Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan Belanja Desa perlu diatur agar sesuai dengan prinsip efisien, efektif, transparan, pemberdayaan masyarakat, kegotongroyongan, dan akuntabilitas belanja;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala LKPP Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati mengenai Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4268).
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495).
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Pelaksanaan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593).
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717).
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57).
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 20911).
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036).
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093).
11. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1367), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1506).
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2016 Nomor 3).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III
PRINSIP DAN ETIKA PENGADAAN BARANG JASA DI DESA
BAB IV
PENGELOLAAN KEGIATAN
BAB V
PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI SWAKELOLA
BAB VI
KEGIATAN PENGADAAN BARANG/,JASA
MELALUI PENYEDIA BARANG/JASA
BAB VII
PENGAWASAN DAN SANKSI
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2017.
16 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa di desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan tata kelola pengadaan barang/jasa yang baik di desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan dalam rangka memperlancar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan dan pemberdayaan masyarakat di desa agar sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan benar serta memenuhi prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, pemberdayaan masyarakat, gotong royong, akuntabel, perlu memberikan pedoman bagi pemerintah desa mengenai tata cara pengadaan barang/jasa di desa;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, Permendagri No.113 Tahun 2014, Perka LKPP No.13 Tahun 2013, perpres No.54 Tahun 2010, Perda No.25 Tahun 2006;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; maksud, tujuan dan ruang lingkup; Prinsip dan Etika Pengadaan barang/Jasa; Pengadaan Barang/Jasa; Pengawasan, Pembayaran, Pelaporan, Serah Terima dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
Pada saat peraturan bupati ini mulai berlaku, maka peraturan Bupati Sintang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pengadaan barang/jasa di desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati ini memiliki 15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 9 Tahun 2017
Kehutanan dan PerkebunanPengadaan Barang/JasaAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penggunaan Excavator Untuk Pembangunan/Rehabilitasi Prasarana Trio Tata Air Perkebunan Yang Dikelola Pemerintah Kecamatan
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2017 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Excavator Untuk Pembangunan/Rehabilitasi Prasarana Trio Tata Air Perkebunan Yang Dikelola Pemerintah Kecamatan Seacara Swakelola Dan Swadaya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka percepatan dan pemerataan pembangunan khususnya kegiatan pembangunan / rehabilitasi prasarana Trio Tata Air Perkebunan dapat digunakan excavator milik Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir yang ditempatkan/ dikelola Pemerintah kecamatan.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 19 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 4 Tahun 2001; PP No. 20 Tahun 2006; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2014; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Perpres No. 4 Tahun 2015; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda Kabupaten Indragiri Hilir No. 5 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 9 (sembilan) Bab dan 12 (dua belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Pemakaian Excavator; Wewenang dan Tanggung Jawab; Hak dan Kewajiban; Pembangunan Trio Tata Air Secara Swakelola; Pembangunan Trio Tata Air Secara Swadaya; Partisipasi Masyarakat; Prosedur Penganggaran dan Pertanggung Jawaban; Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2017.
Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penggunaan Excavator untuk Pembangunan/ Rehabilitasi Prasarana Trio Tata Air Perkebunan yang dikelola Pemerintah Kecamatan.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2017 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa Di Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. UU RI No. 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU RI No. 34 Tahun 2008; 2. UU RI No. 33 Tahun 2004; 3. UU RI No. 12 Tahun 2011; 4. UU RI No. 6 Tahun 2014; 5. UU RI No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; 6. PP No. 29 Tahun 2000; 7. PP No. 58 Tahun 2005; 8. PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; 9. PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; 10. PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; 11. PERMENDAGRI No. 114 Tahun 2014; 12. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 13 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa No. 22 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 10 (sepuluh) Bab dan 29 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Prinsip dan Etika Pengadaan Barang/Jasa; Pengelolaan Kegiatan; Kegiatan Swakelola; Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia Barang/Jasa; Pengawasan dan Sanksi; Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam Organisasi Pengadaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Lamp. : 18 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 9 Tahun 2017
UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTANUNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTANUNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2017/ No. 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan agar berjalan secara efisien dan efektif, maka perlu dibentuk Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Kabupaten Humbang Hasundutan; dan Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 35 Tahun 2013 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini; sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Humbang Hasundutan tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.
UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 9 Tahun 2003; UU. No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERPRES No. 106 Tahun 2007; PERPRES No. 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 99 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 5 Tahun 2012; PERDA Kab Humbang Hasundutan No. 6 Tahun 2016; PERBUP Humbang hasunduta NO, 30 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentangn Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Kedudukan, Tugas dan Wewenang, serta Susunan Organisasi, Tata Kerja, Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2017.
Peraturan
Bupati Humbang Hasundutan Nomor 35 Tahun 2013
tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP)
Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Humbang
Hasundutan (Berita Daerah Kabupaten Humbang
Hasundutan Tahun 2013 Nomor 520), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
12 hlm, Lampiran : 2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau No. 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo. Pasal 4 ayat (1) Permendagri No. 99 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 106 Tahun 2007; Perpres No. 54 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 99 Tahun 2014; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 5 Tahun 2012; Perda Kab Sanggau No. 8 Tahun 2016; dan Perbup Sanggau No. 36 Tahun 2016
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Sekretaris Daerah, Tata Kerja, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Perangkat Daerah, Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pengadaan Barang/Jasa Pemeirntah di Lingkungan Pemda, Pengguna Barang/Jasa,Penyedian Barang/Jasa, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Aparat Pengawas Intern Pemerintah, Layanan Pengadaan Barang/Jasa, Kelompol Kerja ULP, Tim Teknis, Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultasi, Jasa Lainnya, Harga Perkiraan Sendiri dan Pakta Integritas; Kedudukan dan Ruang Lingkup; Susunan Organisasi; Rincian Tugas dan Perangkat ULP; Tim Teknis; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2017.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa guna menindaklanjuti ketentuan Pasal 130 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dalam rangka meningkatkan kelancaran, efisiensi, efektifitas serta transparansi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak, maka telah dibentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak berdasarkan Peraturan Bupati Demak Nomor 05 Tahun 2013; bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak, Organisasi Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Demak perlu ditinjau dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu, menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Demak;
UU No 13 tahun 1950; UU No 31 Tahun 1999; UU No 1 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 2 Tahun 2017; Perpres No 54 Tahun 2010; Peraturan Kepala LKP Barang/Jasa No 5 Tahun 2012; Perda Kab Demak No 2 Tahun 2008; Perda Kab Demak No 10 Tahun 2007; Perda Kab Demak No 5 Tahun 2016; Perbup Demak No 36 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi unit layanan pengadaan, uraian tugas dari Kepala ULP, pengadministrasian umum ULP, Pokja Pengadaan. Termasuk juga diatur mengenai Tata Kerja dan Personil,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahyang Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2017 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dalam wilayah Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan pembentukan peraturan adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 PP nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa
Materi Pokok yang diatur dalam peraturan adalah bahwa Perbup ini ddimaksudkan sebagai landasan hukum untuk pelaksanaan pengadaan barang/jas pemerintah desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang layanan Pengadaan Secara Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, perlu dilaksanakan pengadaan barang/ jasa Pemerintah dengan sistem aplikasi layanan secara elektronik atau E-Procurement;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan guna pelaksanaan ketentuan Pasal 111 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015, dipandang perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) ;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1972 tentang Perubahan Nama dan Tempat Kedudukan Pemerintah Daerah Panarukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 38);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
10. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
11. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015;
12. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 tahun 2010 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk LPSE Kabupaten Situbondo;
LPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan Unit Organisasi Pemerintah Daerah yang melekat pada Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo;
Susunan Organisasi LPSE terdiri dari :
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Unit Pelaksana, terdiri atas :
1. Unit Pelaksana Administrasi Sistem Elektronik;
2. Unit Pelaksana Registrasi dan Verifikasi;
3. Unit Pelaksana Layanan dan Dukungan.
Ketua LPSE mempunyai tugas untuk memimpin dan mengkoordinasikan semua bentuk dan kegiatan LPSE dalam menjalankan tugas dan fungsi LPSE.
Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, ketatausahaan, pembinaan dan pengendalian terhadap program, kegiatan, administrasi dan sumber daya di lingkungan LPSE.
Unit Pelaksana Administrasi Sistem Elektronik 1 mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan SPSE.
Pegawai LPSE adalah pegawai negeri sipil atau non pegawai negeri sipil yang ditugaskan menjalankan tugas dan fungsi LPSE.
LPSE menjalin hubungan kerja dengan PA/KPA/PPK/ULP/PajabatPengadaan dan berkoordinasi dengan LKPP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2017.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 8 Tahun 2017
perubahan atas peraturan bupati boalemo no. 30 tahun 2016 tentang standar satuan harga umum di lingkungan pemerintah kabupaten boalemo ta 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2017/NO.617
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Boalemo Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Standar Satuan Harga Umum Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan hasil analisis dan evaluasi serta mempertimbangkan usulan perubahan oleh Satuan Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu diadakan perubahan beberapa ketentuan atas Peraturan Bupati Boalemo No. 30 Tahun 2016 tentang Standar Satuan Harga Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2017.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 4 Tahun 2015; Permendagri No. 13 TAhun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan No. 33/PMK.02/2016; Perda Kabupaten Boalemo No. 2 Tahun 2011; Perbup Boalemo No. 30 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Boalemo No. 30 Tahun 2016 tentang Standar Satuan Harga Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo TA 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 11 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat