Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2022 No.3/TLD No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab dalam melindungi masyarakatnya melalui penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan dengan mengamankan dan menjamin pemanfaatan dan pelestarian hewan dalam rangka mewujudkan kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan dilaksanakan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam hal pemenuhan kebutuhan pangan yang aman, sehat, utuh dan halal, serta terselenggaranya peternakan yang maju, berdaya saing, dan berkelanjutan;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di daerah, diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. perencanaan;
b. kawasan;
c. Peternakan;
d. Kesehatan Hewan;
e. Kesehatan Masyarakat Veteriner dan kesejahteraan hewan;
f. Otoritas Veteriner;
g. pemberdayaan peternak dan usaha di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
h. penelitian dan pengembangan;
i. pembiayaan; dan
j. peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2022.
64 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2022
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, BD.2022/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan
dan belanja daerah merupakan pertanggungjawaban keuangan
daerah pada akhir tahun anggaran atas pelaksanaan
perencanaan dan program yang telah dituangkan dalam
anggaran pendapatan dan belanja daerah;
b. bahwa guna mewujudkan transparansi dan akuntabilitas
pengelolaan keuangan daerah disusun pertanggungjawaban
laporan keuangan pemerintah daerah yang memenuhi prinsip
tepat waktu dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah
diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6
(enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksut
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen
Tahun Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengatur mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 pada Pemerintah Kab. Sragen
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2022.
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2021
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengembangan ekonomi kreatif di Kabupaten Kotabaru berdasarkan atas demokrasi
ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional sebagaimana
diamanatkan dalam ketentuan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam upaya pengembangan sektor usaha ekonomi kreatif di Kabupaten Kotabaru perlu didukung melalui upaya pengembangan ekonomi kreatif dan pemberdayaan usaha kreatif guna meningkatkan kemampuan di bidang manajemen, permodalan, teknologi, jiwa kreatif dan kemampuan berkompetisi dengan memperhatikan kearifan lokal di daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, Pemerintah Daerah menetapkan pengaturan pengembangan Ekonomi Kreatif yang komprehensif sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; . Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021; . Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun
2016
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kratif, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Penyelenggaraan Pengembangan Ekonomi Kreatif;
3. Pengembangan Produk Ekonomi Kreatif;
4. Pengembangan Sub Sektor Ekonomi Kreatif;
5. Pengembangan Pelaku Ekonomi Kreatif;
6. Ekosistem Ekonomi Kreatif;
7. BLUD Pengambangan Ekonomi Kreatif;
8. Hak dan Kewajiban;
9. Ruang Kreatif, Pusat Kreasi dan Pusat Pemasaran Produk Kreatif;
10. Kerja Sama;
11. Sistem Informasi Ekonomi Kreatif;
12. Pengembangan Ekonomi Kreatif di Desa;
13. Pelaporan dan Pengawasan;
14. Sanksi Administratif;
15. Peran serta Masyarakat;
16. Pendanaan;
17. Ketentuan Lain-lain;
18. Ketentuan Peralihan; dan
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2022
Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Pada Kabupaten Gowa
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GOWA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Pada Kabupaten Gowa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten!K.ota perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Kabupaten Gowa.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat
lembaran negara republik indonesia nomor 4737);
II di Sulawesi (Lembaran Negara Republi Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambaha:
Lembaran Negara Republik Indonesil
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan
Lembaran Negara:
Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : URUSAN PEMERINTAH YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH
BAB III : KETENTUAN PERALIHAN
BAB IV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA MEDAN NOMOR 3 TAHUN 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, untuk dibahas bersama, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 9 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini membahas tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2022.
34
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pertimbangan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih dalam bentuk keuangan, untuk meningkatkan efektifitas Pengelolaan Keungan Daerah, serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur ketentuan tentang:
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pengelola Keuangan Daerah; BAB III Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; BAB IV Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; BAB V Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; BAB VI Pelaksanaan dan Penatausahaan; BAB VII Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; BAB VIII Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah; BAB IX Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; BAB X Kekayaan Daerah dan Utang Daerah; BAB XI Badan Layanan Umum Daerah; BAB XII Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah; BAB XIII Informasi Keuangan Daerah; BAB XIV Pembinaan dan Pengawasan; BAB XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
Isi 103 Halaman, Penjelasan 27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Wajo.
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, wajokab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, TUNJANGAN JABATAN KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KABUPATEN WAJO TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (1) dan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, perlu menetapkan penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, tunjangan jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2022;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
3.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
9.Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2017 Nomor 3);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2017 Nomor 4);
11.Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 11 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2021 Nomor 11);
12.Peraturan Bupati Wajo Nomor 184 Tahun 2021 tentang Penjababaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2022 (Berita Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2021 Nomor 184).
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: RUANG LINGKUP
BAB III: PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN JABATAN DAN PENERIMAAN LAIN YANG SAH KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
BAB IV: TUNJANGAN BPD
BAB V: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI: KETENTUAN LAIN - LAIN
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
-
-
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2021-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisatan Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2021-2025;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2009; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 4 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 50 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016;
Pertauran Daerah ini mengatur tentang rencana pembangunan kepariwisataan Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2021-2025.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
177 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Dan Pelestarian Cagar Budaya
ABSTRAK:
a. bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pengaturan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya yang merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; b. bahwa cagar budaya berupa benda, bangunan, struktur, dan situs di Kota Tangerang Selatan, perlu dikelola oleh pemerintah daerah dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya; c. bahwa diperlukan pengaturan mengenai cagar budaya yang dapat dijadikan pedoman bagi pemangku kepentingan dalam pelestarian cagar budaya di Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4935); 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KRITERIA CAGAR BUDAYA
BAB III KEPEMILIKAN DAN PENGUASAAN
BAB IV PENEMUAN DAN PENCARIAN
BAB V REGISTER CAGAR BUDAYA
BAB VI PELESTARIAN
BAB VII KOMPENSASI DAN INSENTIF
BAB VIII PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB IX PENDANAAN
BAB X PENGAWASAN DAN PENERTIBAN
BAB XI PENYIDIKAN
BAB XII SANKSI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 03 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 104 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah wajib mengajukan Rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati antara
Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 15 November 2022. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 84 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang APBD Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2023 yang berjumlah Rp1.498.521.832.669,00 (satu triliun empat ratus sembilan puluh delapan miliar lima ratus dua puluh satu juta delapan ratus tiga puluh dua ribu enam ratus enam puluh sembilan rupiah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
10 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat