Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; maksud, tujuan dan ruang lingkup; Prinsip dan Etika Pengadaan barang/Jasa; Pengadaan Barang/Jasa; Pengawasan, Pembayaran, Pelaporan, Serah Terima dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat