Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi perlu disusun ketentuan perhitungan tambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator penilaian yang terukur dan seragam serta berlaku menyeluruh bagi pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan pegawai kepada Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 53 Tahun 2010, PP No. 11 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 13 Tahun 2019, Perpres No. 81 Tahun 2010, Perpres No. 81 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 12 Tahun 2008, PermenpanRB No. 34 Tahun 2011, PermenpanRB No. 63 Tahun 2011, Permendagri No. 35 Tahun 2012, PermenpanRB No. 35 Tahun 2012, PermenpanRB No. 35 Tahun 2012, PermenpanRB No. 41 Tahun 2018, PermenpanRB No. 1 Tahun 2020, Perka BKN No. 21 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 9 Tahun 2016
Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Tambahan Penghasilan Pegawai
3. Kelompok Penerima Tambahan Penghasilan Pegawai
4. Kriteria dan Penghitungan Komponen Tambahan Penghasilan
5. Pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai
6. Tata Cara Pembayaran
7. Pendanaan
8. Pengendalian, Monitoring dan Evaluasi
9. Ketentuan Peralihan
10. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
26 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pare-Pare Nomor 9 Tahun 2020
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PAREPARE NOMOR 42 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA PAREPARE
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2020/No.9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PAREPARE NOMOR 42 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH
ABSTRAK:
sebagai tindak lanjut dari hasil laporan keuangan Pemerintah Kota Parepare Tahun Anggaran 2018 terhadap Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kota Parepare, maka Peraturan Walikota Parepare Nomor 42 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Parepare, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Parepare Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Parepare Nomor 42 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Parepare, perlu dilakukan penyesuaian; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Parepare Nomor 42 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Parepare.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
24. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintahan Daerah;
26. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Parepare;
27. Peraturan Walikota Parepare Nomor 42 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Parepare sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Parepare Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Parepare Nomor 42 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Parepare.
Kebijakan Akuntansi
Belanja untuk pemeliharaan / rehabilitasi / overhaul aset tetap untuk sendiri
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2020.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang MEKANISME DAN PROSEDUR PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA
UNTUK PENANGANAN DAN/ATAU PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan Belanja
Tidak Terduga untuk penanganan dan/atau pencegahan
penyebaran Covid-19 perlu adanya pedoman mekanisme dan
prosedur pengelolaan belanja tidak terduga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Mekanisme dan Prosedur Pengelolaan Belanja Tidak Terduga
Untuk Penanganan dan/atau Pencegahan Penyebaran Covid-
19;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020;
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020;
10. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006
Materi Pokok: Mengatur mengenai Mekanisme dan Prosedur Pengelolaan Belanja Tidak Terduga
Untuk Penanganan dan/atau Pencegahan Penyebaran Covid-
19. memuat antara lain: ketentuan umum; maksud tujuan dan ruang ingkup; tata cara permintaan pembayaran; pencairan dana;pelaksanaan penggunaan dana; perubahan rencana kebutuhan belanja; pertanggungjawaban penggunaan dana;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2020.
jumlah 12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD Kota Payakumbuh Tahun 2020 No. 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwako No. 1 Tahun 2020 tentang Penetapan Anggaran Kas Daerah Kota Payakumbuh TA 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk mengutamakan penggunaan alokasi anggaran yang telah ada untuk kegiatan-kegiatan yang mempercepat penanganan COVID-19 perlu melakukan refocussing kegiatan dan realokasi anggaran melalui perubahan anggaran.
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 23 tahun 2014, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 18 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 8 Tahun 1970, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 64 Tahun 2013, Permendagri No. 33 Tahun 2019, Perda Kota Payakumbuh No. 17 tahun 2016, Perda No. 6 tahun 2019, Perwako Payakumbuh No. 12 Tahun 2009, Perwako Payakumbuh No. 80 Tahun 2019, Keppres No. 11 tahun 2020, Inpres No. 4 Tahun 2020, KMK No. 6/KM.07/2020, Inmendagri No. 1 Tahun 2020, SK Walikota Payakumbuh No. 360.3/119/Wk-Pyk/2020, Inwako Payakumbuh No. 03/Instruksi/WK-Pyk/2020
Ketentuan Pasal 2 dalam Perwako No. 1 Tahun 2020 tentang Penetapan Anggaran Kas daerah Kota Payakumbuh Tahun 2020 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2020.
7 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2020
PendidikanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Swasta Untuk Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Masyarakat
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Perwali No.83 Tahun 2018 ttg Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Swasta utk Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 83 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Swasta Untuk Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Masyarakat ada ketentuan yang perlu disesuaikan, sehingga Peraturan Walikota dimaksud perlu diubah.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 129 Tahun 2017, dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 83 Tahun 2018.
Materi pokok: Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 83 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Swasta untuk Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Masyarakat diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2020.
Jumlah Halaman: 3 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama atau Madrasah Tsanawiyah di Kota Sukabumi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
ayat (3) Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 6
Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
Perpustakaan, perlu ditetapkan Peraturan Wali
Kota Sukabumi tentang Pedoman Pengelolaan
Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama atau
Madrasah Tsanawiyah di Kota Sukabumi.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 6
Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9
Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9
Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan
Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama atau
Madrasah Tsanawiyah di Kota Sukabumi. Terdiri dari 4 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2020.
35 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pematangsiantar
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DARAH DR. DJASAMEN SARAGIH KOTA PEMATANGSIANTAR
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Non Pegawai NEgeri Sipil Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Darah dr. Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan dan menjaga keberlangsungan pelayanan masyarakat pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Djasamen Saragih perlu didukung ketersediaan sumber daya manusia dan/atau pegawai profesional dengan kompetensi dan jumlah yang memadai, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Non Pegawai Negeri SIpil pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU Drt No. 8 Tahun 1956, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 15 Tahun 1986, PP No. 32 Tahun 1996, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 12 Tahun 2019, Permenkes No. 20 Tahun 2014, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 79 Tahun 2018, Perda Kota Pematangsiantar No. 1 Tahun 2017, Perwal Kota Pematangsiantar No. 1 Tahun 2017, Perwal Kota Pematangsiantar No. 4 Tahun 2017, dan Perwal Kota Pematangsiantar No. 15 Tahun 2017.
Peraturan ini berisi perubahan atas Peraturan Wali Kota Pematangsiantar No. 19 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Non Pegawai Negeri SIpil pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 9 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BINJAI NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2020/No. 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 55 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa belanja tidak terduga merupakan pengeluaran anggaran atas Beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya; bahwa berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa belanja tidak terduga merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup; bahwa telah terjadi keadaan tertentu dengan adanya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia yang meningkat dengan cepat dan menimbulkan keresahan dan kerawanan sosial, ekonomi dan mengancam keselamatan masyarakat; bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah pada poin 2 huruf b disebutkan bahwa Optimalisasi Penggunaan APBD dengan memprioritaskan untuk antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19 antara lain untuk kebutuhan rumah sakit daerah, pengadaan masker, hand sanitizer, dan thermal gun yang sesuai dengan standar dari Kementerian Kesehatan, melalui pembebanan langsung pada belanja tidak terduga; bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, menyatakan bahwa dalam melakukan langkah antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, dan dilakukan dengan pembebanan langsung pada belanja tidak terduga; bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Daerah pada poin 4 huruf c disebutkan bahwa dalam hal perumusan kebijakan penanganan dampak penularan Covid-19, Pemerintah Daerah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah harus melakukan refocussing kegiatan untuk menjamin kemudahan pelaksanaan upaya pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan wabah Covid-19 di daerah; bahwa berdasarkan Diktum KESATU Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, menginstruksikan untuk melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran yang digunakan secara memadai untuk meningkatkan kapasitas penanganan kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup, dan penyediaan jaring pengaman sosial/social safety net; bahwa dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Binjai, Pemerintah Kota Binjai telah melakukan langkah-langkah antisipasi dan percepatan pencegahan dampak penularan Covid-19; bahwa dalam upaya untuk antisipasi dan percepatan penanganan dampak penularan Covid-19 Di Kota Binjai Pemerintah Daerah perlu memprioritaskan penggunaan APBD dengan melakukan perubahan terhadap Peraturan Walikota Binjai Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Walikota Binjai Nomor 59 Tahun 2016; Peraturan Walikota Binjai Nomor 2 Tahun 2020
Ketentuan Pasal 1 diubah; Di antara ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 1A,; Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran Ia diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran Ia yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini; Ketentuan dalam Lampiran II pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kota Binjai diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2020.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2020 NOMOR 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA
NOMOR 32 TAHUN 2018 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG
PENANDATANGANAN NASKAH DINAS BIDANG KEPEGAWAIAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 9 Tahun 2020
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA TERNATE NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN DANA PEMBANGUNAN PARTISIPATIF KELURAHAN
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2020 Nomor 409
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Pembangunan Partisipatif Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan kejadian pandemi corona virus desease (covid-19) di Kota Ternate perlu sinergitas seluruh komponen penyelenggaraan pemerintah daerah secara terstruktur dan masiv di wilayah Kota Ternate guna percepatan penanganan dan pencegahan penyebaran wabah/ penyakit corona virus desease (covid-19), maka kelurahan dapat melaksanakan kegiatan penanganan dan pencegahan corona virus desease (covid-19) ini dengan menggunakan alokasi Dana Pembangunan Partisipatif Kelurahan.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017.
mengatur tentang dana pembangunan partisipatif kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.
Peraturan Walikota Ternate Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Pembangunan Partisipatif Kelurahan,
-
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat