Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2020

MEKANISME DAN PROSEDUR PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK PENANGANAN DAN/ATAU PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Mengatur mengenai Mekanisme dan Prosedur Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Untuk Penanganan dan/atau Pencegahan Penyebaran Covid- 19. memuat antara lain: ketentuan umum; maksud tujuan dan ruang ingkup; tata cara permintaan pembayaran; pencairan dana;pelaksanaan penggunaan dana; perubahan rencana kebutuhan belanja; pertanggungjawaban penggunaan dana;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2020 tentang MEKANISME DAN PROSEDUR PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK PENANGANAN DAN/ATAU PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
08 April 2020
Tanggal Pengundangan
08 April 2020
Tanggal Berlaku
08 April 2020
Sumber
Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 11
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 399 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan