Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan tentang penyertaan modal daerah pada PT BWR meliputi: a. tata cara penyertaan modal daerah; b. bentuk dan jumlah penyertaan modal; dan c. penatausahaan dan pertanggungjawaban. Penyertaan modal pada PT BWR sampai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), dengan rincian sebagai berikut: a. Tahun 2010 Rp2.000.000.000,00 b. Tahun 2016 Rp3.000.000.000,00 yang dilaksanakan dalam bentuk uang yang dianggarkan dan ditetapkan dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Penyertaan modal yang akan disertakan mulai Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 sebesar Rp15.000.000.000,0 (lima belas milyar rupiah) dan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, dengan rincian sebagai berikut: a. Tahun 2017 Rp6.000.000.000,00 b. Tahun 2018 Rp6.000.000.000,00 c. Tahun 2019 Rp3.000.000.000,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat