Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, BD Tahun 2023 Nomor 45
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 5 Tahun 2009 ; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; PP No. 37 Tahun 2023; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No.36 Tahun 2018; Permendagrgi No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 9 Tahun 2021; Permendagri No. 84 Tahun 2022.
Didalam Peraturan Wali Kota Ini Mengatur Tentang; : Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2023.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 45 Tahun 2000
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 48 TAHUN 2021
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan dengan Peraturan
Gubernur Nomor 48 Tahun 2021 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2022 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun
2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022. Penyesuaian dan penataan kembali dilakukan terhadap sumber dana DAK Fisik dan Non Fisik, penyelesaian kewajiban
Pemerintah Daerah Tahun 2021 terhadap pihak ketiga, serta
adanya perubahan besaran Pajak Pertambahan Nilai
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, Pemantauan dan
Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Berdasarkan pertimbangan tersebut, menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2021
Mengubah Ketentuan Pasal 9 ayat (1) sampai dengan ayat (3), ayat (6) dan
ayat (7), Ketentuan Pasal 11 ayat (1) sampai dengan ayat (6), Ketentuan Pasal 13, Ketentuan Pasal 14, Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan
Lampiran IV.
Anggaran belanja operasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf a direncanakan sebesar Rp 3.954.007.323.941,00
(tiga triliun sembilan ratus lima puluh empat milyar tujuh juta
tiga ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh satu
rupiah), yang terdiri atas:
a. belanja pegawai;
b. belanja barang dan jasa;
c. belanja bunga;
d. belanja subsidi;
e. belanja hibah; dan
f. belanja bantuan sosial.
Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
huruf b direncanakan sebesar Rp 1.194.832.041.259,00 (satu
triliun seratus sembilan puluh empat milyar delapan ratus tiga
puluh dua juta empat puluh satu ribu dua ratus lima puluh
sembilan rupiah), yang terdiri dari:
a. belanja modal tanah;
b. belanja modal peralatan dan mesin;
c. belanja modal gedung dan bangunan;
d. belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi; dan
e. belanja modal aset tetap lainnya.
Anggaran belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf c direncanakan sebesar Rp 1.805.500.000,00 (satu
milyar delapan ratus lima juta lima ratus ribu rupiah).
Anggaran Belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf d direncanakan sebesar Rp 825.514.555.000,00
(delapan ratus dua puluh lima milyar lima ratus empat belas
juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah), yang terdiri dari:
a. Belanja Bagi Hasil; dan
b. Belanja Bantuan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2021
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022
-
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 46 Tahun 2021
PERBUP Kab. Semarang No. 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 93 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2021
Mengubah :
PERBUP Kab. Semarang No. 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 93 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2021
PERBUP Kab. Semarang No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 93 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 93 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan
Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2021 telah
ditetapkan Peraturan Bupati Semarang Nomor 93 Tahun
2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2021
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Bupati Semarang Nomor 17 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor
93 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran
2021; bahwa berdasarkan surat Direktur Jenderal Bina
Keuangan Daerah Nomor : 906/2805/keuda Perihal Hasil
lnventarisasi dan Pemetaan (Mapping) Klasifikasi,
Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan
dan Keuangan Daerah Terkait DAK NonFisik Dana
Pelayanan Kepariwisataan TA.2021, Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor: 906/3017 /keuada
Perihal Hasil lnventarisasi dan Pemetaan (Mapping)
Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah Terkait DAK NonFisik
Bidang Kesehatan dan DAK Nonfisik Dana Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak U sia Dini
(BOP PAUD) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan
(BOP) Pendidikan Kesetaraan TA.2021 dan menindaklanjuti
usulan kebutuhan daerah yang mendesak, maka perlu
melakukan peru bahan anggaran dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang
Tahun Anggaran 2021; bahwa berdasarkan Lampiran Romawi I Huruf E angka 35
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Pendapatan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, program dan
kegiatan yang dibiayai dari dana transfer yang sudah jelas
peruntukannya, Dana Darurat yang diterima daerah pada
tahap pasca bencana, bantuan keuangan yang bersifat
khusus yang belum cukup tersedia dan/ atau belum
dianggarkan, dapat dilaksanakan mendahului penetapan
Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dengan cara
menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan
Penjabaran APBD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam
Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun
Anggaran 2021; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruh b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Bupati Semarang Nomor 93 Tahun 2020 Tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Bupati Semarang Nomor 93 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran I dan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
412 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 46 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Rencana Kerja dan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa PP No.58 Tahun 2005 Pasal 35 ayat (5) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No.59 tahun 2007 Pasal 98 ayat (1) tentang Perubahan atas Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Pergub tentang Pedoman Penyusunan RKA SKPD dan RKA PPKD TA 2019
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.6 tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.6 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2008; PP No.71 Tahun 2010; PP No.97 Tahun 2012; PP No.27 Tahun 2014; PP No.55 Tahun 2016; PP No,18 Tahun 2016; PP No.18 Tahun 2017; Perpres No.16 Tahun 2018; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.52 Tahun 2012; Permendagri No.64 Tahun 2013; Permendagri No.32 Tahun 2011; Permendagri No.19 Tahun 2016; Permendagri No.29 Tahun 2016; Permendagri No.77 Tahun 2014; Permendagri No.86 Tahun 2017; Permendagri No.38 Tahun 2018; Perda Kaltim No.5 Tahun 2008; Perda Kaltim No.13 Tahun 2008; Perda Kaltim No.7 Tahun 2014; Perda Kaltim No9 Tahun 2016; Pergub Kaltim No.6 Tahun 2017; Pergub Kaltim No.8 Tahun 2017; Pergub Kaltim No.68 Tahun 2014; Pergub Kaltim No.67 Tahun 2015; Pergub Kaltim No.2 Tahun 2017; Pergub Kaltim No.20 Tahun 2017
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pedoman Penyusunan RKA SKPD dan RKA PPKD TA 2019.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2018.
Peraturan yang Akan Diatur: Gubemur dapat mengambil kebijakan percepatan pencairan dana belanja tidak terduga untuk mendanai penanganan tanggap darurat yang mekanisme pemberian dan pertanggungjawabannya diatur dengan peraturan kepala daerah; Pola Pengelolaan Keuangan-BLUD (PPK-BLUD) diatur lebih lanjut dengan peraturan
Gubemur yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan;
56 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Nomor 46 Tahun 2020
Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Pidie Nomor 2 Tahun 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD No.46/2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Pidie Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2020 tentang penetapan dan Penyaluran Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Pemerintah Kabupaten/ Kota Se-Aceh untuk Antisipasi dan Penanganan Dampak Penularan Corona Virus Disease 2019 Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Kabupaten Pidie mendapat dana bantuan keuangan dari Pemerintah Aceh untuk antisipasi dan penanganan dampak penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 disebutkan bahwa apabila pendapatan daerah yang bersumber dari bantuan keuangan bersifat khusus diterima setelah peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2020 ditetapkan, maka Pemerintah Daerah harus menyesuaikan alokasi bantuan keuangan bersifat khusus dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 atau dicantumkan dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 35 Tahun 2017; PP Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 30 Tahun 2011; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perpu No. 1 Tahun 2020; PERPRES Nomor 78 Tahun 2019; Perpres No. 54 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 72 Tahun 2020; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 123 Tahun 2018; PERMENDAGRI Nomor 33 Tahun 2019; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Permen Keuangan No. 35/PMK.07/2020; Pergub Aceh No. 40 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Pidie Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Bupati Pidie No. 2 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Bupati Pidie No. 43 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini terdiri dari 4 Pasal mengatur tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Pidie Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2020.
Peraturan Yang diubah:
Peraturan Bupati Pidie Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Yang Akan Diatur:
Peraturan Bupati Pidie Nomor 46 Tahun 2020
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 267 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya, yang mengatur tentang perubahan alokasi, petunjuk teknis penggunaan, dan penyaluran Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 906/3017/Keuda tentang Hasil Inventarisasi dan Pemetaan (Mapping) Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah terkait Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan dan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOPPAUD) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2021,bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 163 dan Pasal 164 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat
dilaksanakan dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,bahwa berdasarkan ketentuan Bab VI huruf D angka 4 huruf h Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada kondisi tertentu,pergeseran nggaran yang menyebabkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat dilakukan sebelum perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah. Kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah,bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, maka perlu dilakukan penyesuaian alokasi anggaran belanja daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021,bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 267 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum:Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000,Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006,Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021,Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016,Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7
Tahun 2020.
Peraturan Bupati tentang perubahan ketiga atas peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 267 Tahun 2020 tentangf penjabaran anggaran pendapatan dan belanja Daerah Tahun anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2021.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 46 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa yang bersifat Khusus yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat memberikan bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa; bahwa bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa yang bersifat khusus yang bersumber dari APBD Kabupaten Cilacap telah diatur dalam Peraturan Bupati Cilacap Nomor 2 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa yang Bersifat Khusus yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka Peraturan Bupati Cilacap Nomor 2 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa yang Bersifat Khusus yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap, perlu ditinjau kembali dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa yang Bersifat Khusus yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengalokasian, pengelolaan, penyaluran bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa, penggunaan Bantuan Keuangan, perubahan penggunaan bantuan keuangan, pertanggungjawaban dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Cilacap Nomor 2 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa yang Bersifat Khusus yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap (Berita Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2018 Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 46 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Penjabaran APBD TA 2018.
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Permendagri No. 62 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda Kabupaten Boalemo No. 7 Tahun 2017; Perda Kabupaten Boalemo No. 4 Tahun 2018; Perbup Kabupaten Boalemo No. 65 Tahun 2017; Keputusan Gubernur Gorontalo No. 318/29/IX/2018; Keputusan DPRD Kabupaten Boalemo No. 23 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2018.
Terdiri dari 10 halaman tanpa lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 46 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, BD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 46
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2019
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 30 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 8 tahun 2006, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 64 Tahun 2013, Permendagri No. 11 Tahun 2017, Perda Kota Bukittinggi No. 3 Tahun 2008, Perda Kota Bukittinggi No. 10 Tahun 2018, Perda Kota Bukittinggi No. 8 Tahun 2019, Perda Kota Bukittinggi No. 3 Tahun 2020
LRA TA 2019
1. Pendapatan Rp734.106.696.896.05
2. Belanja Rp717.087.566.902,83
3. Pembiayaan Rp97.049.480.755,88
4. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun
Berkenaan Rp114.068.610.749,10
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2020.
5 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat