ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya, yang mengatur tentang perubahan alokasi, petunjuk teknis penggunaan, dan penyaluran Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 906/3017/Keuda tentang Hasil Inventarisasi dan Pemetaan (Mapping) Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah terkait Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan dan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOPPAUD) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2021,bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 163 dan Pasal 164 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat
dilaksanakan dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,bahwa berdasarkan ketentuan Bab VI huruf D angka 4 huruf h Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada kondisi tertentu,pergeseran nggaran yang menyebabkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat dilakukan sebelum perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah. Kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah,bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, maka perlu dilakukan penyesuaian alokasi anggaran belanja daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021,bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 267 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021.
- Dasar Hukum:Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000,Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006,Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021,Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016,Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7
Tahun 2020.
- Peraturan Bupati tentang perubahan ketiga atas peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 267 Tahun 2020 tentangf penjabaran anggaran pendapatan dan belanja Daerah Tahun anggaran 2021.
|