Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2015 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula tentang Tujuan, Besaran Dan Sumber Dana Cadangan, Penempatan Dana Cadangan, Pencairan Dana Cadangan, Penggunaan Dana Cadangan, Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat