Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu Nomor 7 Tahun 2016

Penyertaan Modal Daerah pada PT Batu Wisata Resource

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan tentang penyertaan modal daerah pada PT BWR meliputi: a. tata cara penyertaan modal daerah; b. bentuk dan jumlah penyertaan modal; dan c. penatausahaan dan pertanggungjawaban. Penyertaan modal pada PT BWR sampai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), dengan rincian sebagai berikut: a. Tahun 2010 Rp2.000.000.000,00 b. Tahun 2016 Rp3.000.000.000,00 yang dilaksanakan dalam bentuk uang yang dianggarkan dan ditetapkan dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Penyertaan modal yang akan disertakan mulai Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 sebesar Rp15.000.000.000,0 (lima belas milyar rupiah) dan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, dengan rincian sebagai berikut: a. Tahun 2017 Rp6.000.000.000,00 b. Tahun 2018 Rp6.000.000.000,00 c. Tahun 2019 Rp3.000.000.000,00

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Batu Wisata Resource
T.E.U.
Indonesia, Kota Batu
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Batu
Tanggal Penetapan
29 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2016
Tanggal Berlaku
29 Desember 2016
Sumber
LD Kota Batu Tahun 2016 No 7/A
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Batu
Bidang
Halaman ini telah diakses 816 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan