Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Kepada Bank Jambi
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian serta
meningkatkan pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah;
Pemerintah Kabupaten Batang Hari memanfaatkan kekayaan Daerah sebagai
modal yang disertakan dalam usaha bersama melalui Penyertaan Modal Daerah
tentang Penyertaan Modal kepada Bank Jambi;
Bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Bank Jambi perlu diatur dalam Peraturan Daerah
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1992
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Kab. Batang Hari No. 9 Tahun 1994; dan Perda Kab. Batang Hari No. 5 Tahun 2006.
Perda ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Batang Hari
kepada Bank Jambi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembar Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2019 Nomor 6.1 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung.
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2019.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114, Pasal 176, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan PP tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai peran pemerintah daerah dalam rangka mendukung Kebijakan Fiskal Nasional dan mendukung pelaksanaan penyederhanaan perizinan dan kebijakan kemudahan berusahan dan layanan daerah. Kebijakan Fiskal Nasional adalah kebijakan yang berkaitan dengan penerimaan dan/atau pengeluaran yang mempengaruhi perekonomian dan untuk menjaga stabilitas ekonomi. Lingkup PP ini meliputi: 1) penyesuaian tarif Pajak dan Retribusi; 2) evaluasi rancangan Perda dan Perda mengenai Pajak dan Retribusi; 3) pengawasan Perda mengenai pajak dan Retribusi; 4) dukungan insentif pelaksanaan kemudahan
berusaha; dan 5) sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
Penjelasan 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Berupa Aset/Barang Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya beberapa hasil pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum Bidang Cipta Karya dalam bentuk pengadaan dan pemasangan jaringan perpipaan dan prasarana PDAM lainnya yang sudah diserahgunakan kepada PDAM, tetapi statusnya masih tercatat sebagai barang/aset milik Pemerintah Daerah, maka untuk kepastian legalisasi barang/aset tersebut perlu menetapkan penyertaan modal daerah kepada PDAM Kabupaten Hulu Sungai Utara. Berdasarkan Pasal 411 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dinyatakan bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah atas barang milik daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Berupa Aset/Barang Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Utara.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda Kab. HSU No. 5 Tahun 1989; Perda Kab. HSU No. 9 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Berupa Aset/Barang Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan isi ringkas sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Maksud dan Tujuan;
c. Penyertaan Modal Daerah;
d. Bagi Hasil Keuntungan;
e. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 10 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2014 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT DELTA ARTHA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang No. 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2013 NO. 10, LL SETDA KOTA PADANG PANJANG : 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KE DALAM MODAL PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA BARAT (BANK NAGARI) TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Provinsi Bali melakukan penyertaan
modal daerah pada Tahun 2012 kepada PT. Jasamarga
Bali Tol sesuai Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1
Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah,
b. bahwa penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud
dalam huruf a tidak sesuai dengan kondisi saat ini,
sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyertaan
Modal Daerah;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2012
Pasal 4 Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah
Pasal 5 Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 10 Tahun 2018
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH PESAGI MANDIRI PERKASA
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH PESAGI MANDIRI PERKASA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan
penguatan permodalan Perusahaan Daerah Pesagi Mandiri
Perkasa sebagai Badan Usaha Milik Daerah telah melakukan
Penyertaan Modal berupa tanah melalui Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal
Pada Perusahaan Daerah Pesagi Mandiri Perkasa
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945, UU No. 6 Tahun 1991, UU No. 23 Tahun 2014,
Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015
Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada
Perusahaan Daerah Pesagi Mandiri Perkasa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2018.
Halaman 2
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat