Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2022

Pengelolaan Dan Pelestarian Cagar Budaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II KRITERIA CAGAR BUDAYA BAB III KEPEMILIKAN DAN PENGUASAAN BAB IV PENEMUAN DAN PENCARIAN BAB V REGISTER CAGAR BUDAYA BAB VI PELESTARIAN BAB VII KOMPENSASI DAN INSENTIF BAB VIII PERAN SERTA MASYARAKAT BAB IX PENDANAAN BAB X PENGAWASAN DAN PENERTIBAN BAB XI PENYIDIKAN BAB XII SANKSI

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dan Pelestarian Cagar Budaya
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang Selatan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tangerang Selatan
Tanggal Penetapan
03 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2022
Tanggal Berlaku
04 Januari 2022
Sumber
LD Tahun 2022 Nomor 3
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1060 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan