APBD
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2021/NO.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 93 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan
Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2021 telah
ditetapkan Peraturan Bupati Semarang Nomor 93 Tahun
2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2021
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Bupati Semarang Nomor 17 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor
93 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran
2021; bahwa berdasarkan surat Direktur Jenderal Bina
Keuangan Daerah Nomor : 906/2805/keuda Perihal Hasil
lnventarisasi dan Pemetaan (Mapping) Klasifikasi,
Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan
dan Keuangan Daerah Terkait DAK NonFisik Dana
Pelayanan Kepariwisataan TA.2021, Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor: 906/3017 /keuada
Perihal Hasil lnventarisasi dan Pemetaan (Mapping)
Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah Terkait DAK NonFisik
Bidang Kesehatan dan DAK Nonfisik Dana Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak U sia Dini
(BOP PAUD) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan
(BOP) Pendidikan Kesetaraan TA.2021 dan menindaklanjuti
usulan kebutuhan daerah yang mendesak, maka perlu
melakukan peru bahan anggaran dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang
Tahun Anggaran 2021; bahwa berdasarkan Lampiran Romawi I Huruf E angka 35
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Pendapatan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, program dan
kegiatan yang dibiayai dari dana transfer yang sudah jelas
peruntukannya, Dana Darurat yang diterima daerah pada
tahap pasca bencana, bantuan keuangan yang bersifat
khusus yang belum cukup tersedia dan/ atau belum
dianggarkan, dapat dilaksanakan mendahului penetapan
Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dengan cara
menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan
Penjabaran APBD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam
Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun
Anggaran 2021; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruh b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Bupati Semarang Nomor 93 Tahun 2020 Tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2021;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Bupati Semarang Nomor 93 Tahun 2020;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran I dan Lampiran II.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
- 412 hlm
|