 Unit dari60 Unit 1x1x1 m3 · (3) Kewenangan atas pemberian StPI can SIKPl untuk Kapal yang berkapasltas 30 - 60 GT sebagaimana dimakaud pada ayat (2) Angka Romawi I, angka 2 dan angka 3, dilaksanakan setelah adanya Keputusan Direktur Jenderal Kernenterian Kelautan dan Perikanan yang menetapkan . kewenangan tersebut dapat dilaksanakan oteh Gubernur. BAB V PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI Pasal15 .. (1) Tarif retribusi ditinjau paling lama 3 (tiga) tahun sekali. · (2} Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difakukan dsnqanmernperhatikan indeks harqa dan perkembanqan perekonomian. (3) Peninjauan tarlf retribusi sebaqaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan deogan Peraturan Gubemur. BABVI TATA CARA PEMBERIAN JZIN Pasal16 (1) lzin diberikan oleh Gubernur atau Pejabat yang dttunjuk, {2) izin cJi�rikan ataspermohonan tertulis dari Wajib Retribusi , (3) lzln yang telah d,terbitkan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, kecuall · dengan persetujuan Gubemur atau Pejabat yang ditunjuk. (4) Ketentuan .lebih lanjut mengenai tata cara permohonan izin, persyaratan yang diperlukan untuk memperoleh lzin dan penerbitan izin, untuk rnasinq- � ee ; .. � 1 '"�, .1 "'. .._ ·'-·'-· .••. .,....._ •• _.,, ,_ n.. _t..... _ ·······-··::··: ··.·.·::···-"�.'.�. :.:.�_.-·�··· -·-. - ·- . �.f -��· ... I ) '� •,: : • • I - 12 - BAB VU GOLONGAN RETRIBUSI Pasal17 Retrlbusi .lzln Trayek dan Retribusi tzin Usaha Perikanan termasuk golongan Retribusi Perizman Tertentu. BABVUI WILAYAH PEMUNGUTAN Pasal18 Retribusi terutang dipungut di wilayah Daerah tempat petayanan lzin diberikan. BAB IX TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENETAPAN RETRJBUSI Pasal19 (1) Waj!b retribusi diwajibkan mengisi SPORD. . (2) SPORD sebagatmana dimaksud pada ayat (1) harus dfisi dengan jelas, benar dan lerlgkap serta ditandatangani oteh Wajib retribusi atau kuasanya. (3) SPORO yang telah diisi oleh wajib retribusi sebagaimana dirnaksud pada ayat (2) merupakan bukti pendaftaran objek retrlbusl. (4) . Ketentuan lebih lanjut mengenal bentuk, isi dan tatacara pengisian serta penyampaian SPORD aebaqaimana dimaksud pada ayat ('I) diatur dalarn Peraturan Gubernur. Pasal20 '(1) Berdasarkan SPORD sebagaimana dimaksud datam Pasal 19 ayat (1), retribusi yang terutang dltetapkan denqan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Besarnya Retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkahan antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif Retribusi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi dan penerbitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebaqalmana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih fanjut dalam Peraturan Gubernur. BAB X TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN Pasal21 · (1) Pemungutan retrlbusi tidak dapat diborongkan. (2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD. (3) Pernunqutan dilakukan oteh petugas pemungut retribusi yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Gubernur pada Satuan Kerja Perangkat Daerah penqelola lzin. Pasal22 (1) Pemoayaran retribusi yang terutang berdasarkan SKRD sebagaimana rUm�licnit �abm P��'!:11 ?1 �\/!!:It f?\ rlib ,n.�ei c.i:akolinrn� ,' . ', (.:..·..... .. ... ' ··: .. .... . . ..• . . -··· . - . . ... " .. . ..... ·---•""""' """ ''"'"' H•• ·- -·- - •• "•" ·�·-: .\ ·. :· -;/)" .· . (3) Dalam ha! pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditetapkan, maka seluruh hasil oenerimaan retribusi harus disetor ke Rekening Kas Umum Daerah pa!ing lambat satu hart kerja sejak seat diterima pembayaran retribusi, atau dalam waktu yang ditentukan oleh Gubemur. (4) Gubemur atas · permohonan Wajib Retribusi setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Retribusi u.ntuk mengang.sur atau menunda pembayaran retribusi dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan. (5) Ketentuan lebih Janjut mengenai tata cara pemungutan, angsuran dan penundaan, serta pembayaran retribusi diatur dalam Peraturan Gubemur. BABXf TATA CARA PENAGIHAN Pasal23 {1) Dalam ha! Retribusi tldak dibayar sampai dengan waktu yang ditetapkan, · dilakukan tindakan penaglhan dengan menggunakan STRD. (2) Pengeluaran Surat Teguran sebagai awal tindakan penagihan dilakukan setelah 3 {tiga) hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran yang ditetapkan dalarn SKRD. (3) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hart setelah tanggal diterbitkannya Surat Teguran, Wajib Retribusi wajib melunasi retnbusi yang terutang. (4) Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk. (5} · Ketentuan iebih ·ianjut mengenal tata cara penagihan dan bentek-oentuk formulir yang dipergunakan sebagasnana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dalam Peraturan Gubemur. BAB XU KEBERATAN Pasal24 . (1) Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas suatu SKRD atau STRD hanya kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk. (2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang [etas, dan ditengkapi dengan bukti-bukf penduktmg yang dapat membuktikan ketidakbsnaran ketetapan retribusi. (3) Ksberatan disampaikan paling Jama 3 (tiga) bulan sejak diterimanya SKRD atau STRO oleh wajib retribusi, kecuali apabila yang bersanqkutan dapat menunjukkan banwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhinya karena keadaan yang di luar kekuasaannya. J4) Keberatan yang tldak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat dianggap sebaqal surat keberatan sehingga tidak periu dipertlmbangkan. (5) Pengajuan. keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi den pelal<sanaan penagihan rembusi, Pasal25· (1) ·Gubernur. .ateu Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak tan�gaj surat· keberatan diterima harus memberikan keputusan atas : . ·:::... . . :!'· ·. - 14- (2) Keputusan Gubemur atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya retribusi yang terutang. (3) Apabita jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Gubernur tidak memberikan Keputusan, keberatan yang diajukan dianggap dikabulkan. BABXHI PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN Pasa.126 ·(1) Atas keleblhan pembayaran retribusi, wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Gubernur. (2) Gubernur dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) butan sejak diter,manya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retnousi sebaqaimana dimaksud pada ayat-(1), narus memberikan keputusan. (3) Apablta jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan G��ernur tidak memberikan suatu keputusan, maka permohonan pengembalian kelebihan pengemba!ian retribusi dianggap dlkabulkan dan SKROJ..B harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lambat ·t (satu) butan, (4) Apabila wajib retribusi mempunyai utang retribusl lainnya, keleblhan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terJebih dahulu hutang retrtbusi tersebut (5) Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB. (6) · Apabila pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat jangka· waktu 1 (satu) bulan, Gubernur memberikan lrnbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keteriarnbatan pernbayaran kelebihan retribusl tintuk paling lama 12 (dua belas) bulan. Pasal27 {1) Pengembalian kelebihan retrious: dilakukan dengan menerbltkan Surat Perintah Pembayaran Kelebihan Retribusi. . (2.) Apabila kelebihan pembayaran retribusi diperhitungkan dengan hutang retribusi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4), pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan buktt pemlndahbukuan juga bertaku sebagai bukti pemoayaran. BAB XIV KEDALUWARSA PENAGIHAN Pasal28 (1) Hak untuk melakukan penagihan retrlbusl, kedaluwarsa setelah melsmpaui · jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi. kecuali apabifa wajib·Retribusi mefakukan tindak pidana di bidang retribusi. (2) Kadaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila: a. diterbitkan surat teguran, atau . b·. ada pengakuan utang retribusi dart wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung: - 15 - (3) Dalarn hal diterbltkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut, (4) Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk rnelakukan penagihan sudah kedaluwarsa sebaqaimana dimaksud pada • ayat (1), dapat dihapuskan. (5) Gubernur. menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang telah.kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (4). � {6) Tata cara penghapusan piutang retriousi yang sudah kedaluarsa diatur dengan Peraturan Gubemur. BAB XV PENGURANGAN, KERIN�ANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI Pasal29 ..(1) Wajib Retribusl dapat diberi pengurangan atau keringanan Retribusi atas pertimbarigan kemampuan Wajib Retribusi yang bersangkutan atau jenis bldang usaha tertentu yang sejalan dengan program Pemenntan Daerah, (2) Wajib Retribusi dapat dibebaskan dari Retrlbusi dalam keadaan kahar (force majoure). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (.2) diatur dafam Peraturan Gubemur, BAB XVI PEMANFAATAN Pasal30 (1) Penerimaan Retribusi lzin Trayek dan Retribusi lzin usaha Penkanan paling · kurang sebesar 25% (Dua puluh lima perssn) dimanfaatkan untuk . mendanai kegiatan yang berkaitan !angsung dengan penyelenggaraan pelayanan.yang bersangkutan. (2) Jenis kegiatan dan besarnya dana yang dimanfaatkan sebaqaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalarn APBD. BABXVH INSENTIF PEMUNGUTAN Pasal31 (1} Satuan Kerja Perangkat Daerah Pengelola Retribusl dapat diberi insentif atas pencapaian kinerja yang rnencapai atau melampaui target pendapatan yang ditetapkan dalam APBD. {2) lnsentit sebagaimana dimaksud pada ayat (i) ditetapkan paling tinggi 3% (tiga persen) dari target penerimaan Retribust yang bersanqkutan. . (3) lnsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan melalui APBD. (4). Tata cara pemberian dan pernanfaatan insentif sebagaimana dirnaksud · 'pada ayat (t) diatur iebih lanjut datam Peraturan Gubemur sesuat ketentuan . peraturan perundang undangan. BABXVm PEMBINAAN DAN PEMERIKSAAN Pasal32 · f1 \ n.alam ranoka oembinaan atas oelaksanaan nernunoutan retnbusi. Dinas ··. ·.· -16- (2) Dalarn rangka pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Daerah ini Lembaga Pengawasan Fungsional melakukan nndakan pemeriksaan. (3) Tstacara Pengawasan dan pemeriksaan df bidang retribusi daerah berpedoman kepada ketentuan peraturan perundanq-undanqan. BAB XIX SANKSI ADMINISTRASI Pasai33 (1). Dalarn hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar. dikenakan sanks] administrasl berupa bunga sebeear 2% (dua persen) · setiap bulan dari retrib_usi yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. (2) Dalam haJ . wajib retribusi tidak membayar tagihan berdasarkan STRD sebaqalmana dimaksud pada ayat (1), dalam batas waktu tertentu, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pelarangan beroperasi sementara dan pencabutan izin. (3) Ketentuan lebih laniut mengenai tata cara pelaranqan beroperasi sementara dan pencaoutan surat izin datam batas waktu tertentu sebaqairnana dimaksud pada ayat {2) diatur dalam Peraturan Gubemur. BAB XX PENYIDIKAN Pasal34 (1) Pejabat .Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retriousl daerah berdasarkan tata cara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku. ·(2) Penyidik sebagairnana dimaksud pada ayat (1) adalah Pejabat pegawai Negeri Sipii tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oteh Pelabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundanq• undanqan.. . ·(3) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adatan: a. · Menerima, mencari, menqumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah aga_r keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jetas: · b. Menel_iti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadl atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungen dengan tindak pidana retribusi daerah; c. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang. pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah; d. Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain . berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah. e. Me1akukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut; f. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah; · g. Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan � �- .. .: :-'�·:= . '. -.'; - 17 - h. Memotret sessoranq yang berkaitan dengan tindak pidana retriousl daerah; l, Menianggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; j. · Menghentikan penyidikan; k. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi . daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. (4) · Penyidik seoaqaimana dimaksud pada ayat (1} memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan basil penyidikannya kepada Penuntut Umum, untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang dlatur dalam l)ndang-Undang Hukum Acara Pldana yang berlaku. BABXXI KETENTUAN P1DANA Pasal35 (1) · Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugilmn keuanqan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paHng banyak 3 (tiga) kafi jumlah retnbusi terutanq, (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada avat (1) adalah pelanggaran. (3) Denda sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan Negara.· BABXXH KETENTUAN PERALIHAN Pasal36 {1} · lzln Trayek yang dikeluarkan oleh Pemermtah Daerah berdasarken Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retnbusl Jzin Trayek, dan lzin usana Perlkanan berdasarkan Persturan Oaerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Perizinan dalam lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tetap berlaku sampai dengan masa beriaku yang telah ditetapkan dalam Sur�t lzin yang bersangkutan. (2) Tarif Retribusi lzin Trayek sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini, · berlaku untuk lzin trayek yang baru maupun perpanjangan izin trayek setelah berakhir masa berlakunya .sebaqaimana dimaksud pada ayat (1 ). (3) • Peraturan Gubernur yang menqatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi lzln Trayek berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Sefatan Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi lzin Trayek, dan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan yang mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi lzin Usaha Perikanan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Perizinan Dalam Lingkup Pemerirnah Provins! Sulawesi · Selatan tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur yang baru beroasarkan Peraturan Daerah ini, sepanjanq kstentuannya tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. BAB xxm KETENTUAN PENUTUP Pasa1 37 " -·· "' , "' ,, , ,,_, ' .. "'." .. . . --' :'",':;:,_·_·_-�_:_".'• /:·��-�-� "." .....:··'. ·""y•:·:•,.. -r.....: . ·"-:::: .' ...._ .- ': ......_.. :- ·. : - t ·, -� :":\ - .- ,.· - 18 - lzin Trayek ( lembaran Daerah Provins! Daerah Tingkat 1 Sulawesi Selatan Nemer 2 seri B Nornor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Tihgkat I Sulawesi SeIatan Nomor 154); dan 2. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2008 tentang · PenyeJenggl:iraan Perizinan dalam Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (. Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 237), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal38 Hal-hal -yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang rnenqenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur. Pasal39 Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (Satu) Tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. Pasal40 Peraturan Daerah ini rnulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012. Agar setiap orang mengetahuinya, memerlntahkan pengundangan Peraturan Daerah ini denqan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi SeIatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Makassar
Tanggal Penetapan
30 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2011
Tanggal Berlaku
30 Desember 2011
Sumber
LD.2011/NO.10, TLD NO.262
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 965 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan