Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 9 Tahun 2017

Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa Di Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini berisi 10 (sepuluh) Bab dan 29 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Prinsip dan Etika Pengadaan Barang/Jasa; Pengelolaan Kegiatan; Kegiatan Swakelola; Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia Barang/Jasa; Pengawasan dan Sanksi; Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam Organisasi Pengadaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa Di Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hulu
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pasir Pengaraian
Tanggal Penetapan
14 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2017
Tanggal Berlaku
15 Februari 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2017 Nomor 9
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 1037 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan