PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA TERNATE NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN DANA PEMBANGUNAN PARTISIPATIF KELURAHAN
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2020 Nomor 409
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Pembangunan Partisipatif Kelurahan
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan dengan kejadian pandemi corona virus desease (covid-19) di Kota Ternate perlu sinergitas seluruh komponen penyelenggaraan pemerintah daerah secara terstruktur dan masiv di wilayah Kota Ternate guna percepatan penanganan dan pencegahan penyebaran wabah/ penyakit corona virus desease (covid-19), maka kelurahan dapat melaksanakan kegiatan penanganan dan pencegahan corona virus desease (covid-19) ini dengan menggunakan alokasi Dana Pembangunan Partisipatif Kelurahan.
- Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017.
- mengatur tentang dana pembangunan partisipatif kelurahan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.
- Peraturan Walikota Ternate Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Pembangunan Partisipatif Kelurahan,
- -
- 5
|